Banking

Apa Itu Kliring, Jenis, dan Manfaat dalam Penggunaannya

apa itu kliring

Ajaib.co.id – Jika kamu bertanya-tanya mengenai apa itu kliring, kamu ada di artikel yang tepat. Pasalnya, redaksi Ajaib akan membahas tuntas mengenai apa itu kliring, jenis, hingga manfaatnya. Untuk itu, yuk simak ulasan berikut ini.

Apa Itu Kliring?

Istilah kliring digunakan di dunia perbankan dan keuangan untuk menunjukkan aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan suatu transaksi hingga waktu selesainya kesepakatan tersebut.

Apa itu kliring juga dipahami sebagai kegiatan transaksi yang digunakan sebagai lalu lintas pembayaran untuk memudahkan penyelesaian utang piutang antar banyak bank yang muncul akibat transaksi giral.

Kliring merupakan proses perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank peserta yang diatur dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia.

Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005, BI mengartikan kliring sebagai pertukaran data atau warkat atau data keuangan elektronik antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sehingga proses ini membutuhkan waktu dan hanya bisa dilakukan di hari kerja.

Adapun warkat adalah surat perintah penagihan atau pembayaran. Secara sederhana, kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan tujuan penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman.

Tujuan Kliring

Secara umum, kliring bertujuan untuk memudahkan dan memperlancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral antar bank. Kliring dilakukan agar perhitungan penyelesaian utang dan piutang dapat berjalan dengan mudah, aman, dan efisien.

Kliring juga merupakan salah satu jenis pelayanan bank kepada nasabahnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Manfaat Kliring

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, penyelenggaraan kliring memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Efisiensi dalam sistem pembayaran nasional
  • Layanan transfer dana yang cepat
  • Memberikan akomodasi kebutuhan pengguna atau nasabah untuk transaksi yang bernilai lebih besar baik sebagai individu maupun perusahaan.

Jenis Kliring

Kliring memiliki beberapa jenis, antara lain:

  • Kliring umum, yaitu alat atau sarana perhitungan warkat-warkat antar bank dimana proses pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh bank sentral sebagai lembaga kliring, dalam hal ini adalah Bank Indonesia.
  • Kliring lokal, yaitu alat atau sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang sudah ditentukan.
  • Kliring antar cabang, yaitu alat dan sarana perhitungan warkat antar bank yang berada di dalam satu wilayah kota. Jenis ini biasanya dilakukan dengan cara mengumpulkan semua perhitungan yang dilakukan suatu kantor cabang.

Sistem Kliring

Penyelenggaraan kliring memiliki beberapa sistem yang digunakan, antara lain:

  • Sistem manual, yaitu sistem kliring lokal yang semuanya dilakukan secara manual oleh setiap bank atau peserta, mulai dari pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat.
  • Sistem semi otomasi, yaitu sistem kliring lokal yang sebagian pelaksanaannya dilakukan secara otomatis, seperti pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo. Sementara pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual.
  • Sistem otomasi, yaitu sistem kliring lokal yang seluruh pelaksanaannya dilakukan secara otomatis, dari pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo, hingga pemilihan warkat.
  • Sistem elektronik, yaitu sistem kliring lokal di mana penyelenggaraannya dilakukan secara elektronik yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada data keuangan elektronik dan disertai penyampaian warkat kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005, penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) terdiri dari dua, yakni:

  1. Kliring Debet, yaitu kegiatan untuk transfer debet. Adapun transfer debit yang dimaksud di sini adalah berasal dari Warkat Debet atau Warkat Kliring yang meliputi warkat debet yang diterbitkan peserta terdaftar di wilayah kliring tertentu dan warkat debet yang berupa cek dan bilyet giro antarwilayah.
  2. Kliring Kredit, yaitu kegiatan transfer kredit yang dilakukan secara nasional dengan ketentuan berikut:
    a. Merupakan transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu wilayah kliring tertentu untuk tujuan peserta lain di seluruh wilayah Indonesia.
    b. Dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah.
    c. Perhitungan dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Warkat Kliring

Warkat kliring atau yang disebut dengan warkat debet adalah alat pembayaran non-tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank melalui kliring debet. Warkat debet ini dapat meliputi cek, bilyet giro, wesel, nota debet, dan warkat debet lain yang disetujui oleh BI. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

  • Cek, yaitu surat perintah bayar dari nasabah ke bank, yang penggunaannya dalam kliring telah disetujui oleh bank sentral (BI).
  • Bilyet Giro, yaitu surat perintah dari nasabah ke bank yang menyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening tertarik ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.
  • Wesel, yaitu jenis wesel yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai alat transfer yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Surat Bukti Penerimaan Transfer, yaitu surat bukti transfer uang yang berasal dari luar kota yang bisa ditagih kepada bank peserta penerima uang transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.
  • Nota debet, yaitu jenis warkat yang digunakan untuk menagih sejumlah uang pada bank lain kepada bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.
  • Nota Kredit, yaitu jenis warkat yang digunakan untuk menyampaikan sejumlah uang kepada bank lain untuk bank atau nasabah yang menerima warkat tersebut.

Dalam peraturannya, warkat debet harus dinyatakan dalam wujud mata uang rupiah dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan BI dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Demikian informasi mengenai kliring yang redaksi Ajaib dapat sampaikan, semoga bermanfaat! 

Artikel Terkait