Investasi

Pentingnya Surat Berharga sebagai Instrumen Investasi

Ajaib.co.id – Selain sebagai alat pembayaran, pelaku bisnis juga akan menggunakan suatu media yang dapat mengelola keuangan mereka, dalam hal ini keuntungan yang didapat dengan cara menginvestasikannya. Salah satu media yang dapat digunakan adalah surat berharga. Di mana, surat berharga ini memiliki nilai dan dapat dijadikan jaminan saat bertransaksi.

Lalu, apa sebenarnya pengertian dan fungsi dari surat berharga ini sehingga dapat digunakan sebagai jaminan maupun alat pembayaran saat bertransaksi? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap.

Pengertian Surat Berharga

Di Indonesia sendiri, surat berharga sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yang disebut dengan istilah dalam bahasa Belanda, Waarde Papier yang berarti surat berupa kertas dengan nilai yang berharga. Instrumen investasi ini telkah dilindungi oleh hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD yang memiliki nilai ekonomis dan berharga.

Instrumen investasi ini dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan untuk kebutuhan tertentu. Hal ini digunakan dengan alasan faktor keamanan sehingga saat bertransaksi tidak perlu repot-repot membawa uang secara banyak. Jika diartikan secara lengkap, maka surat berharga merupakan suatu berkas yang diterbitkan oleh penerbitnya dalam memenuhi suatu prestasi meliputi pembayaran sejumlah uang dan digunakkan sebagai alat pembayaran bagi para pemegang surat.

Nilai atau harga yang ada pada surat berharga tersebut sehingga bisa dijadikan alat pembayaran telah ditetapkan melalui dasar hukum pada UU No. 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan. UU ini menjelaskan, surat berharga meliputi wesel, obligasi, saham, surat pengakuan utang, sekuritas kredit, setiap derivatifnya atau kepentingan lain, suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang dapat diperdagangkan melalui pasar modal atau pasar uang.

Fungsi Surat Berharga

Selain sebagai alat pembayaran dalam mengganti peran uang tunai, instrumen investasi ini juga memiliki beberapa fungsi dalam transaksi perdagangan. Berikut penjelasan mengenai beberapa fungsinya:

  • Sebagai alat pembayaran sah dalam bentuk cek, wesel, hingga bilyet giro.
  • Sebagai instrumen dalam memindahkan hak tagih karena surat berharga dapat diperdagangkan.
  • Sebagai surat yang dapat dijadikan bukti hak tagih atau surat legitimasi.
  • Sebagai surat bukti dalam berinvestasi meliputi surat obligasi dan surat saham.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Surat berharga digunakan sebagai alat pembayaran pada suatu transaksi perdagangan oleh pihak tertentu. Untuk dapat mengetahui suatu surat berharga tersebut memiliki nilai atau harga yang dapat digunakan untuk bertransaksi, tentunya harus memenuhi beberapa syarat dan ciri-ciri yang menunjukkan nilai atau harga. Beberapa hal yang harus ada dan menjadikan ciri-ciri jika suatu berkas dapat dikategorikan sebagai surat berharga:

  • Tertera nama surat berupa wesel, cek dan lain sebagainya.
  • Tertera perintah atau janji tidak bersyarat.
  • Tertera nama orang yang berkewajiban membayar sejumlah uang.
  • Tertera penunjukan hari gugur dan tempat di mana pembayaran harus dipenuhi.
  • Tertera nama orang, kepada siapa atau kepada wakil/pengganti pembayaran harus dilakukan.
  • Tertera tanggal dan tempat surat dikeluarkan.
  • Tertera tanda tangan penerbit.

Unsur-Unsur Dalam Surat Berharga

1. Surat Bukti Tuntutan Utang

Seperti yang sudah diketahui, surat adalah akta, sedangkan akta adalah surat yang sudah ditandatangani dan sengaja diterbitkan agar bisa digunakan sebagai alat bukti. Jadi dapat disimpulkan bahwa akta adalah tanda bukti dari adanya ikatan utang dari penandatangan.

Utang adalah perikatan yang sudah seharusnya dilunasi oleh penanda tangan akta atau debitur, dan pemegang akta atau krediutr memiliki hak untuk menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut. Tuntutan tersebut bisa dalam bentuk uang atau cek, benda atau konsumen, dan juga bisa berbentuk tuntutan atau charter party.

2. Pembawa Hak

Hak di sini adalah suatu hak untuk bisa menuntut sesuatu kepada pihak debitur surat berharga, yang berarti hak tersebut akan terus ada pada akta surat berharga. Jika suratnya hilang, maka haknya pun akan hilang. Misalnya, jika uang kertas hilang, maka kamu tidak bisa meminta uang kertas baru pada Bank Indonesia.

3. Mudah dijualbelikan

Tujuan lain dari adanya penerbitan surat berharga adalah demi memenuhi prestasi pembayaran sejumlah uang.

Surat Berharga sebagai Surat Legitimasi

Surat legitimasi diartikan sebagai bukti bagi para pemegang yang sah atau orang yang memiliki hak atas penagihan yang ada di dalamnya. Asas ini digunakan untuk memperlancar peredaran surat berharga dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan fungsi penerbitan surat berharga.

Berdasarkan KUHD, terdapat dua jenis surat legitimasi, yaitu:

1. Legitimasi Formil

Bukti bahwa surat berharga diklaim sebagai seorang yang memiliki hak atas tagihan di dalamnya, karena jika pemegang surat berharga tidak mampu membuktikannya secara formil sesuai peraturan UU, maka tidak bisa dikatakan sebagai pemilik surat berharga yang sah.

2. Legitimasi Materiil

Bukti pemegang surat berharga yang sebenarnya. Kesimpulan dari adanya legitimasi ini adalah:

  • Pemilik surat berharga secara sah adalah mereka yang memiliki hak tagih tanpa mengesampingkan adanya nilai kebenaran materiil di dalamnya.
  • Pihak debitur tidak memiliki kewajiban dalam meneliti apakah pemegang surat berharga adalah benar-benar yang memiliki hak.
  • Debitur hanya memiliki kewajiban dalam meneliti berbagai syarat yang terkandung di dalam surat berharga yang diberikan kepadanya saat diminta pembayaran.
  • Undang-undang akan lebih mengutamakan legitimasi formal untuk bisa menjamin fungsi dan tujuan surat berharga.

Jenis-Jenis Surat Berharga

Ketika kamu sudah mengetahui pengertian, fungsi, dan ciri-cirinya, maka hal selanjutnya yang harus diketahui adalah jenis-jenisnya. Jenis surat ini mungkin sebelumnya sudah kamu ketahui, namun tidak mengetahui jika surat tersebut masuk ke dalam kategori surat berharga.

Nah selain itu, berkas yang menjaga kelancaran lalu lintas perdagangan ini dibedakan berdasarkan dua hal seperti jenis surat berharga yang ada di dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan yang ada di luar KUHD. Untuk mudah memahaminya, berikut penjelasannya:

1. Jenis-Jenis Surat Berharga di KUHD

a. Wesel

Surat yang satu ini akan tertera kata wesel di dalamnya dengan arti memberikan perintah pembayaran sebagaimana syarat-syarat di dalam KUHD. Bisa dikatakan juga wesel merupakan suatu surat perintah pembayaran kepada seseorang yang dikeluarkan penerbit untuk penerima atau pengganti di tempat tertentu.

b. Cek

Surat yang memuat kata cek ini merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada suatu bank untuk membayar atau mencairkan sejumlah dana kepada pihak atau biasanya pembawa yang namanya tertera di dalam cek dengan tanggal tertentu. Cek merupakan fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada para nasabahnya untuk mengambil sejumlah dana di tabungan giro. Beberapa contoh cek seperti cek atas nama, cek atas tunjuk, cek silang, cek kosong, dan cek mundur.

c. Surat Sanggup

Surat ini merupakan surat kontrak yang berisi janji secara terinci dari pihak pembayar untuk membayarkan sejumlah utang kepada pihak penerima. Surat ini biasanya digunakan untuk melunaskan utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun sehingga bisa dijadikan investasi jangka pendek.

d. Kuitansi dan Promes Atas Tunjuk

Surat yang satu ini merupakan surat yang diberikan tanggal dan ditandatangani dengan isi menjelaskan suatu pembayaran sejumlah uang dalam nominal tertentu kepada penunjuk atau atas tunjuk pada saat diperlihatkan. Surat ini nantinya dapat digunakan oleh pemegangnya sebagai alat mendapatkan pembayaran ketika menunjukkannya ke pihak tertentu.

2. Jenis-Jenis Surat Berharga di Luar KUHD

a. Bilyet Giro

Surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana tertentu ke rekening penerima.

b. Commercial Paper

Surat berupa instrumen utang jangka pendek tanpa jaminan dan diterbitkan oleh perusahaan bukan bank, lalu diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan jangka waktu pendek melalui sistem diskonto.

c. Surat Saham

Surat ini merupakan bukti kepemilikan modal suatu perusahaan dengan sejumlah saham yang dimiliki.

d. Obligasi

Surat berupa sertifikat bukti utang dari perusahaan atau badan pemerintah sebagai penerbit sekaligus pihak yang berutang dan akan dibayar dengan jangka waktu tertentu ditambahkan dana kepada pemegang obligasi.

e. Delivery Order

Berkas yang digunakan sebagai surat pengantar suatu barang yang ditujukan kepada pembeli atau penerima.

f. Surat Utang Negara atau SUN

Surat berharga negara yang dapat dimiliki oleh investor dengan pembelian dan pengembalian pembayaran bunga serta pokok utang oleh negara.

Surat ini bisa dijadikan instrumen investasi bagi kamu yang tertarik untuk mengelola dana dan perencanaan keuangan di masa mendatang. Jika satu waktu kamu membutuhkan dana, maka surat tersebut dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan dengan selisih nilai dari modal awal saat pembelian.

Investasi reksa dana juga bisa dijadikan instrumen investasi bagi kamu yang ingin menyiapkan dana di masa mendatang dengan nilai yang dapat naik alias mendapatkan keuntungan. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui smartphone yaitu dengan aplikasi Ajaib.

Ajaib hadir untuk membantu kamu menemukan jenis reksa dana sebagai instrumen investasi yang menghasilkan keuntungan besar dan risiko yang rendah. Kamu bisa mulai berinvestasi dengan men-download aplikasi Ajaib di smartphone sekarang.

Artikel Terkait