Asuransi & BPJS

Syarat dan Ketentuan Asuransi yang Berlaku di Indonesia

syarat dan ketentuan asuransi

Ajaib.co.id – Syarat dan ketentuan asuransi berbeda-beda sesuai dengan yang berlaku di perusahaan asuransi. Mengetahui syarat dan ketentuan asuransi adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh calon pendaftar asuransi agar tidak salah dalam memilih asuransi dan juga hal itu bisa mempermudah pendaftaran asuransi.

Apa itu Asuransi?

Asuransi sendiri dapat diartikan sebagai upaya memberikan perlindungan pada diri, pada aset, pada usaha yang semuanya itu memiliki risiko yang bisa merugikan pemiliknya. Menurut penelitian yang dilakukan, orang Indonesia banyak yang tidak memiliki asuransi atau menyatakan bahwa asuransi ini bukanlah sesuatu yang penting.

Padahal asuransi sebenarnya sangat penting karena suatu saat bisa membantu kamu ketika sedang mengalami kesulitan atau bisa juga membantumu menggapai cita-cita.

Asuransi di lapangan sudah banyak membantu menyelesaikan kerugian-kerugian yang dialami karena bencana alam, kecelakaan kerja, kecelakaan di jalan, dan hal-hal merugikan lain yang terjadi secara tiba-tiba tanpa kita bisa prediksi.

Jenis-Jenis Asuransi

Asuransi sendiri sekarang produknya cukup bermacam-macam. Namun, sebelum kita membahas tentang syarat dan ketentuan asuransi, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu macam-macam asuransi yang sebaiknya kamu miliki.

1. Asuransi kesehatan

Jenis asuransi ini membantumu mencapai hidup yang lebih sehat. Memiliki asuransi kesehatan tidak harus menunggu sakit terlebih dahulu. Mendaftar asuransi kesehatan paling baik dilakukan jauh sebelum mengalami sakit. Memiliki asuransi kesehatan tidak akan merugikanmu karena asuransi kesehatan mengcover pengobatan apa saja. Namun ketika mendaftarkan asuransi kesehatan kamu perlu mencari tahu penyakit apa saja yang tidak dicover, pengobatan apa saja yang tidak dicover.

2. Asuransi Jiwa

Merupakan salah satu asuransi umum yang melindungimu ketika kamu kehilangan salah satu anggota keluarga. Asuransi jiwa ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan agar tidak mengalami kesulitan. Selain itu asuransi jiwa bisa diwariskan kepada ahli waris pemilik premi.

3. Asuransi Pendidikan

Cukup penting untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak. Dengan asuransi pendidikan, kamu bisa merencanakan pendidikan untuk anak hingga pendidikan paling tinggi. Asuransi pendidikan bisa didaftarkan sedini mungkin ketika anak-anak masih kecil sehingga ketika kamu masuk masa pensiun tidak akan kebingungan lagi dengan biaya pendidikan si kecil karena semuanya sudah disiapkan dari jauh hari.

Anak-anakmu pun bisa mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya dengan nyaman. Dan kamu bisa melihatnya berkembang baik karena berhasil menggapai cita-cita.

4. Asuransi Perjalanan

Bisa kamu daftarkan ketika kamu melakukan perjalanan. Asuransi ini bisa diklaim ketika terjadi kecelakaan, bencana, dan jika kamu memerlukan perawatan medis ketika dalam perjalanan. Karena kita tidak tahu apa yang terjadi selama perjalanan. Tidak ada salahnya memiliki asuransi perjalanan untuk membuat perjalananmu jadi lebih nyaman. Asuransi perjalanan dibayarkan ketika kamu melakukan perjalanan saja.

5. Asuransi Kendaraan

Sebaiknya dimiliki olehmu yang punya kendaraan pribadi. Asuransi ini banyak manfaatnya, yaitu membantumu ketika mengalami kecelakaan, membantumu melakukan perawatan kendaraan secara berkala, membantumu mendapatkan ganti rugi ketika kamu kehilangan kendaraan karena dicuri.

6. Jaminan Sosial

Asuransi ini wajib dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawannya. Jaminan sosial ini setelah kamu pensiun bisa diambil dan uang tersebut pun bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Setelah pensiun, kamu bisa memanfaatkan uang dari jaminan sosial itu untuk membuka usaha atau hiburan pun bisa.

7. Asuransi Kendaraan

Asuransi ini dimiliki untuk memberikan perlindungan pada kendaraan pribadi. Asuransi jenis ini mulai banyak peminatnya setelah kejadian Tahun 1988. Dengan mendaftarkan kendaraan kamu dalam produk asuransi, maka kamu akan mendapatkan jaminan ketika kendaraan kamu rusak akibat kecelakaan ataupun ketika terjadi bencana alam. Selain itu, dengan asuransi ini, kamu juga bisa terhindar dari risiko pencurian maupun kehilangan kendaraan.

8. Asuransi Properti dan Pemilikan Rumah

Asuransi ini ditujukan kepada pemilik properti pribadi. Di mana, properti yang dilindungi asuransi ini bisa berupa tanah, rumah, gedung, ruko, dan sebagainya. Asuransi ini penting dimiliki sebagai langkah antisipasi ketika rumah atau properti mengalami kerusakan secara tidak terduga.

9. Asuransi Perjalanan

Bagi kamu yang senang jalan-jalan atau traveling, kamu bisa mendaftarkan diri kamu ke dalam asuransi perjalanan. Jangka waktu asuransi ini lebih singkat dibanding asuransi lainnya, yaitu hanya selama berada dalam masa perjalanan. Dengan asuransi ini, kamu bisa mendapatkan jaminan ketika terjadi kecelakaan dan kesehatan di tempat kamu pergi.

Selain itu, asuransi ini juga memberikan jaminan untuk kehilangan dan kerusakan barang bawaan di bagasi pesawat.

Itulah berbagai macam asuransi yang umum digunakan. Sekarang kamu perlu mengetahui tentang syarat dan ketentuan asuransi. Pada umumnya asuransi mensyaratkan beberapa ketentuan agar kamu bisa memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan oleh mereka.

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendaftar Asuransi

1. Usia Mendaftar Minimal 18 Tahun dan Maksimal 54 Tahun

Beberapa perusahaan penyedia asuransi mensyaratkan pendaftar memiliki umur yang cukup. Memiliki umur yang cukup karena pendaftar asuransi diharuskan memiliki pekerjaan atau usaha yang bisa menjaminnya membayar premi asuransi dengan lancar. Jika premi asuransi bisa dibayar dengan lancar, maka klaim asuransi pun bisa dengan mudah dilakukan.

Untuk umur maksimal 54 tahun karena pendaftar asuransi biasanya ditargetkan pada usia-usia produktif yang masih memiliki penghasilan. Karena itu kamu perlu memperhatikan syarat umur ini.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu tanda penduduk wajib dilampirkan ketika mendaftar premi asuransi karena hal ini sebagai tanda pengenal aslimu. Asuransi apa saja akan mewajibkanmu melampirkan KTP karena itu jangan lupa menyiapkannya untuk berbagai macam keperluan.

3. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat izin mengemudi ini wajib dilampirkan olehmu yang ingin mendaftar premi asuransi kendaraan. Selain KTP, SIM dibutuhkan sebagai tanda pengenal bahwa kamu ada pemilik dari kendaraan yang akan diasuransikan itu. Karena itu sebaiknya kamu menyiapkan SIM sebelum mendaftar premi asuransi kendaraan bermotor.

4. Kartu Keluarga

Kartu keluarga biasanya wajib disiapkan olehmu yang ingin mendaftar asuransi kesehatan keluarga yang biasanya dibayarkan olehmu saja. Ini membuatmu petugas asuransi tahu berapa orang yang menjadi tanggunganmu. Lalu untuk asuransi jiwa juga diwajibkan untuk membawa kartu keluarga karena sifat asuransi jiwa yang bisa diwariskan kepada ahli waris, dan ahli waris biasanya adalah keluarga yang namanya tercantum di satu kartu keluarga denganmu.

Membayar Premi Sesuai dengan Ketentuan

Ketika kamu sudah selesai melakukan pendaftaran, yang perlu kamu lakukan berikutnya adalah membayar premi asuransi sesuai dengan ketentuan. Pembayaran premi asuransi ini jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan produk asuransi yang kamu pilih. Pembayaran premi asuransi juga memiliki waktu tempo pembayaran yang harus kamu turuti. Jika kamu telat membayar biasanya ada denda yang kamu bayar. Agar bisa melakukan klaim asuransi, kamu sebaiknya membayar premi asuransi secara teratur.

Cara Klaim Asuransi dengan Mudah

Setelah mendaftar asuransi banyak orang yang tidak berharap asuransi itu diklaim. Mereka berharap semuanya akan baik-baik saja, sehingga tidak perlu klaim asuransi. Namun, untuk jaga-jaga, di bawah ini, Ajaib akan menjabarkan cara mengajukan klaim asuransi untuk klaim manfaat perawatan kesehatan, kematian, dan rumah.

1. Klaim perawatan kesehatan (rawat inap)

Ketika kamu ingin melakukan klaim rawat inap, di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi.

  • Formulir klaim manfaat asuransi yang bisa kamu download di website asuransi,
  • Hasil pemeriksaan dari rumah sakit,
  • Rincian penggunaan alat-alat medis, obat-obatan, serta konsultasi selama perawatan di rumah sakit,
  • Tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit.

Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan asuransi dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Isi formulir klaim dengan lengkap, termasuk mencantumkan nomor identitas, nomor polis, nama lengkap pemegang polis asuransi.
  2. Sertakan semua dokumen saat pengajuan klaim.
  3. Pengajuan klaim bisa dilakukan secara online dengan mengirim e-mail pada petugas klaim yang ditunjukan asuransi ataupun bisa dibantu pihak administrasi rumah sakit.

2. Klaim manfaat kematian

Ketika kamu ingin mengajukan klaim jika terjadi kematian nasabah. Kamu sebagai pihak ahli waris harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

  • Formulir klaim yang bisa didownload lewat website asuransi.
  • Surat keterangan kematian asli dari pihak rumah sakit, bertanda tangan dokter yang menangani tertanggung.
  • Kuitansi pembayaran rumah sakit beserta rincian alat-alat medis, obat-obatan, serta kelengkapan medis lainnya yang digunakan semasa perawatan.
  • Akta kelahiran (asli atau fotokopi yang dilegalisir).
  • Akta kematian (asli atau yang dilegalisir).
  • Kartu Tanda Pengenal tertanggung.
  • Bukti pemakaman dari Dinas pemakaman atau pihak berwenang.
  • Untuk meninggal karena kecelakaan atau kematian tidak wajar, sertakan keterangan kepolisian dan surat visum.
  • Untuk kematian di luar negeri, kematian diurus di pihak KBRI.

Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa mulai melakukan proses klaim manfaat kematian dengan langkah berikut ini.

  1. Hubungi pihak klaim asuransi untuk mengajukan klaim.
  2. Isi formulir klaim dengan lengkap.
  3. Serahkan semua persyaratan klaim melalui email atau pos ke pihak asuransi yang terkait.

Setelah klaim disetujuai, kamu sebagai ahli waris akan mendapatkan manfaat sesuai perjanjian awal asuransi.

3. Klaim manfaat untuk asuransi rumah

Sedangkan, bagi kamu yang ingin mengajukan klaim asuransi properti, pembahasan kali ini Ajaib akan menjabarkan cara klaim asuransi properti karena kasus pencurian atau kerusakan di rumah.

Pertama-tama, kamu harus cek kembali syarat sebelum mengajukan klaim untuk asuransi rumah seperti:

  • Formulir klaim yang sudah diisi lengkap yang bisa didownload lewat website asuransi.
  • Rincian barang yang hilang (kasus pencurian) atau rusak, termasuk bukti pembelian untuk verifikasi,
  • Kronologi kejadian,
  • Foto tempat keluar masuk pencuri serta keterangan kehilangan dari polisi untuk kasus pencurian,
  • Untuk barang atau bagian rumah yang rusak, foto barang yang rusak, laporan teknis dari pihak yang memperbaiki rumah (misalnya, tukang yang memperbaiki), dan memuat penyebab kerusakan,
  • Proposal atau penawaran harga,
  • Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan (claim discharge) yang ditandatangani nasabah.

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa mengikuti langkah pengajuan klaim seperti:

  1. Laporkan kejadian ke petugas klaim asuransi bersangkutan, tidak lebih dari 7 hari setelah kejadian.
  2. Pihak asuransi akan menunjuk petugas loss adjuster untuk memeriksa kerusakan atau kehilangan yang dilaporkan. Petugas akan menyusun laporan kronologi ke pihak asuransi untuk keperluan klaim.
  3. Jika semua dokumen sudah diserahkan, pihak asuransi akan mengirimkan uang manfaat pada nasabah, maksimal 7 hari kerja setelah klaim disetujui.

Perlu diperhatikan juga kamu harus menyimpan nomor petugas klaim (alarm center) asuransi untuk memudahkan pelaporan. Perlu diingat juga, pelaporan tidak boleh melewati 7 hari setelah kejadian.

Artikel Terkait