Ajaib.co.id – Kata ‘kredit’ bukan kata yang asing terdengar, terutama di bidang keuangan. Begitu pula dengan kata ‘kreditur’. Namun, apakah kamu sudah memahami apa yang dimaksud dengan kreditur? Siapa sajakah kreditur itu?
Kreditur adalah istilah pihak yang memiliki satu atau lebih tagihan kepada pihak lain. Tagihan kepada pihak lain ini sering disebut dengan kredit atau pinjaman. Kredit atau pinjaman tersebut bisa berupa properti atau layanan jasa yang telah diberikannya. Singkatnya, kreditur atau creditor ialah pihak yang memberikan kredit, utang, atau pinjaman kepada pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, creditor diartikan sebagai orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang. Dengan kata lain, creditor juga bisa disebut sebagai pihak yang memiliki piutang berdasarkan perjanjian tertentu. Piutang tersebut dapat ditagih di muka pengadilan.
Biasanya, pinjaman kepada pihak lain tersebut terikat dalam bentuk kontrak atau perjanjian. Pada kontrak itu, diperjanjikan bahwa pihak kedua akan mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya dalam nilai yang telah disepakati. Sejumlah kontrak juga menyertakan agunan atau pinjaman yang diserahkan oleh debitur (penerima kredit) kepada kreditur.
Kreditur dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan, atau Pemerintah. Lebih spesifik, bank, lembaga keuangan, perusahaan financial technology (fintech), investor, venture capital hingga perorangan dapat berperan sebagai creditor.
Kreditur dapat memilih untuk melakukan penawaran hanya pada jenis pinjaman tertentu sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dalam masing-masing institusi atau individu. Jadi, creditor bisa membatasi aktivitas pemberian pinjaman mereka pada jenis atau entitas tertentu.
Kreditur, misalnya, memilih spesialisasi hipotek untuk perorangan atau jalur kredit untuk bisnis dan usahanya. Para creditor juga dapat menentukan sifat pinjaman, karakteristik calon debitur dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar creditor dapat menjalankan dan mengembangkan bisnisnya serta menghindari kredit macet atau gagal bayar dari si penerima pinjaman.
Umumnya, creditor tidak sekadar memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Creditor juga bisa memiliki maksud dan tujuan lain, yakni
- Meningkatkan jumlah pendanaan untuk modal kerja atau pinjaman produktif.
- Mendukung arus kas yang tidak teratur.
- Menambah portofolio bisnis.
Creditor terdiri dari beberapa jenis. Perbedaan jenis ini terkait dengan hak di mata hukum. Hak ini berbeda-beda pula tergantung jenis creditor. Berikut adalah beberapa jenis creditor:
Kreditur Separatis
Kreditur separatis sudah menguasai atau memegang hak jaminan kebendaan sesuai dengan mekanisme gadai atau hipotek. Biasanya, kreditur separatis akan mendapatkan jaminan piutang yang akan diselesaikan.
Dalam memperoleh kredit, terutama dari institusi perbankan, debitur akan menyerahkan jaminan. Bangunan, tanah, atau benda bergerak adalah beberapa contoh jaminan pinjaman yang dimaksud.
Dalam perjanjian, bisa saja debitur dinyatakan pailit. Kemudian, aset debitur dibekukan. Jika ini terjadi, creditor separatis memiliki hak untuk menjual barang jaminan tersebut. Bila terdapat kelebihan dari hasil penjualan barang jaminan tersebut, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman.
Kreditur Konkuren
Kebalikan dari creditor separatis, creditor konkuren tidak memegang jaminan apapun. Meski begitu, creditor konkuren tetap memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Lazimnya, creditor konkuren adalah rekan bisnis yang barang atau jasanya belum dibayar. Mengingat tidak memegang jaminan apapun, creditor konkuren biasanya juga berada pada prioritas pembayaran utang yang terakhir.
Kreditur Preferen
Creditor preferen memiliki hak istimewa atau prioritas pembayaran utang. Dalam mendapatkan hak pengembalian pinjaman, creditor ini lebih diutamakan dibandingkan dengan jenis creditor lainnya. Jadi, creditor preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena memiliki hak istimewa berdasarkan sifat piutangnya. Kantor Pajak dan karyawan biasanya dikategorikan sebagai creditor preferen.
Pada kontrak atau perjanjian utang-piutang, biasanya juga terdapat suku bunga pinjaman. Bunga pinjaman ini dibebankan kepada debitur. Jadi, debitur melunasi pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga pinjaman saat jatuh tempo perjanjian.
Nilai bunga pinjaman ini harus disepakati terlebih dahulu antara kreditur dan debitur. Jangan sampai ada unsur pemaksaan dalam penentuan bunga pinjaman tersebut. Dari bunga pinjaman inilah, creditor bisa menghasilkan margin untuk keperluan.
Bagaimana bila terjadi debitur tidak mampu atau gagal membayar utangnya? Jika debitur gagal membayar kembali pinjaman dan bunganya, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara.
Kreditur pribadi, misalnya, yang tidak dapat menutup utang dapat mengklaimnya sebagai kerugian keuntungan modal jangka pendek atas pengembalian pajak pendapatan mereka. Tetapi, untuk melakukannya, sebelumnya mereka harus melakukan upaya yang signifikan untuk mendapatkan kembali utang tersebut.
Sementara itu, kreditur seperti bank dapat menarik kembali agunan milik debitur, misalnya rumah dan mobil. Tak tertutup kemungkinan, kreditur juga dapat membawa debitur ke pengadilan atas utang yang tidak dijamin.
Pengadilan dapat memerintahkan debitur untuk membayar, memotong gaji, atau mengambil tindakan lain. Selain itu, kreditur dapat membawa debitur tersebut ke pengadilan atas masalah tersebut. Biasanya, hal ini mengarah pada hak gadai atau sitaan.
Dalam situasi kebangkrutan tertentu, debitur dapat memprioritaskan pembayaran utangnya. Namun, jika debitur gagal memenuhi persyaratan utangnya, mereka berpotensi terkena biaya dan penalti serta penurunan nilai kredit.
Jadi, kalau kamu merupakan kreditur atau debitur, pahami dengan seksama perjanjian utang-piutang. Tak kalah penting, taati setiap butir dalam perjanjian tersebut. Tak jarang, sengketa utang-piutang harus berakhir di meja hijau.
Proses penyelesaian di pengadilan ini bisa menghabiskan waktu, energi, dan biaya yang tidak sedikit. Di samping itu, hubungan antara kreditur dan debitur di kemudian hari pun bisa rusak.
Sumber: Kreditur Adalah : Pengertian, Fungsi dan Jenisnya, Pahami Pengertian dan Peran Kreditur Serta Istilah Terkait, dan Apa Itu Debitur dan Kreditur?, dengan perubahan seperlunya.