Ajaib.co.id – Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Sementara sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak.
Keberadaan lembaga hukum pajak memang tidak banyak diketahui masyarakat. Padahal, lembaga ini sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2002. Bahkan sejak jaman kolonial, Institusi Pertimbangan Pajak yang didirikan di Batavia pada tahun 1915 berdasarkan StaatsbladTahun 1915 Nomor 707.
Di mana Pengadilan Pajak Itu Ada?
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan pengadilan pajak sendiri berada di ibu kota negara. Persidangan oleh lembaga peradilan ini dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.
Selain di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya adalah dua kota di Pulau Jawa yang pernah menggelar persidangan perpajakan. Di Jakarta, alamat pengadilan pajak terletak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7, Jakarta Pusat.
Struktur Organisasi
Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan lima orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.
Secara struktur, lembaga ini berada dalam lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Otomatis, semua perangkat pengadilan dari mulai pembinaan, aset, anggaran, serta pengawasan dikelola oleh Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, memiliki dua sisi yang bertolak belakang. Di satu sisi, pembinaan teknis lembaga hukum ini dilakukan oleh MA yang membuatnya menjadi salah satu lembaga yudikatif di Indonesia, sementara di sisi lain, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua sisi ini menjadikan lembaga hukum ini menjadi pengadilan khusus. Susunan organisasinya terdiri dari pimpinan, hakim anggota, dan sekretaris yang merangkap menjadi panitera.
Apa Saja yang Menjadi Fokusnya
Lembaga ini didirkan dengan tujuan memberikan keadilan bagi penanganan pajak di Indonesia.
Ada dua jenis gugatan yang bisa diajukan. Pertama, negara boleh melakukan tuntutan berupa penagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini, proses persidangan penagihan pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya upaya peneguran dan peringatan.
Mengikuti tahap peradilan, pengadilan berwenang untuk menyita dan melelang aset milik wajib pajak yang terbukti lalai dari kewajibannya.
Kedua, wajib pajak pun memiliki hak untuk melayangkan gugatan terhadap proses pajak yang dialaminya. Contoh kasusnya adalah penagihan pajak yang tidak sesuai atau adanya penyitaan asset tanpa ada peringatan terlebih dahulu.
Cara Mengajukan Gugatan
Wajib pajak yang ingin mengajukan gugatan atas proses perpajakan harus melayangkan surat gugatan berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada lembaga hukum ini. Surat gugatan harus disertai dengan salinan keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat, data dan bukti pendukung, serta surat kuasa bermaterai jika penggugat diwakili oleh kuasa hukum.
Surat Gugatan bisa diwariskan kepada ahli waris jika dalam proses gugatan, penggugat meninggal dunia, pailit, atau perusahaan penggugat dilikuidasi.
Berikut ini tahapan dalam persidangan:
- Penyampaian surat gugatan, surat uraian gugatan, dan surat bantahan antara wajib pajak dan yang digugat.
- Persidangan dan penggugat bisa menjelaskan secara lisan serta memaparkan bukti yang terkait dengan penyelesaian sengketa pajak.
Dalam persidangan, penggugat diperbolehkan untuk menghadirkan saksi yang memenuhi kriteria. Penggugat juga berhak hadir dalam sidang pembacaan putusan pengadilan pajak.
Wewenang dari Pengadilan Pajak
Dalam lingkungan pengadilan pajak, lembaga ini hanya memiliki satu tingkat yang berwenang melakukan peninjauan kembali dan menerbitkan putusan yang berkaitan dengan sengketa pajak.
Pengadilan pajak berwenang memeriksa dan memberikan putusan untuk proses banding yang diajukan tergugat. Selain itu, pengadilan juga berhak menerima atau menolak saksi yang diajukan penggugat selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai warga negara yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, sudah menjadi hak wajib pajak untuk menuntut keadilan perlakuan pajak. Oleh karena itu, pengadilan ini ada untuk menciptakan kedudukan hukum yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
Layanan Administrasi Dihentikan Karena Covid-19
Pengadilan kembali melakukan penghentian layanan administrasi dan tatap muka, serta pelaksanaan persidangan. Hal ini telah disampaikan resmi melalui akun Instagramnya di @set.pp_kemenkeuri bahwa layanan ini dihentikan pada 5-9 Oktober 2020.
“Dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak maka … pelaksanaan persidangan … dan layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara mulai 5 s.d. 9 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
@set.pp_kemenkeuri, Jumat (2/10/2020)
Sebelumnya, melalui SE-020/PP/2020, Pengadilan juga menghentikan layanan administrasi dan tatap muka serta menunda pelaksanaan persidangan yang seharusnya dilaksanakan pada 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020. Penghentian ini dilakukan karena adanya kasus baru positif Covid pegawai dan tenaga pendukung Pengadilan.
Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada minggu kemarin atau diakhir 2 Oktober Kantor Pengadilan Pajak telah melakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan pengadilan.
Selama layanan administrasi secara tatap muka berhenti, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos. Pengadilan juga memberikan layanan informasi yang dapat digunakan yaitu melalui email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada website resminya di (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510.