Ajaib.co.id – Pengertian badan usaha perlu kamu ketahui sebelum mendirikan badan usaha milikmu sendiri. Kamu juga perlu memahami jenis-jenis badan usaha di Indonesia dan seperti apa kelebihan dan kekurangan masing-masing dari badan usaha. Jadi, kamu dapat membuat kebijakan yang tepat untuk badan usaha milikmu.
Pengertian Badan Usaha dan Perbedaannya dengan Perusahaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usaha merupakan lembaga resmi yang dilindungi hukum.Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap badan usaha antara lain:
1. Tipe dari usaha, contohnya apakah usaha tersebut merupakan industri, perkebunan, perdagangan, dan lain sebagainya.
2. Modal yang disetorkan untuk membentuk badan usaha dan menjalankan perusahaan.
3. Risiko yang mungkin terjadi, tinggi atau rendah sebaiknya dapat diukur.
4. Jangka waktu operasional badan usaha, perhatikan juga berapa lama waktu yang diizinkan oleh otoritas.
5. Sistem pengawasan yang akan diterapkan selama kegiatan badan usaha.
6. Jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
7. Target laba atau keuntungan yang ingin diperoleh.
Apakah badan usaha sama dengan perusahaan? Banyak orang yang menyamakan antara badan usaha dengan perusahaannya. Sebenarnya, terdapat perbedaan badan usaha dengan perusahaan.
Badan usaha merupakan kesatuan lembaga seperti definisinya, sedangkan perusahaan merupakan bagian dari badan usaha tersebut yang bertugas untuk mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan keuntungan. Jadi, pengertian badan usaha dan perusahaan itu berbeda, ya.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Badan usaha di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan kepemilikannya, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Selain itu, jenis badan usaha juga dapat dikategorikan berdasarkan bentuk-bentuk badan usaha tersebut. Berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis badan usaha dan ciri-cirinya.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan atau Perjan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya berasal dari pemerintah. Orientasi badan usaha ini bukan lagi untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, namun lebih kepada untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Saat ini, bentuk perusahaan jawatan atau Perjan ini sudah tidak ada lagi di Indonesia. Hal ini dikarenakan biaya yang dibutuhkan untuk mengelola badan usaha ini sangat besar mengingat badan usaha ini tidak dapat menghasilkan keuntungan.
b) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau perum merupakan bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dari negara. Perum ini dikelola oleh negara dan status pegawainya adalah pegawai negeri sipil atau PNS.
Berbeda dengan Perjan, Perum juga berorientasi pada keuntungan disamping untuk melayani masyarakat. Namun pada akhirnya, keuntungan yang didapatkan Perum masih belum dapat menutup biaya operasional yang dibutuhkan.
c) Persero
Hampir semua Perjan dan Perum yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah menjadi Persero saat ini. Badan usaha berbentuk Persero memiliki tujuan utama mencari keuntungan.
Badan usaha berbentuk Persero menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak lagi memperoleh fasilitas negara. Status pegawai di badan usaha Persero adalah pegawai swasta.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a) Firma
Pengertian badan usaha berbentuk Firma (Fa) adalah badan usaha milik swasta yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan setiap anggota memiliki tanggung jawab penuh terhadap badan usaha. Firma (Fa) akan berakhir jika salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Ciri-ciri badan usaha berbentuk Firma (Fa) antara lain yakni semua sekutu aktif mengelola perusahaan. Selain itu, semua sekutu bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas semua risiko yang mungkin terjadi pada badan usaha.
b) Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau lebih dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire vennootschap) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih dan bisa terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif (komanditer).
Sekutu aktif merupakan pihak yang menjalankan badan usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan sejumlah modal dan tidak ikut mengelola perusahaan. Tanggung jawab sekutu pasif hanya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
c) Perseroan Terbatas
Jenis badan usaha yang paling populer adalah perseroan terbatas (PT). Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya berbentuk saham perusahaan. Saham ini dijual kepada investor untuk mendapatkan modal usaha yang dibutuhkan.
Badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas dapat dipimpin oleh pihak yang tidak memiliki saham. Tanggung jawab terhadap risiko badan usaha hanya terbatas kepada jumlah modal yang disetorkan.
Selain bentuk-bentuk badan usaha yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), ada juga bentuk badan usaha berupa yayasan dan koperasi. Yayasan dan koperasi biasanya dibentuk beberapa orang dengan tujuan tertentu.
Yayasan merupakan badan usaha yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan. Yayasan dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan tujuan kepentingan sosial kemasyarakatan. Ada Undang-Undang tersendiri yang mengatur tentang pembentukan yayasan.
Sedangkan koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Para anggota koperasi biasanya memiliki tujuan bersama yang ingin dicapai. Selain itu, anggota koperasi juga berperan sebagai produsen sekaligus konsumen.
Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Setelah kamu memahami pengertian badan usaha dan jenis-jenis badan usaha di Indonesia, kamu dapat menyesuaikan badan usaha apa yang cocok dengan kebutuhanmu.