Bisnis & Kerja Sampingan

Bentuk Badan Usaha yang Berlaku di Indonesia

Ajaib.co.id – Badan usaha merupakan lembaga yang berdiri untuk melakukan praktik usaha yang tujuannya adalah meraih keuntungan. Di Indonesia, bentuk badan usaha banyak macamnya, walaupun tujuan sama-sama ingin meraih laba. Hal itu karena yang mendirikan usaha tidak hanya sebuah organisasi yang punya struktur cukup besar, tapi kamu sendiri pun bisa mendirikan badan usaha. Jadi, badan usaha ini bisa dibedakan dari berapa orang yang mendirikannya.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia Ada Bermacam-macam

Badan usaha di Indonesia ada bermacam-macam. Ada yang dibedakan dari berapa orang yang mendirikannya, ada juga yang dilihat dari format badan usaha itu sendiri. Kesamaan badan usaha di bawah ini adalah mereka harus memiliki izin berdiri, untuk usaha dalam skala yang lebih besar. Jika perorangan izin itu masih bisa ditangguhkan.

Dengan memiliki izin berdiri, badan usaha tersebut dianggap legal dan harus memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada negara. Badan usaha sering dikaitkan dengan perusahaan.

Perusahaan merupakan bagian dari sebuah badan usaha. Dapat dikatakan perusahaan ada di dalam sebuah badan usaha yang cakupannya jauh lebih luas. Perusahaan adalah yang melaksanakan operasional usaha dari badan usaha tersebut.

Untuk lebih jelasnya, inilah bentuk badan usaha yang hadir di Indonesia:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan atau kegiatan usaha yang cakupannya paling kecil karena biasanya hanya dilakukan oleh perorangan. Biasanya modal yang dikeluarkan oleh pendiri perusahaannya kecil. Usaha yang dia lakukan pun sederhana. Perusahaan jenis ini mudah kamu temukan di sekitarmu.

Misalnya saja, warung sederhana yang menjual kebutuhan sehari-hari. Lalu, penjual sayur, usaha jahit baju, dan masih banyak lagi. Jenis badan usaha ini yang paling mudah didirikan karena biasanya tidak perlu sampai mengajukan perizinan pada petugas yang bersangkutan. Kamu bisa mendirikan usaha perorangan saat memiliki modal.

Melakukan usaha perorangan menjadi alternatif bagus untukmu yang ingin menambah penghasilan. Dijadikan sebagai sumber penghasilan utama juga bisa.

Persekutuan Perdata

Merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh dua orang atau lebih yang punya kesepakatan bersama. Biasanya modal awal mendirikannya berasal dari para pendirinya. Ruang lingkup usaha ini lebih besar ketimbang perusahaan perseorangan. Harus memiliki izin yang diajukan pada petugas berwenang setempat.

Untuk melaksanakan usaha yang dijalankan bersama, biasanya ada perjanjian yang mengikat bersama agar masing-masing menjalankan perannya dengan baik. Lalu, soal pembagian keuntungan juga harus disepakati secara bersama terlebih dahulu. Menjalankan usaha bersama seperti itu harus dengan cara jujur agar tidak ada konflik.

Jika kamu perhatikan di berita, cukup banyak konflik antara pendiri usaha yang merasa dirugikan karena pembagian keuntungan yang katanya tidak adil. Perjanjian yang jelas perlu dibuat untuk menghindari hal ini. 

Persekutuan Firma

Jenis badan usaha ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Persekutuan Perdata, yang membedakannya adalah sistem dari kepemilikan. Yang mendirikannya lebih dari dua orang, dan menggunakan nama yang baru yang menjadi identitas dari perusahaan tersebut. Tetap harus ada perjanjian yang mengikat yang disusun secara kesepakatan bersama.

Lalu, ketika memutuskan berutang atas nama perusahaan, maka utang tersebut akan dibebankan kepada seluruh pendiri perusahaan. Masing-masing bertanggung jawab untuk melunasinya. Untuk itulah diperlukan kerja sama yang baik untuk menjalankan perusahaan ini.

Persekutuan Komanditer (CV)

Merupakan jenis badan usaha yang didirikan lebih dari dua orang. Ruang lingkupnya jauh lebih besar ketimbang ketiga badan usaha yang sudah disebutkan di atas. Untuk mendirikan usaha ini diperlukan izin resmi dari petugas yang berwenang. Lalu, ada perjanjian yang mengikat para pemiliknya.

Pembagian keuntungan bisa dilakukan secara kesepakatan dari pemilik aktif dan pemilik pasif. Maksud dari pemilik aktif adalah pemilik perusahaan yang menjalankan usahanya secara langsung. Lalu, yang termasuk pemilik pasif adalah mereka yang hanya menanamkan modal. Pemilik aktif dan pemilik pasif disebut juga dengan sekutu aktif dan sekutu pasif.

Perseroan Terbatas (PT)

Merupakan jenis badan usaha yang cakupannya sangat besar. Saking besarnya, pemiliknya pun sangat banyak. Sebuah PT biasanya mengandalkan saham sebagai sumber modalnya.

Mereka yang membeli saham tersebut dianggap sebagai pemilik PT. Penawaran bisa dilakukan secara tertutup atau terbuka ketika melantai di Bursa Efek. 

Pembagian keuntungan berdasarkan pada investor yang paling banyak memiliki saham perusahaan tersebut. Walaupun cakupannya sangat luas, tapi badan usaha ini cukup banyak ada di Indonesia. Perseroan Terbatas ada yang dimiliki oleh pemerintah, ada juga dalam bentuk badan usaha swasta. Lalu, kepemilikannya bisa berpindah, tergantung pada mereka yang membeli sahamnya.

Seorang pemegang saham bisa saja menjual sahamnya pada orang lain. Hal itu ia lakukan untuk meraih keuntungan.

Perusahaan Umum (Perum)

Merupakan badan usaha yang dijalankan dan modalnya berasal dari pemerintah. Tujuannya tidak hanya untuk meraih keuntungan, tapi juga untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Misalnya saja Perum Damri dan Perum Perumnas, itu biasanya berbentuk perusahaan umum yang dikelola oleh pemerintah.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha asli Indonesia. Tujuan Koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Para anggota harus secara aktif bersama-sama membangun Koperasi agar berjalan sebagaimana mestinya, dan meraih keuntungan.

Siapa saja diperbolehkan menjadi anggota Koperasi. Anggota Koperasi dapat juga mengonsumsi produk dan jasa yang ditawarkan Koperasi.  

Operasional Koperasi tersebar di seluruh Indonesia. Praktiknya memang berbeda dengan kebanyakan badan usaha, tapi inilah yang membuat Koperasi bisa diterima oleh masyarakat dan masih ada hingga sekarang.

Artikel Terkait