Asuransi & BPJS

6 Jenis Produk Asuransi Ramayana yang Bisa Kamu Pilih

6 Jenis Produk Asuransi Ramayana, Menjamin Properti Pribadi

Ajaib.co.id – Kamu sayang dengan kendaraan atau rumah pribadi yang dibeli dengan keringat sendiri. Mau mengasuransikan barang-barang kesayangan, tapi bingung dengan wadahnya? Kamu bisa mencoba asuransi Ramayana.

Namun, apa itu asuransi Ramayana, sudahkah kamu mengenalnya? Asuransi Ramayana didirikan pada 6 Agustus 1956 dengan nama PT Maskapai Asuransi Ramayana. Mereka mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 1956.

Awal terbentuknya perusahaan asuransi ini seperti yang telah disebutkan adalah untuk memenuhi kebutuhan akan perlindungan barang-barang impor dan ekspor. Pada tahun 2005, perusahaan ini berkembang dan telah memiliki kantor cabang syariah, hal ini dikarenakan banyaknya permintaan jasa asuransi syariah. Setidaknya terdapat 6 (enam) produk asuransi dari PT Asuransi Ramayana Tbk, di bawah ini adalah beberapa jenisnya.

1. Produk Kendaraan

Asuransi ini pada umumnya memberikan ganti rugi kerusakan atas kejadian atau kondisi kecelakaan atau kehilangan karena kecurian atas kendaraan yang dipertanggungkan sesuai dengan jaminan dalam polis asuransi kendaraan. Produk asuransi kendaraan ini mencakup Asuransi Kendaraan Bermotor, Oto Stoprisk, dan Asuransi Alat Berat.

Jenis kendaraan yang dapat dipertanggungkan oleh asuransi mobil ini antara lain Sedan, Jeep, Wagon, Double Cabin, Minibus, Pick Up dan Bus yang digunakan sebagai kendaraan pribadi, dinas, maupun komersial. Sedangkan kendaraan untuk alat berat antara lain Buldozer, Excavator, Grapple Loader, Dump Truck, Forklift, Road Roller, Crawler Crane, Wheal Loader, dan lain sebagainya.

Bagaimana perhitungan preminya? Premi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan (termasuk asesorisnya) dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan antara lain usia kendaraan, penggunaan kendaraan, jangka waktu pertanggungan dan faktor-faktor lainnya.

2. Produk Properti

Jenis asuransi ini membantu kamu mendapatkan ganti rugi atas potensi kerugian keuangan tertanggung karena kerusakan atau kehilangan obyek yang dipertanggungkan akibat bahaya yang dijamin oleh polis asuransi yang termasuk dalam asuransi property.

Produk asuransi properti mencakup antara lain Property All Risk (PAR), Industri All Risk (IAR), Asuransi Kebakaran, dan Home Stoprisk. Obyek yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah gedung, rumah tinggal, perkantoran, pabrik & industri, stock, mesin-mesin, hotel, rumah sakit dan asset lainnya.

Bagaimana perhitungan preminya? Premi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan antara lain penggunaan obyek pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, konstruksi bangunan, dan faktor-faktor lainnya.

3. Produk Pengangkatan

Secara umum jenis asuransi ini memberikan perlindungan atas potensi kerugian keuangan Tertanggung terhadap risiko-risiko kerugian dan kerusakan barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau pengiriman dengan alat angkut utama darat, laut maupun udara.

Produk asuransi ini mencakup Asuransi Pengangkutan Darat, Asuransi Pengangkutan Laut, dan Asuransi Pengangkutan Udara. Secara garis besar barang-barang yang dapat dipertanggungkan adalah segala macam jenis barang atau komoditi dengan bentuk padat, cair maupun gas dan diangkut dalam kontainer maupun non kontainer.

Untuk produk ini, premi akan dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan (termasuk biaya freight dan imaginary profit) dengan rate premi yang ditetapkan dengan memerhatikan antara lain jenis, sifat dan kemasan barang, usia alat angkut, rute pengangkutan, dan faktor-faktor lainnya.

4. Produk Rekayasa

Jenis asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko pekerjaan projek yang sedang dikerjakan oleh tertanggung. Jenis Produk asuransi Rekayasa terdiri dari:

  • Contractor’s All Risks (CAR) Insurance including TPL.
  • Erection All Risks Insurance.
  • Machinery Breakdown Insurance.
  • Boiler Explosion Insurance.
  • Electronic Equipment Insurance.
  • Civil Engineering Completed Risks (CECR)
  • Contractor’s Plant and Machineries Risks (CPM)

Bagaimana perhitungan preminya? Premi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan (biasanya berdasarkan nilai kontrak pekerjaan) dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan antara lain jenis pekerjaan, lamanya waktu pekerjaan, dan lain sebagainya.

5. Produk Aneka

Produk asuransi dari produk Aneka ini membantu kamu memenuhi kebutuhan yang lebih spesifik, antara lain:

a. Asuransi Uang

Berfungsi untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kehilangan harta benda yang diakibatkan oleh berbagai hal dan di berbagai tempat.

b. Asuransi Kecelakaan Diri

Memberikan proteksi terhadap kematian, cacat seumur hidup, biaya perawatan dan obat akibat suatu kecelakaan.

c. Liability

Berfungsi menjadi proteksi bagi seseorang yang harus membayar ganti rugi pihak lain apakah yang berkenaan dengan penyakit dan kematian atau kerusakan. Produk asuransi diperlukan oleh perusahaan-perusahan milik pemerintah dan swasta. Asuransi aneka ini juga diperuntukkan bagi Tertanggung Individu.

6. Produk Syariah

Asuransi Syariah dari produk Ramayana ini dibangun atas dasar kerja sama dengan prinsip tolong menolong. Dana premi yang terkumpul dari nasabah akan diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil, dan jika dana adikembangkan maka akan dijalankan dengan aturan syariah. Terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya selalu sejalan dengan syariat Islam.

Premi yang terkumpul merupakan kontribusi peserta sebagai pemegang polis yang diamanahkan kepada Perusahaan untuk mengelola segala manajemen dan operasional asuransi sesuai dengan prinsip syariah. Di mana prinsip ini telah disepakati di awal atas dasar Akad Wakalah bil Ujrah atas tugas dan tanggungjawabnya Perusahaan berhak mendapatkan ujrah (management fee) yang telah disepakati.

Jika ada peserta yang mengalami musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari Rekening Dana Tabaru seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong.

Artikel Terkait