Ajaib.co.id – Saat ini, perumahan subsidi semakin banyak dibangun oleh berbagai pengembang properti di luar sana. Ini adalah salah satu program pemerintah lewat Kementerian PUPR agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah.
Walaupun begitu, masih ada saja para pengembang properti nakal yang mencari keuntungan dari pembangunan perumahan subsidi ini. Masalah yang marak terjadi adalah pengembang tidak patuh terhadap spesifikasi bangunan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Semua pengembang yang sudah ditunjuk oleh Kementerian PUPR untuk membangun perumahan subsidi. Seharusnya, mereka patuh terhadap kualitas rumah yang hendak dibangun.
Dalam membangun rumah subsidi, para pengembang harus memenuhi kualitas kelayakan bangunan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tidak memenuhi standarisasi ini, perumahan subsidi tersebut dinilai tidak layak huni dan tidak bisa melaksanakan akad kredit dengan menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga keuangan di luar sana.
Penyebab Pengembang Rumah Subsidi Sulit Mendapatkan SLF
Penyebab utama mengapa banyak pengembang rumah subsidi tidak mendapatkan SLF adalah karena para pengembang tersebut membangun rumah yang tidak layak huni.
Penilaian tidak layaknya rumah subsidi yang dibangun bisa dilihat dari kondisi perumahan tersebut di antaranya:
· Tidak tersedianya jaringan listrik.
· Belum adanya ketersediaan air minum.
· Minimnya ventilasi udara, hal ini menyebabkan rumah tersebut punya tingkat kelembapan yang tinggi.
· Kualitas kontruksi tidak kuat atau cenderung membahayakan bagi penghuni rumah.
· Punya sanitasi yang buruk.
· Punya luas rumah yang sangat kecil.
Ini adalah sejumlah penyebab mengapa sebuah rumah bisa dikatakan tidak layak huni. Sehingga, rumah yang akan dihuni tersebut dinilai tidak bisa menunjang kegiatan seseorang sehari-hari.
Fenomena inilah yang kerap terjadi dalam pembangunan perumahan subsidi di Indonesia. Jangan karena bangunan rumah ini dibangun dengan anggaran yang minim bukan berarti para pengembang tidak memperhatikan kualitas kontruksi dari bangunan rumah tersebut.
Jenis-Jenis Rumah Subsidi di Indonesia
Agar tidak tertipu oleh pengembang nakal saat hendak membeli rumah subsidi gegara kualitas konstruksi yang buruk, generasi milenial perlu mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis rumah subsidi yang ada di Indonesia berikut.
1. Tipe 21
Tipe 21 adalah ukuran rumah subsidi yang banyak dibangun oleh para pengembang di luar sana. Ukuran rumah ini termasuk kecil, karena punya luas sebesar 21 meter persegi.
Banyak pengembang yang membangun rumah subsidi tipe 21 ini dengan dimensi 3×7 meter, 6×3,5 meter, dan 5,25×4 meter. Harga rumah tipe ini umumnya berkisar Rp150 jutaan.
2. Tipe 36
Bagi kamu yang baru berkeluarga, pilihan rumah tipe 36 bisa jadi opsi terbaik. Mengapa? Lantaran, rumah subsidi tipe ini biasanya dilengkapi 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi. Sehingga para orang tua bisa tidur terpisah dengan anak.
3. Tipe 45
Ukuran rumah subsidi berikutnya adalah tipe 45, ukuran rumah ini menjadi tipe rumah yang paling banyak diincar oleh masyarakat Indonesia. Salah satu alasannya karena faktor luas bangunan rumah tersebut.
Dengan memiliki dimensi 6×7,5 meter, luas rumah ini memang menjadi idaman bagi masyarakat Indonesia di luar sana. Harga rumah subsidi tipe ini bisa dibanderol mulai dari Rp300 juta.
4. Tipe 72
Pilihan ukuran perumahan subsidi yang bisa dipilih oleh masyarakat maksimal hingga tipe 72. Tentunya hal ini cukup menggembirakan bagi generasi milenial yang ingin membeli rumah berukuran besar.
Lantaran, sebelumnya masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi hanya dibatasi hingga maksimal tipe 36. Bagi masyarakat Indonesia, tipe rumah satu ini jarang dilirik.
Hal ini dikarenakan luas rumah ini sangat besar dan punya harga yang relatif mahal bagi rata-rata kantong masyarakat Indonesia pada umumnya.
Jika kamu memilih tipe rumah subsidi ini, kamu bisa punya 3 kamar tidur (1 kamar tidur utama, 2 kamar tidur kecil), 1 dapur, 1 ruang tamu, 1 teras, dan 1 garasi untuk memarkir mobil kesayanganmu. Harga tipe rumah ini tentunya sangat mahal, namun kamu bisa membeli rumah ini lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sayangnya, maksimal plafon kredit KPR bersubsidi yang bisa diberikan senilai Rp300 juta.
Bila kamu berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara, kamu akan memeroleh subsidi KPR sebagai berikut.
· Golongan 1 dan 2, kamu bisa memperoleh subsidi KPR mencapai Rp250 juta.
· Golongan 3 dan 4, kamu bisa mendapatkan subsidi KPR Rp300 juta.
Berdasarkan aturan rumah subsidi terbaru, kamu bisa membeli rumah berukuran tipe 21 hingga yang paling besar yakni tipe 72 sesuai dengan kebutuhan.
Cara Memilih Perumahan Subsidi lewat KPR
Sebelum mengajukan KPR subsidi, kamu perlu memahami terlebih dahulu apa saja yang menjadi kriteria bagi pemohon saat pengajuan KPR subsidi.
· Kamu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia.
· Berusia minimal 21 tahun, dan sudah atau belum menikah.
· Pemohon belum punya rumah atau belum pernah memperoleh subsidi dari pemerintah.
· Pemohon yang bisa mengajukan KPR subsidi dibatasi punya penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.
· Pemohon harus bisa menunjukkan surat keterangan kerja atau usaha minimal selama 1 tahun.
· Punya NPWP dan SPT PPH orang pribadi.
Setelah mengetahui apa saja kriteria pemohon yang perlu dipenuhi saat pengajuan KPR subsidi. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan di bawah ini.
· Formulir aplikasi pengajuan KPR subsidi.
· Pas foto terbaru.
· Fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi Surat Nikah/Cerai.
· Slip gaji terakhir, Surat Keterangan Kerja bagi pegawai, atau surat pengangkatan sebagai karyawan.
· SIUP, TDP, dan surat keterangan domisili serta laporan rekening tabungan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
· Fotokopi izin praktek, dokumen ini perlu dilampirkan bagi kamu yang berprofesi sebagai profesional.
· Fotokopi NPWP.
Itulah sejumlah dokumen yang perlu kamu persiapkan saat hendak mengajukan KPR subsidi di suatu lembaga keuangan. Melengkapi seluruh dokumen KPR yang dibutuhkan adalah hal wajib yang perlu dipenuhi agar pengajuan KPR bisa segera diproses oleh pihak bank.
Kamu bisa memilih layanan KPR subsidi dengan bunga rendah yang ditawarkan saat ini. Salah satunya adalah KPR subsidi Bank BTN yang menawarkan suku bunga tetap sebesar 5% selama masa kredit, dengan tenor kredit hingga jangka waktu 20 tahun, serta uang muka ringan senilai 1% dari harga rumah.
Perumahan subsidi adalah solusi bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah yang ingin memiliki sebuah hunian dengan harga terjangkau. Harga rumah yang setiap tahunnya semakin mahal, hal ini membuat rumah subsidi bisa dijadikan pilihan di tengah tingginya harga properti saat ini.