Properti

Cara Mendapatkan Rumah Subsidi, Tertarik?

Rumah impian kini lebih terjangkau

Ajaib.co.id – Memiliki rumah pribadi merupakan salah satu impian kaum milenial yang masih membangun karirnya. Sekecil apapun rumah yang dimiliki, hidup akan lebih tenang ketika kebutuhan pokok telah terpenuhi. Sayangnya, harga rumah yang tinggi menjadi ganjalan sebagian besar orang untuk membeli rumah. Salah satu solusi dari pemerintah agar masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan mengeluarkan program rumah subsidi.

Di tahun 2020,  program rumah subsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp8 juta. Kelebihannya, program ini menawarkan pembiayaan rumah dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembeli rumah.

Kamu tertarik mengikuti program ini tapi masih bingung? Ini dia rangkuman segala yang perlu kamu tahu tentang cara mendapatkan rumah subsidi.

Jenis Rumah Subsidi

Tentunya karena subsidi pemerintah, tidak semua jenis rumah masuk dalam program ini. Ada dua jenis rumah yang masuk dalam kategori rumah bersubsidi, yaitu:

1. Rumah Susun

Rumah susun, seperti namanya, dibangun bersusun dalam satu bangunan seperti apartemen yang berisi banyak unit rumah. Jenis rumah ini harganya lebih murah karena pembeli hanya memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan atas Rumah Susun dan Hak Guna Bangunan (HGB). HGB sendiri memiliki masa berlaku sepanjang 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 25 tahun, tentunya dengan biaya tambahan lainnya.

Batasan luas lantai rumah susun bersubsidi diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

2. Rumah Tapak

Rumah tapak adalah rumah yang berdiri di atas tanah dan pemiliknya berhak untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini mengakui kepemilikan rumah yang berhak atas bangunan dan tanah sesuai data pada dokumen tersebut.

Batasan luas lantai rumah tapak diatur seluas paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Harga Rumah Subsidi

Harga rumah tapak relatif lebih mahal dibanding rumah susun karena hak milik atas bangunan dan tanah tidak perlu berbagi dengan penghuni lain. Harga jual rumah juga berbeda-beda tergantung kategori wilayah di Indonesia, berikut penjelasannya:

  1. Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) punya nilai jual maksimal Rp164,5 juta
  2. Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Pulau Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) punya nilai jual maksimal Rp150,5 juta
  3. Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Murung Raya punya nilai jual maksimal Rp168 juta
  4. Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) punya nilai jual maksimal Rp156,5 juta
  5. Papua dan Papua Barat punya nilai jual maksimal Rp219 juta

Sedangkan aturan harga satuan untuk rumah susun bersubsidi berbeda-beda per meter persegi dibagi sesuai dengan provinsi/kota/kabupaten. Misalnya untuk kota Jakarta Selatan harga jual per meter persegi paling banyak adalah Rp9,2 juta dengan harga jual per unit paling banyak Rp331,2 juta. Harga di Jakarta Selatan ini tentunya berbeda dengan harga di Provinsi Jawa Tengah yang punya harga jual per meter persegi paling banyak adalah Rp7,2 juta dengan harga jual per unit paling banyak Rp259,2 juta.

Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Program KPR rumah subsidi ini punya tiga jenis skema yaitu KPR Sejahtera, KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM).

Aturan Penerima Subsidi

Sebagaimana yang telah disebut sebelumnya, rumah subsidi adalah solusi yang ditawarkan pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah atau kerap disebut Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Aturan penerima subsidi dan besaran subsidi yang diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit 24 Maret 2020 dan mulai berlaku 1 April 2020. Berikut adalah skema pembiayaan berdasarkan batasan penghasilan per bulan untuk 3 jenis program KPR yang ditawarkan:

1. Kelompok Sasaran KPR Sejahtera
Batasan Penghasilan Per bulan Paling Banyak (Rp) Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Paling Tinggi Masa Subsidi Paling Lama (Tahun) Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun)
8.000.000 5% 20 20
2. Kelompok Sasaran KPR SSB dan SSM kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat
Batasan Penghasilan Per bulan Paling Banyak (Rp) Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Paling Tinggi Masa Subsidi Paling Lama (Tahun) Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun)
8.000.000 5% 10 20
3. Kelompok Sasaran KPR SSB dan SSM Provinsi Papua dan Papua Barat
Jenis Rumah Batasan Penghasilan Per bulan Paling Banyak (Rp) Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Paling Tinggi Masa Subsidi Paling Lama (Tahun) Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun)
Rumah Tapak 8.000.000 4% 10 20
Rumah Susun 8.500.000 4% 10 20

Pengajuan KPR untuk program rumah subsidi ini bisa kamu lakukan ke sejumlah bank pelaksana seperti Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank BTPN, Bank BRI, BRI Syariah, Bank Tabungan Negara Persero, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah, Bank MAYORA, Bank BTN Syariah, KEB Hana Bank, dan BRI Agro.

Itu dia beberapa hal yang perlu kamu tahu jika tertarik untuk memiliki rumah dari program rumah bersubsidi dari Kementerian PUPR. Informasi lebih lanjut bisa kamu dapatkan dengan langsung berkonsultasi dengan bank pelaksana untuk mendapatkan hitungan skema pembiayaan yang akan didapatkan.

Untuk mempersiapkan rumah idaman, siapkan keuanganmu dengan berinvestasi agar dapat langsung membayar uang muka ketika menemukan penawaran kredit rumah yang tepat. Di Ajaib tersedia produk reksa dana dengan minimal investasi sepuluh ribu dan bisa membuka saham tanpa nominal setoran (deposit) awal. Investasimu dipastikan aman di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesian Stock Exchange (IDX). Yuk, siapkan rumah impianmu!

Artikel Terkait