Investasi

Ini Dia Macam-macam Riba dalam Investasi

Ajaib.co.id – Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, penting rasanya bagi kamu umat muslim untuk mengetahui cara pengelolaan uang yang berpatokan pada syariat-syariat Islam. Dalam ketentuannya, imbal hasil berupa riba adalah salah satu hal yang diharamkan. Lalu, apakah semua investasi itu adalah riba? Berikut ulasan mengenai macam-macam riba yang bisa menambah wawasan kamu:

Apa itu Riba?

Riba adalah pengambilan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman pada saat pengembalian dari total pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Dalam bahasa arab, riba disebut sebagai az ziyadah yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal. Tambahan yang dimaksud memiliki arti kegiatan haram dalam bertransaksi yang merugikan salah satu pihak.

Pelarangan riba dalam Alquran terbagi dalam 4 bagian yaitu:

  1. Perbandingan antara riba dengan zakat (QS 30:39);
  2. Allah mengancam pelaku dosa riba (QS 4 : 160-161; 
  3. Allah mengharamkan sebagian riba yang disebut juga juz’i (pengharaman sebagian) (QS 3 : 130);
  4. Pengharaman riba berapapun presentasenya dan bersifat final (QS 2: 275-281).

Di sisi lain, berinvestasi syariah memiliki manfaat sebagai berikut:

1. Sesuai Syariat Islam

Investasi syariah dijalankan sesuai syariat agama Islam. Investasi syariah mengacu pada Al-Quran dan hadits sehingga selain mendapatkan keuntungan, kamu juga mendapatkan pahala.

2. Bebas Riba

Keuntungan lainnya dari investasi berbasis syariah adalah bebas riba. Nah, Investasi syariah menjadi solusi bagi kamu yang mau berinvestasi yang bebas riba.

3. Lebih Aman

Investasi syariah juga jauh lebih aman. Hal ini disebabkan karena setiap jenis investasi syariah tidak boleh ada gharar atau pemberian informasi yang kurang lengkap. 

Gharar seringkali digunakan untuk menyesatkan para calon investor yang baru pertama kali melakukan investasi agar mengalami kerugian dan memberikan keuntungan lebih kepada perusahaan

Selain gharar, Investasi syariah juga menjauhi hal-hal yang bersifat maysir yaitu semua transaksi yang mengandung unsur taruhan dan akadnya belum jelas. 

4. Memiliki Aturan Perundangan

Investasi syariah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 mengenai perbankan syariah. Penyelenggaraan investasi syariah diawasi secara langsung oleh lembaga independen yang mengayomi umat muslim Indonesia yang bernama Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Dewan Syariah Nasional.

Aturan mengenai bunga bank konvensional adalah riba diatur dalam Fatwa MUI No 1 Tahun 2004 tentang praktik bunga dalam perbankan konvensional dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.

Macam-Macam Riba

Riba dibedakan menjadi menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Riba Jual Beli

Riba jual beli dapat terjadi ketika konsumen membeli barang dengan cara mencicil dan penjual menambahkan harga barang karena pembelian dengan mencicil. Riba jual beli terbagi menjadi dua, yaitu :

  • Riba Fadhl

Riba Fadhl yaitu menukarkan barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang ditetapkan syaria’t (ribawi)

  • Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah terjadi akibat tertundanya pembayaran terhadap transaksi tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi contohnya emas, perak, kurma, gandum dan garam, baik dalam satu jenis yang sama atau berlainan jenis dengan menunda waktu penyerahan salah satu barang atau keduanya.

2. Riba Utang Piutang

Riba utang piutang adalah tindakan mengambil keuntungan yang lebih dari suatu utang. Riba utang piutang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu 

  • Riba Qard

Riba Qard yaitu meminjamkan sesuatu disertai syarat untuk memberikan keuntungan yang lebih kepada orang yang meminjamkannya.

  • Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah yaitu utang yang dibayar lebih dari yang dipinjam, karena si peminjam tidak dapat bayar utangnya pada waktu yang disepakati.

Apakah Investasi sama dengan Riba?

Masih banyak orang yang beranggapan berinvestasi itu riba. Padahal ada beberapa instrumen investasi yang tidak melanggar ajaran Islam. Perbedaan yang paling utama antara investasi syariah dengan investasi konvensional adalah dalam pembagian keuntungan. 

Pembagian keuntungan dalam investasi konvensional, investor mendapatkan keuntungan melalui bunga yang telah ditetapkan dalam jumlah tertentu yang diputuskan secara sepihak oleh perusahaan. Sedangkan dalam investasi syariah, tidak ada dikenakan bunga namun investor tetap mendapatkan keuntungan melalui sistem bagi hasil. 

Keuntungan yang didapatkan investor berasal dari uang mereka yang dikelola oleh perusahaan dalam waktu tertentu. Dengan begitu antara perusahaan dengan investor sama-sama menanggung risiko.

Ada beberapa instrumen investasi yang dijamin telah bebas riba, di antaranya:

  • Investasi Properti Syariah

Investasi tanah atau bangunan termasuk halal, sebab kamu tidak hanya memberikan uang untuk mendapatkan keuntungan, tapi juga menjual atau menyewakan tanah yang nilainya meningkat setiap tahunnya. 

  • Deposito Bagi Hasil

Konsep deposito syariah hampir sama dengan deposito konvensional. Namun perbedaan utamanya adalah dalam deposito syariah menggunakan bagi hasil dan akad Mudharabah antara pemilik modal dan pengelola modal. Keuntungan yang didapatkan berasal dari laba bersih hasil pengelolaan dana dengan pembagian hasil yang telah disepakati. 

  • Investasi Emas

Dalam berinvestasi emas, kamu tidak perlu repot, karena pada dasarnya pembelian emas melalui antam atau pegadaian tidak melanggar syariat Islam. 

  • Reksa Dana dan Saham Syariah

Reksa dana dapat dijadikan salah satu instrumen investasi bebas riba, lho. Berdasarkan fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001, umat muslim boleh berinvestasi pada instrumen reksa dana. Namun, perlu ditekankan harus ada pengawasan yang transparan dalam praktiknya. Sehingga,  terdapat beberapa perusahaan aset manajemen membuat produk reksa dana syariah. 

Investasi saham syariah juga telah mendapat izin dari MUI tetapi dengan syarat bahwa perusahaan investasi tidak akan menginvestasikan pada kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti perjudian, perusahaan yang mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan dan minuman haram dan lain-lainnya. 

Saat ini, indeks saham yang telah dijamin kehalalannya adalah Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII) yang telah terdaftar di Daftar Efek Syariah.

Nah, investasi berupa reksa dana dan saham ini sudah bisa kamu dapatkan melalui aplikasi investasi Ajaib yang mudah, aman dan menyenangkan. Jadi, apakah kamu sudah tertarik untuk berinvestasi tanpa riba? Yuk, mulai berinvestasi bersama Ajaib!

Sumber: Apa Itu Riba dan Mengapa Allah SWT Mengharamkan Riba, Pengertian Riba dalam Islam dan Macam-macam Riba, Macam-macam Riba dan Hukumnya, Umat Muslim Wajib Tahu, Riba An Nasi’ah, 3 Contoh Investasi Syariah Bebas Riba, Seputar Polemik Riba, Halal dan Menguntungkan, Ini 5 Jenis Investasi Syariah, dan Bagaimana Konsep “Bunga” Saat Menabung di Bank Syariah?, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait