Banking, Ekonomi

Ini Dia Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Sumber: Freepik

Ajaib.co.id – Istilah ‘bank’ sudah dikenal luas di masyarakat. Lembaga keuangan ini memang lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari menabung hingga mengirim uang. Tapi, tidak semua bank sama. Bank konvensional bisa dibedakan berdasarkan indikator tertentu. Salah satunya adalah status kepemilikan.

Secara umum, bank dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang mempunyai kegiatan utama dalam hal mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan uang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan berdirinya bank adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tujuan lain pendirian bank ialah meningkatkan perkembangan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pemerataan pembangunan nasional.

Pada praktiknya, tidak semua bank sama. Klasifikasi bank bisa dibedakan menurut kepemilikannya, seperti di bawah ini:

Bank Pemerintah

Lazimnya, bank jenis ini didirikan oleh Pemerintah atau negara. Oleh sebab itu, kepemilikan saham mayoritas pada bank jenis ini adalah Pemerintah atau negara. Di Indonesia, jenis bank ini juga termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Di antara keempat bank tersebut, BRI tercatat sebagai bank Pemerintah pertama di Indonesia. Tidak jarang, keempat bank tersebut bersinergi dalam menjalankan program atau memberikan layanannya kepada para nasabahnya, misalnya pemanfaatan jaringan ATM.

Bank-bank BUMN ini juga sering disebut bank pelat merah. Keempat bank ini tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Mengingat sebagian besar modalnya milik Pemerintah, maka keempat bank tersebut mendapat dukungan Pemerintah. Di samping itu, bank-bank pelat merah biasanya menjadi bank yang dipilih untuk menjalankan program Pemerintah.

Pada praktiknya, bank Pemerintah tidak hanya menawarkan produk simpanan dan pinjaman untuk meminjamkan uang saja. Namun, bank Pemerintah juga bisa menawarkan produk asuransi kesehatan maupun jiwa, contohnya BRI yang memiliki perusahaan asuransi BRI Life.

Bank Swasta Nasional

Pihak swasta nasional boleh mendirikan sebuah bank di Indonesia. Jika terjadi, maka bank tersebut termasuk jenis-jenis bank swasta nasional. Sejumlah bank swasta nasional yang beroperasi di Indonesia antara lain Bank Permata, BCA, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank MNC dan sebagainya.

Dalam kegiatan operasionalnya, bank swasta nasional tetap harus tunduk dan patuh terhadap regulasi Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu peraturan ini, contohnya, ialah Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Melalui aturan ini, OJK telah menaikkan ketentuan modal inti minimum bank menjadi Rp3 triliun. Tercatat, masih cukup banyak bank swasta nasional yang belum bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum bank sebesar Rp3 triliun, Jadi, tidak tertutup kemungkinan adanya konsolidasi yang melibatkan bank-bank swasta nasional ke depannya. Dengan kata lain, jumlah bank swasta nasional berpotensi menyusut.

Bank Asing

Kepemilikan bank asing dikuasai oleh pihak luar negeri. Bank tersebut bisa berupa bank Pemerintah maupun bank swasta asing. Jadi, bank asing merupakan cabang bank dari negara asalnya. Meski namanya bank asing, sebagian besar pekerja di bank tersebut merupakan warga negara di mana bank tersebut berlokasi. Sejumlah bank asing yang beroperasi di tanah air antara lain HSBC, Citibank, Bank of America, dan Deutsche Bank. 

Sejak krisis moneter 1998 silam, kepemilikan bank di Indonesia telah berubah. Sejak itu, pihak asing diperbolehkan memiliki saham hingga 99,9%. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk membeli bank di Indonesia. Terlebih, tingkat return on equity (ROE) dan net interest margin (NIM) bank di Indonesia termasuk tinggi di dunia. Tambah pula, harga bank di Indonesia termasuk murah sehingga menambah daya tarikbagi investor.

Bank Milik Campuran

Pihak asing dan swasta nasional bisa bersinergi untuk memiliki sebuah bank dilihat dari komposisi modalnya. Tapi, dengan syarat kepemilikan saham tersebut didominasi oleh warga negara tempat bank tersebut didirikan. Bank milik campuran sering juga disebut sebagai joint venture bank, contohnya Bank ANZ Indonesia, Rabobank International Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Mizuho Indonesia dan masih banyak lagi.

Bank Milik Koperasi

Bank jenis ini kepemilikan saham dan pendiriannya dimiliki oleh entitas yang berbadan hukum koperasi, contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia. Bank koperasi termasuk institusi perbankan ritel dan komersial yang kegiatannya dilaksanakan berdasarkan asas koperasi. 

Cabang-cabang lokal bank koperasi memilih dewan direksi mereka sendiri. Dengan begitu, pengelolaan cabang-cabang local bank koperasi juga dapat berjalan sendiri. Meski begitu, sebagian besar keputusan strategis memerlukan persetujuan dari kantor pusat. 

Bank Pembangunan Daerah

Dalam tingkat atau skala daerah, ada pula namanya Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank jenis ini kepemilikannya berada di tangan pemerintah daerah (pemda). Dengan kata lain, sebagian besar atau seluruh modalnya berasal dari pemda. Sejumlah BPD yang beroperasi di Indonesia antara lain Bank DKI, Bank, Jateng, Bank Banten, Bank Jabar, Bank Jambi, Bank Papua dan sebagainya.

Menariknya, BPD menunjukkan pertumbuhan kinerja positif di tengah kondisi pandemi COVID-19. Pertumbuhan tersebut bisa dilihat dari beberapa beberapa indikator yang berhasil dibukukan oleh BPD se-Indonesia.

Per Agustus 2020, misalnya, aset BPD telah mencapai Rp772,58 triliun. Nilai ini meningkat sebesar 10,46% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yakni Rp699,43 triliun.

Lalu, posisi kredit BPD mencapai Rp476,93 triliun atau meningkat sebesar 7,14% dibandingkan posisi Agustus 2019 yang ada dikisaran Rp445 triliun. Selain itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2020 juga meningkat sebesar 12,07% year-on-year.

Sumber: Mengenal Jenis-jenis Bank yang Ada di Indonesia Berdasarkan Fungsinya, Ini Jenis-Jenis Bank Berdasar Fungsi, Kepemilikan dan Operasional, dan Jenis-Jenis Bank di Indonesia berdasar Status hingga Fungsi, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait