Dunia Kerja

Ini Dia Hukum untuk Perusahaan yang Telat Bayar Gaji

Telat Bayar Gaji

Ajaib.co.id – Di masa sesulit ini, ternyata masih banyak perusahaan yang diketahui telat bayar gaji karyawan. Keterlambatan membayar gaji karyawan oleh perusahaan ini bisa disebabkan karena berbagai alasan.

Namun hal yang pasti adalah keterlambatan pembayaran gaji tidak boleh terjadi. Lantaran, ini merupakan hak dari setiap karyawan atas pekerjaan yang sudah dikerjakan selama satu bulan penuh.

Bagi milenial yang mengalami hal ini, milenial jangan takut untuk melaporkannya ke Disnaker. Karena cara pembayaran upah karyawan sudah diatur di dalam PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015.

Hukum Telat Bayar Gaji Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Batunya!

Pada PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 di pasal 18 ditekankan bahwa:

  • Pengusaha wajib membayar upah karyawan, di mana kewajiban ini mengikuti perjanjian antara pemberi kerja dan penerima kerja.
  • Perusahaan wajib membayarkan upah karyawan sesuai tanggal waktu yang disepekati berdasarkan perjanjian kerja.

Sementara itu, pasal 19 dan 20 menjelaskan bahwa pengusaha boleh membayar gaji karyawan setidaknya dalam periode satu minggu sekali atau satu bulan sekali. Selain itu, perusahaan juga boleh membayar gaji karyawan kurang dari satu minggu sekali bila sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan karyawan.

Dengan begitu, tidak ada kata “terlambat” bagi perusahaan untuk membayarkan upah kepada karyawan sesuai dengan periode pembayaran gaji yang tertera pada kontrak kerja. Pasal ini juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak diperbolehkan untuk menyicil gaji karyawan atau membayar sebagian gaji karyawan.

Kemudian, pasal 21 dan 22 menjelaskan bahwa pembayaran upah bisa dilakukan lewat bank, di mana setiap tanggal gajian tiba harus sudah masuk ke dalam rekening karyawan dalam bentuk mata uang rupiah dengan nominal sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Jika ada perusahaan yang ketahuan telat bayar gaji karyawan, pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa denda sebagaimana diatur pada pasal 54 PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015.

  • Hari keempat hingga kedelapan setelah tanggal gajian yang disepakati berdasarkan perjanjian kerja, pihak perusahaan belum membayar gaji karyawan. Perusahaan akan dikenakan denda telat bayar gaji sebesar 5% dari gaji yang akan dibayarkan.
  • Lewat dari delapan hari, perusahaan akan dikenakan denda tambahan sebesar 1%  dengan ketentuan satu bulan atau tidak boleh melebihi 50% dari upah yang mesti dibayarkan perusahaan.
  • Lewat sebulan perusahaan akan dikenakan denda 5% dan 1% ditambah bunga sebesar suku bunga yang diterapkan di bank pemerintah.

Sejumlah poin yang sudah dijelaskan oleh redaksi Ajaib di atas merupakan aturan-aturan yang mengatur pengupahan di Indonesia, di mana perusahaan tidak diperbolehkan untuk membayar gaji dengan cara menyicil atau sebagian, bahkan hingga telat bayar gaji karyawan.

Jika melanggarnya, perusahaan akan dikenakan sanksi seperti yang sudah dijelaskan di artikel ini.

Perusahaan hanya diberikan batas toleransi selama 3 hari keterlambatan pembayaran gaji kepada karyawan, jika lebih dari waktu tersebut. Perusahaan harus bersiap-siap menerima sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran upah.

Cara yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Mengalami Pembayaran Gaji Tidak Tepat Waktu

Pembayaran gaji yang telat bukanlah suatu hal yang mudah diterima oleh seorang karyawan begitu saja. Hal ini pasti akan menimbulkan berbagai pertanyaan mengapa perusahaan bersangkutan bisa telat dalam membayar gaji karyawan.

Jika hal ini tidak sering terjadi secara berulang, milenial masih bisa menyikapinya dengan kepala dingin. Milenial bisa melakukan berbagai cara-cara berikut ini:

  • Melakukan Diskusi

Setiap permasalahan yang sedang dihadapi bisa dicarikan solusinya dengan menjalin komunikasi secara intens. Kamu bisa membicarakan hal ini langsung kepada atasan, HRD, bagian keuangan maupun direksi mengapa perusahaan di mana milenial bekerja bisa sampai telat membayar gaji.

Kamu bisa menjelaskan kepada mereka terkait posisimu sebagai karyawan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan dokumen perjanjian kerja antara penerima kerja dan pemberi kerja. Sehingga, hal ini bisa menjadi reminder bagi perusahaan untuk tidak mengkesampingkan hak dan kewajibannya kepada karyawan begitu saja.

Milenial perlu menanyakan sejumlah hal di antaranya; mengapa perusahaan telat bayar gaji, kapan gaji akan ditransfer, dan lain sebagainya terkait masalah keterlambatan gaji ini agar mendapatkan kejelasan dan kepastian.

  • Memahami Aturan Pengupahan di Indonesia

Kemarahan yang dikeluarkan dengan tanpa adanya kejelasan informasi membuat apa yang kamu sampaikan sama sekali tidak berisi. Kamu perlu memahami sejumlah poin penting tentang pengupahan yang tertera di PP Pengupahan No.78 Tahun 2015. Salah satunya adalah pihak perusahaan punya batas toleransi untuk melunasi pembayaran gaji paling lama 3 hari setelah tanggal gajian.

Jika dalam kurun waktu tersebut, perusahaan belum juga melakukan pembayaran gaji karyawan. Pihak perusahaan akan dikenakan sanksi.

Di PP tersebut, kamu akan memperoleh informasi mengenai sanksi dan batas toleransi bagi perusahaan dalam menyelesaikan masalah penunggakan gaji. Selain memahami aturan tentang pengupahan, kamu juga bisa melaporkan masalah penunggakan atau telat bayar gaji ini ke Disnaker untuk ditindaklanjuti oleh mereka.

  • Memutuskan Resign

Kesejahteraan menjadi hal yang diutamakan bagi seluruh karyawan di luar sana. Ketika kamu mengalami penunggakan gaji secara terus-menerus, kamu bisa memutuskan untuk resign dari perusahaan tersebut.

Karena perusahaan tersebut punya manajemen yang sangat buruk. Lantaran, tidak bisa menyelesaikan masalah pengupahan karyawan yang sebenarnya menjadi isu sensitif bagi setiap karyawan di perusahaan. Bagaimana mungkin seorang karyawan bisa produktif jika perusahaan di mana kamu bekerja selalu telat membayar gaji.

Tips lainnya untuk mengatasi pembayaran gaji yang telat dengan cara menggunakan dana darurat kamu terlebih dahulu untuk menutupi berbagai kebutuhan keuangan. Dana darurat ini bisa kamu gunakan sebagai cadangan uang untuk pos-pos keuangan yang bersifat mendesak.

Sebagai karyawan yang sudah memiliki penghasilan secara rutin setiap bulannya. Milenial perlu memiliki dana darurat setidaknya sebesar 3x dari penghasilan bulanan. Kamu bisa menempatkan uangmu untuk dana darurat di sebuah instrumen investasi yang aman, mudah dicairkan, dan minim risiko.

Instrumen investasi yang cocok untuk mempersiapkan dana darurat adalah reksa dana. Di era digital seperti saat ini, kamu bisa berinvestasi reksa dana secara online di aplikasi Ajaib secara mudah dan aman.

Artikel Terkait