Pajak

Ini Dia Fakta Pajak Orang Kaya di Indonesia

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Pajak orang kaya di Indonesia dianggap perlu untuk dinaikkan. Dalam lima tahun terakhir, wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan tarif pajak tertinggi hanya 1,42% dari total seluruh wajib pajak orang pribadi.

PPh atau pajak penghasilan akan berlaku tarif baru mulai Tahun 2022. PPh badan akan diturunkan, sedangkan Pph orang pribadi kelas atas atau pajak orang kaya akan dinaikkan. Hal ini dijelaskan dalam draft RUU perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Tarif pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha akan ditetapkan sebesar 20% dari sebelumnya sebesar 25%. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif PPh badan sebesar 20% ini. 

Tarif pajak orang kaya atau wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas lima miliar per tahun mengalami kenaikan dari 30% menjadi 35%. Kenaikan tarif PPh khusus bagi high wealth individual ini rencananya mulai berlaku pada Tahun 2022.

Apakah sudah layak PPh untuk high wealth individual dinaikkan? Bagaimana dengan tarif pajak orang kaya di negara lain? Agar tidak simpang-siur, ketahui fakta tentang pajak orang kaya berikut ini.

Fakta Pajak Orang Kaya di Indonesia 

Draft RUU perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih terus dibahas oleh DPR. Rencananya, kenaikan tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas 5 miliar akan mulai berlaku tahun depan. 

Dilansir dari economy.okezone.com, berikut ini beberapa fakta tentang pajak orang kaya di Indonesia yang perlu diketahui.

1. Struktur Tarif PPh Wajib Pajak Orang pribadi Menjadi Lima Lapis 

Struktur tarif PPh wajib pajak orang pribadi sebelumnya adalah 4 lapis. Namun, mulai Tahun 2022 rencananya akan diberlakukan 5 lapis tarif. Tarif paling dasar sebesar 5% berlaku untuk orang dengan penghasilan sampai dengan Rp50 juta. Untuk penghasilan antara 50 sampai 250 juta berlaku tarif 15%. 

Selanjutnya berlaku tarif PPh sebesar 25% untuk orang pribadi dengan penghasilan antara 250 sampai 500 juta. Pajak orang pribadi dengan penghasilan 500 juta sampai dengan 5 miliar ditetapkan tarif sebesar 30% dan untuk penghasilan di atas 5 miliar berlaku tarif 35%. 

2. Menteri Keuangan Meminta DPR Menghentikan Tuntutan Pidana

Menteri Keuangan RI ingin fokus kepada revenue serta kerjasama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan. Sehingga reform tersebut bukan hanya untuk mengumpulkan dana, namun juga membentuk sustainability APBN ke depannya.

Oleh karena itu Menteri Keuangan meminta dukungan DPR untuk menguatkan administrasi perpajakan dan menghentikan tuntutan pidana atas pelanggaran pajak. Sanksi dapat dialihkan dalam bentuk pembayaran administrasi.

3. Tujuan Penetapan Tarif Baru PPh

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang paling besar. Instrumen ini berpengaruh langsung terhadap kesehatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga penyelenggaraan perpajakan yang tepat dapat mewujudkan negara yang makmur.

Tujuan penetapan tarif pajak yang baru ini adalah untuk meningkatkan kesehatan APBN. Dengan demikian, negara memiliki cukup dana untuk digunakan ketika ada kejadian khusus yang mendesak dan membutuhkan dana besar. Contohnya terjadinya pandemi Covid-19. Negara dapat menggelontorkan dana yang besar karena memiliki APBN yang sehat.

4. Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak

Kementerian Keuangan melakukan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mendongkrak penerimaan pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) perlu ditambah. Penambahan KPP yang baru ini ada 18 sehingga ada 38 KPP madya dalam struktur penerimaan pajak. KPP madya ini akan bertanggung jawab untuk penerimaan pajak sebesar 33,79%.

5. Strategi DJP mencapai Target Penerimaan Pajak

Target penerimaan pajak Tahun 2021 sebesar Rp1.229,58 triliun naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak Tahun 2020. Untuk memenuhi target tersebut, DJP perlu menerapkan strategi yang tepat.

Strategi DJP untuk mencapai target penerimaan pajak antara lain melakukan audit setidaknya dalam satu atau dua tahun terakhir pada laporan keuangan. Untuk aset skala perusahaan kecil dapat menggunakan akuntansi keuangan ETAP. Sedangkan untuk perusahaan skala menengah menggunakan laporan keuangan dengan standar IFRS.

Tarif Pajak Orang Kaya di Negara Lain

Bagaimana dengan pajak orang kaya di negara lain? Dikutip dari detikfinance, tarif pajak orang kaya di Indonesia sudah cukup tinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Hal ini diungkapkan oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). 

Sebagai perbandingan, tarif pajak orang kaya di Singapura paling tinggi sebesar 22% untuk orang berpenghasilan SGD 320 ribu per tahun atau setara dengan Rp3,4 miliar. Sedangkan untuk orang dengan penghasilan SGD 22.000 sampai SGD 30.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 2%.

Tarif pajak orang kaya di Malaysia paling tinggi sebesar 30% untuk orang dengan penghasilan di atas RM 2 juta setara dengan Rp 7 miliar. Untuk orang yang berpenghasilan antara RM 1 juta sampai 2 juta dikenakan tarif 28%.

Di Thailand, pajak orang kaya ditetapkan sebesar 35% untuk orang dengan penghasilan 5 juta Baht atau setara Rp2,2 miliar. Sedangkan untuk orang berpenghasilan 2 juta sampai 5 juta Baht dikenakan tarif pajak sebesar 30%. Untuk orang yang berpenghasilan di bawah 150 ribu Baht tidak dikenakan pajak penghasilan. 

Kenaikan tarif PPh bagi orang pribadi dengan penghasilan di atas 5 miliar rupiah dianggap perlu dilakukan untuk mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak. Diharapkan pajak orang kaya yang direncanakan mulai berlaku tahun depan ini dapat meningkatkan pendapatan negara dan berkontribusi terhadap APBN yang sehat.

Artikel Terkait