Pajak

Begini Cara Lengkap dan Rumus Mencari PPH Final Untuk UMKM

Rumus Mencari PPH Final
Rumus Mencari PPH Final

Ajaib.co.id – Seiring dengan perkembangan teknologi, bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus bermunculan. Mereka yang mampu memanfaatkan teknologi melihat setiap peluang dan kebutuhan masyarakat menjadi sebuah bisnis.

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum paham cara membayar pajak dari bisnisnya. Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru dengan menurunkan tarif pajak UKM dari 1% menjadi 0,5% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final. Rumus mencari besaran atau nominal pajak final sendiri simpel dengan melihat berapa pendapatan yang masuk selama setahun.

Pajak Untuk Usaha Mikro Kecil  dan Menengah (UMKM)

Jika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebutkan bahwa setiap orang pribadi atau badan dikenakan PPh. Jadi, siapa saja yang memiliki usaha wajib untuk mendaftarkan atau melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili usaha tersebut.

Apabila sudah didaftarkan, kamu akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang didalamnya tercantum jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan. Sementara pengenaan jenis pajaknya tergantung dari jenis bisnis dan transaksi yang dilakukan, termasuk omset yang diperoleh dalam satu tahun. Namun, untuk UMKM, minimal pajak yang harus dibayarkan adalah:

·        Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (sewa kantor atau gedung, omzet penjualan, dan sebagainya).

·        PPh Pasal 21 (penghasilan pekerja atau karyawan)

·        PPh Pasal 23 (apabila terdapat transaksi pembelian berupa jasa)

Tarif PPH Final UMKM

Jika mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk UMKM yakni pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak. Kemudian, PPh Final juga dikhususkan bagi wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar selama setahun.

Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengganti PP tersebut dengan menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif baru untuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang sebelumnya sebesar 1% didiskon menjadi 0,5%. Tentu ini sangat menguntungkan pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usaha. Kendati demikian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

·        Wajib pajak orang pribadi dapat menerima tarif PPh Final 0,5% selama jangka waktu 7 tahun.

·        Wajib pajak badan atau usaha seperti koperasi, Perseroan Komanditer (CV), dan juga Firma bisa menerima tarif PPh Final 0,5% dalam waktu 4 tahun.

·        Sementara untuk Perseroan Terbatas (PT), menerima tarif PPh Final 0,5% hanya dalam jangka waktu 3 tahun.

·        Omzet perusahaan atau usaha mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

·        Wajib pajak tetap dikenakan tarif PPh Final 1% hingga akhir tahun pajak yang bersangkutan jika omzet kumulatifnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

·        Wajib pajak dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan jika omzet yang didapat lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Lalu bagaimana rumus mencari tarif PPh final tersebut? Jawabannya bisa kamu cari tahu di bawah ini. Yuk, lanjut membacanya.

Rumus Menghitung PPh Final

PPh Final merupakan jenis pajak yang tidak rumit dan rumus mencari besaran tarifnya cukup sederhana. Setiap transaksi penjualan dari usaha kamu per bulannya harus ditotalkan terlebih dahulu lalu dikalikan dengan 0,5%. Para pelaku UMKM wajib membayarkan PPh Final ke kas negara setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Contoh I:

Bapak Obar sebagai wajib pajak orang pribadi diketahui memiliki omzet dari bisnisnya sebesar Rp 28.000.000 pada bulan Agustus 2019. Maka, di tanggal 15 September 2019, berapa yang harus dibayarkan Obar untuk PPh Final terutangnya? Rumus mencari PPh Finalnya adalah Rp 28.000.000 x 0,5% = Rp 140.000.

Selanjutnya, Pak Obar bisa memperoleh pemotongan tarif pajak tersebut selama 7 tahun. Setelahnya, Pak Obar wajib membayar tarif normal dan wajib membuat pembukuan usahanya.

Contoh II:

Sepasang suami istri bernama Kotaro dan Minami sama-sama memiliki usaha kecil. Kotaro dengan usaha kedai kopinya bisa meraup untung sebesar Rp 13.000.000 per bulan. Sedangkan istrinya, Minami yang punya usaha fashion atau baju-baju wanita omzetnya mencapai Rp 10.000.000 per bulan. Pertanyaannya, bagaimana rumus mencari PPh Final yang digabung dan terpisah?

PPh Final digabung:

Omzet Kotaro sebulan Rp 13.000.000, per tahun = Rp 156.000.000

Omzet Minami sebulan Rp 10.000.000, per tahun Rp 120.000.000

Total omzet Kotaro dan Minami = Rp 276.000.000

PPh Kotaro dan Minami = 0,5% x Rp 276.000.000 = Rp 1.380.000 (per tahun)

Jika dihitung per bulan, PPh-nya  sebesar = Rp 1.380.000 : 12 = Rp 115.000

PPh Final terpisah:

Omzet Kotaro Rp 156.000.000

PPh-nya = 0,5% x Rp 156.000.000 = Rp 780.000 (per tahun)

PPh per bulan = Rp 780.000 : 12 = Rp 65.0000

Omzet Minami Rp 120.000.000

PPh-nya = 0,5% x Rp 120.000.000 = Rp 600.000 (per tahun)

PPh per bulan = Rp 600.000 : 12 = Rp 50.000

Cara Pembayaran PPh Final

Kamu bisa membayar PPh Final di bank persepsi atau kantor pos. Sebelum itu pastikan sudah punya kode pembayaran lewat aplikasi e-Billing (SSE). Kamu juga bisa membayar pajak lewat mesin ATM, internet banking, maupun mobile banking di bank yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan. Selain itu bisa juga membayar pajak lewat situs resmi Dirjen Pajak.

Setelah membayar pajak, kamu tidak diharuskan lagi melapor melalui SPT Masa. Sebab tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah tercantum pada surat pajak PPh Final dan dianggap sudah melapor SPT Masa.

Nah, sekarang sudah tahu kan rumus mencari tarif PPh Final 0,5% untuk kamu pelaku UMKM. Penetapan tarif pajak PPh Final ini bertujuan membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara, semakin banyak masyarakat membangun UMKM.

Artikel Terkait