Pajak

Cara Membayar Pajak Motor Online, Dijamin Antiribet

Ajaib.co.id – Bayar pajak lagi, lagi-lagi pajak. Mungkin begitu yang ada di pikiranmu. Mau tak mau, kita memang harus mau bayar pajak. Sebagai warga negara yang baik, pajak adalah salah satu cara kita berpartisipasi dalam pembangunan dan kemajuan negara.

Hal lain yang kita bayangkan tentang pajak mungkin juga soal betapa ribetnya membayar pajak. Bayangan harus melakukan antri lama dan terkadang terkena denda karena telat membayarnya, sehingga membuat kita malas sebelum bertindak.

Padahal, sebenarnya ada banyak cara untuk membayar pajak. Cara membayar pajak motor pun sudah bisa dilakukan secara online. Bayar pajak motor online saja bisa, kenapa harus malas bayar?

Cara Bayar Pajak Secara Online

Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) lalu mengantre lama dan buang waktu, itu masa lalu. Kini produktivitasmu tidak perlu dikorbankan dengan adanya sistem pembayaran pajak secara online yang semakin memudahkan, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Tidak hanya satu cara, ada beberapa cara membayar pajak motor secara online, antara lain:

1. Melalui marketplace yang bekerja sama

Sembari berbelanja di marketplace, kamu bisa sekalian bayar pajak kendaraan bermotor, lho. Praktis bukan? Untuk membayar pajak via marketplace, biasanya kamu perlu memasukkan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi tertentu. Contoh marketplace yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.

2. Melalui merchant yang bekerja sama

Kalau di dekat rumahmu ada Indomaret atau Alfamart, tidak ada lagi alasan malas bayar pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa membayar pajak secara online melalui kasir sambil jajan atau belanja. Mudah bukan?

Caranya:

1. Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.

2. Wajib pajak bisa langsung mendatangi kasir. Kasir akan menanyakan data diri, seperti nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor ponsel wajib pajak.

3. Jika data sudah lengkap, kamu bisa melihat nominal pajak yang harus dibayarkan dan menyetorkan uangnya kepada kasir.

4. Setelah itu, wajib pajak akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS berisi tautan bit.ly dan Electronic Registration and Identification (ERI)

5. Jika tautan bit.ly tersebut diklik, akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi QR code sebagai tanda bukti pelunasan.

Nah, pembayaran di Indomaret atau Alfamart sudah selesai. Selanjutnya, kamu tinggal melakukan pengesahan STNK di Polsek atau Polres dengan membawa bukti pembayaran pajak dari kasir tadi.

3. Melalui e-Samsat dan ATM

Zaman sekarang, apa sih transaksi keuangan yang tidak dapat dilakukan via ATM? Bayar pajak kendaraan bermotor pun bisa, yakni melalui e-Samsat kemudian pembayaran dilakukan melalui ATM. Atau, kamu juga bisa menggunakan menu yang tersedia di ATM.

Langkah pembayaran melalui e-Samsat adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ (khusus wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah lain, cek masing-masing Samsat terdekat).

2. Masukkan kode dan dapatkan konversi nomor polisi.

3. Lakukan pembayaran via ATM, dan simpan struk pembayaran pajakmu.

Sedangkan jika kamu ingin langsung berkunjung ke ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, berikut ini caranya:

1. Pada mesin ATM, pilih menu “Bayar”, lalu ke “Menu Lainnya”.

2. Pilih menu “Pajak/ Penerimaan Negara”, lalu pilih “e-Samsat”.

3. Masukkan nomor polisi atau ikuti petunjuk di ATM.

4. Bayar pajak kendaraan bermotor dan simpan struk sebagai tanda bukti pembayaran.

4. Melalui pesan singkat (SMS)

Cara ini juga sangat mudah dilakukan. Cukup berbekal ponsel apa pun yang memiliki fitur SMS. Bagaimana caranya?

1. Kirimkan pesan singkat ke nomor SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat, yakni 08112119211. Gunakan format: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas/KTP) (email).

2. Selanjutnya, lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, pencurian kendaraan bermotor, dan blokir di server Polda.

3. Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.

4. Lakukan pembayaran pajak melalui ATM.

5. Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan konfirmasi SMS.

6. Terakhir, datanglah langsung ke kantor Samsat untuk menukar struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

5. Melalui aplikasi Samsat online

Baru-baru ini, aplikasi Samsat Online Nasional juga resmi dirilis dan siap diunduh bagi setiap wajib pajak yang memiliki kendaraan. Kabarnya, aplikasi ini baru dapat dijalankan pada ponsel berbasis Android.

Secara umum, langkah-langkahnya tidak kalah ringkas, yaitu:

1. Masuk ke menu pendaftaran.

2. Isi kolom sesuai yang diperintahkan, berupa nomor KTP, nomor rangka lima digit terakhir, nomor ponsel, dan alamat email. Ada lagi kolom Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang ada pada pelat nomor kendaraan,

3. Tekan ‘Lanjutkan’ untuk memproses data.

Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan informasi data kendaraan, biaya yang harus dibayar, beserta kode bayar. Masa berlaku kode bayar tersebut hanya dua jam, atau jika tidak, kita harus mengulangi langkah-langkahnya dari awal. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau mobile banking.

Pastikan Sah!

Dari seluruh cara membayar pajak motor secara online di atas, kamu tetap harus datang ke Polsek, Polda, atau Samsat untuk mengesahkan STNK. Hingga saat ini, kita tidak diizinkan untuk mencetak sendiri dokumen penting tersebut. Selain itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak juga perlu mengambil pelat nomor baru.

Sayangnya, sejumlah cara di atas tidak berlaku di semua wilayah. Untuk saat ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online baru dapat dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, dan sejumlah wilayah lainnya. Cek kantor Samsat terdekat untuk informasi selengkapnya.

Artikel Terkait