Pajak

Apa Saja yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak?

Ajaib.co.id – Tax ratio alias rasio penerimaan pajak di Indonesia merupakan yang paling rendah di wilayah Asia Pasifik. Sulit merumuskan apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak di masyarakat. Namun Ditjen Pajak setiap tahunya selalu berusaha meningkatkan kesadaran warga akan kewajiban perpajakannya demi capaian yang lebih baik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tax ratio Indonesia di level 10,7% di tahun 2019. Angka tersebut menurun tajam dari 115% di tahun 2018. Angka ini sendiri sudah mengalami penurunan sejak tahun 2015. Tax ratio pernah mencapai 13,7% yakni pada tahun 2014 namun kemudian penerimaan pajak terus turun di level sekarang.

Catatan ini jelas menjadikan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak ada di urutan paling bontot dibandingkan negara Asia Pasifik. Bahkan rata-ratanya juga lebih rendah dibandingkan Kepulauan Karibia dan Afrika. Rendahnya kesadaran masyarakat ini tentu saja sangat berpengaruh pada kondisi keuangan negara.

Pasalnya, uang pajak adalah salah satu sumber utama untuk pembangunan negara yang kembali berpengaruh pada warga negaranya. Ketidakpahaman akan pentingnya pajak ini mungkin bisa jadi jawaban apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak di Indonesia.

Simak Apa Saja yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak

Tingginya masyarakat yang enggan untuk bayar pajak banyak disebabkan oleh berbagai faktor. Misalkan saja, saat ini sangat jarang orang yang mengetahui informasi mengenai manfaat dari pembayaran pajak. Lalu, apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak ?

Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk pembangunan negara, beberap hal yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak adalah ketidaktahuan masyarakat bagaimana alur pendistribusian pajak, pemikiran masyarakat yang apatis dengan pemerintahan serta isu praktik penyalahgunaan dana oleh pemerintah.

Selain itu, tren penurunan tax ratio juga disebabkan oleh kondisi ekonomi nasional yang kurang baik. Meski demikian, faktor rendahnya pemahaman pajak merupakan penyebab utama dari apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui jika tax ratio Indonesia berada di bawah standar regional maupun global.

Dikutip dari CNBC Indonesia, melansir data yang disajikan di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), pada tahun 2015 realisasi penerimaan perpajakan hanyalah sebesar 83,29% dari target. Dalam tiga tahun berikutnya (2016, 2017, dan 2018), realisasi penerimaan perpajakan adalah masing-masing sebesar 83,48%, 91,23%, dan 93,86%.

Untuk memperbaiki catatan ini, kini aparat pajak semakin gencar melakukan sosialisasi pajak untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak. Pemerintah juga gencar-gencarnya untuk memberantas tindakan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan sistem pengelolaan dana yang transparans.

Lalu untuk apa saja dana pajak yang dibayarkan masyarakat ? Simak uraian berikut ini

  • Dana pajak yang diperoleh pemerintah akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing. Misalnya, pengeluaran untuk proyek produktif dan barang ekspor.
  • Dana pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran reproduktif, seperti misalnya pengeluaran yang dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
  • Ada juga dana yang digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif seperti pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
  • Lalu, ada juga jenis pengeluaran yang tidak produktif seperti pengeluaran dalam membiayai pertahanan negara, perang dan ragam pengeluaran untuk penghematan.

Manfaat Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia

Pajak merupakan biaya wajib bagi masyarakat yang merupakan dana yang harus dibayar terus menerus. Pembayaran pajak adalah perwujudan kewajiban dan peran serta masyarakat secara langsung dalam meningkatkan dan berpartisipasi terhadap pembangunan negara.

Layaknya perekonomian, negara juga memiliki sumber penerimaan dan relokasi anggaran yang akan disalurkan. Pajak merupakan sumber utama dari penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari keseluruhan penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sangat sulit direalisasikan.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem Self Assessment, yakni sebuah sistem wajib pajak yang memudahkan wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang harus dibayar per individu. Namun, aturan pemungutan pajak secara individu ini masih tidak terlalu mengikat wajib pajak, sehingga masih minim kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajaknya, maka sangat dibutuhkan edukasi dan sosialisasi secara terus menerus. Masyarakat harus mengetaui manfaat yang ia dapatkan jika membayar pajak. Selain itu, masyarakat harus diberi akses untuk mengawasi penyaluran pajak untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah dan juga secara jelas mendapatkan manfaatnya.

Adapun manfaat dari membayar pajak adalah dari sisi pembangunan nasional yang lebih baik ke depannya. Pembangunan yang berlangsung secara berkesinambungan dan konsisten memiliki tujuan untuk meingkatkan kesejahteraan masyarakat yang termasuk si pembayar pajak. Nah, guna merealisasikan tujuan mulia itu, negara pastilah harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.

Alokasi dana pajak akan berbentuk anggaran yang diajukan kementerian atau lembaga di sektor pemerintahan setiap menjelang akhir tahun. Selanjutnya dana ini akan disalurkan untuk menggaji pegawai pemerintahan, membiayai proyek pembangunan seperti jalan raya, jalan tol, jembatan, fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dan banyak lagi.

Ada juga anggaran di sekor lain seperti subsidi-subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan pengeluaran masyarakat misalkan subsisi BBM, subsidi transportasi dan subsidi kepemilikan rumah. Semakin banyak masyarakat yang taat pajak, maka semakin banyak juga negara bisa membangun infrastruktur dan memajukan kawasannya.

Tiga Fungsi Dasar Pajak Dalam Pelaksanaan Negara

Jika membahas apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak tak bisa lepas dari minimnya pemahaman akan fungsi pajak. Padahal jika mengerti benar akan fungsi pemasukan negara ini tentu akan memberi motivasi untuk semakin taat membayar pajak.

Pajak juga memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara. Yuk sempatkan diri untuk membaca tiga fungsi yang mendukung pemanfaatan pajak antara lain :

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi budgetair adalah fungsi pajak yang dijadikan sebagai alat untuk mengoptimalisasi dana ke kas negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pajak juga berfungsi untuk membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang erat kaitannya dengan proses menjalankan pemerintahan.

Pajak juga digunakan untuk melakukan ragam pembiayaan rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan banyak lagi. Dalam membiayai pembangunan, uang yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah mencakup penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi regulerend digunakan pemerintah sebagai alat mencapai tujuan pelengkap dan juga fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Misalkan saja dalam rangka penanaman modal yang dilakukan dalam negeri dan juga luar negeri.

Baik dalam negeri maupun di luar negeri, berbagai macam fasilitas keringanan pajak juga digunakan untuk melindungi produksi-produksi dalam negeri dan penetapan bea masuk untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi stabilitas merupakan fungsi pajak untuk menjalankan ragam kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas nasional. Misalkan saja kebijakan untuk stabilitas moneter dan stabilitas harga bahan pangan. Dua hal tersebut mampu mempengaruhi inflasi, sehingga pemerintah harus menjamin peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien agar laju inflasi terkendali.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Fungsi retribusi pendapatan diperlukan dimana pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Ini termasuk dalam membiayai pembangunan sehingga bisa membuka kesempatan kerja yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat juga.

Pemerintah sendiri amat sadar akan apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak. Karena itu, untuk menigkatkan penerimaan pajak pada tahun 2020 telah dirumuskan sejumlah strategi khusus untuk mengejar target tersebut.

Pertama yakni dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan. Akan ditekankan pula proses penyeteraan level playing field perlakuan pajak untuk pelaku usaha.

Pemerintah juga akan melakukan perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan menerapkan implementasi keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI). Selain itu, akan ditetapkan pula kebijakan berhubungan dengan ranah kepabeanan dan cukai yakni ekstensifikasi barang kena cukai dan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Strategi itu bukan hanya untuk mengenyahkan apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak namun juga memenuhi target pajak senilai Rp1,639.9 triliun. Target setoran pajak tersebut terbagi atas pajak penghasilan migas senilai Rp55 triliun dan pajak nonmigas sebesar Rp1.584,9 triliun.

Sementara itu, target penerimaan bea cukai dipatok senilai Rp221,9 triliun. Target bea cukai tersebut terdiri dari target cukai senilai Rp179,3 triliun, bea masuk senilai Rp40 triliun, dan bea keluar senilai Rp2,6 triliun. Secara total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 senilai Rp1.861,8 triliun

Itulah beberapa penjelasan mengenai sistem alokasi dana pajak dan apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak. Nah, apa kamu masih mau menunggak pajak lagi ?


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait