Bisnis & Kerja Sampingan

Naiknya Kesadaran Inventor dalam Mengajukan Hak Paten

hak paten

Ajaib.co.id – Ada banyak alasan mengapa seorang penemu atau inventor mengajukan hak paten. Salah satunya adalah agar orang lain tidak semena-mena menggunakan hasil karya atau penemuannya tersebut apalagi untuk hal-hal yang merugikan orang lain.

Namun, yang paling penting, pemegang paten mendapatkan penghargaan. Orang lain tidak bisa dan tidak boleh melakukan plagiarism. Dengan demikian, si penemu yang mendapatkan paten mendapatkan penghormatan terhadap penemuan yang ia dapatkan.

Apa saja yang Bisa Dipatenkan?

Siapa saja bisa mendapatkan sebuah penemuan. Namun, tidak semua penemuan bisa mendapatkan hak paten. Hanya ada tiga kriteria sebuah penemuan yang bisa dipatenkan.

Kriteria yang pertama adalah kebaruan. Jadi, apa yang ditemukan itu belum pernah ada sebelumnya. Selain itu, suatu invensi juga belum pernah dipublikasikan ke media manapun.

Kriteria yang kedua adalah mengandung langkah inventif. Artinya penemu suatu invensi benar-benar ahli di bidang tertentu. Jadi, penemu harus melakukan langkah-langkah yang sistematis dan terukur sehingga berhasil menemukan suatu produk baru. Dengan demikian penemuan tidak bersifat accidental atau tidak bersifat tak terduga.

Seperti contoh, ketika seseorang secara tidak sengaja melakukan sesuatu dan menemukan sebuah produk baru dari proses tersebut, maka tidak bisa barang invensi dipatenkan. Namun, jika memang ada niat dan ada prosedur yang dilakukan untuk menemukan invensi, maka produk tersebut dapat diajukan sehingga menjadi hak paten.

Kriteria yang terakhir adalah bersifat industrial. Artinya, produk invensi bisa diterapkan di secara luas di dunia industri. Barang bisa digandakan atau diproduksi dalam jumlah yang banyak dan bisa dinikmati masyarakat luas.

Jadi, tidak sembarang penemuan bisa dipatenkan. Hanya invensi yang menemuhi tiga kriteria tersebut bisa diajukan untuk mendapatkan paten.

Proses Mematenkan Sebuah Invensi

Banyak penemu yang akhirnya tidak mau mematenkan penemuannya tersebut. Alasannya bermacam-macam. Ada yang merasa tidak mampu secara finansial. Ada juga yang merasa tidak mau ribet mengurus pengajuan paten.

Biaya memang sering menjadi kendala. Apalagi jika ada oknum nakal. Namun, sekarang semuanya sudah terbuka. Saat kamu ingin mematenkan barang invensi, kamu tidak perlu mengelurakan banyak biaya.

Selain itu, cara mengurusnya pun sekarang lebih mudah. Prosesnya diperpendek agar semakin banyak orang Indonesia yang mengajukan hak paten.

Jadi, sudah siap untuk mematenkan invensi kamu? Berikut ini serangkaian proses yang harus kamu lakukan:

Mengajukan Paten

Pertama, kamu harus datang ke DJKI atau Direktor Jendral Kekayaan Intelektual. Namun, sebelum datang, kamu harus mempersiapkan sebuah makalah atau paper yang menjelaskan tentang apa produk yang kamu temukan.

Tuliskan dalam sebuah paper yang terdiri dari judul invensi, latar belakang invensi, uraian, gambar, dan lain sebagainya terkait dengan produk invensi kamu. Di dalam paper tersebut, pastikan kamu mampu meyakinkan bahwa produk kamu tersebut lakyak untuk dipatenkan.

Kamu akan diminta untuk mengisi formulir empat rangkap. Kemudian, kamu harus membayar biaya permohonan sebesar Rp 750.000. Jadi, jangan mau jika ada oknum yang meminta uang melebihi angka tersebut.

Menerima Informasi Kapan Mendapatkan Paten

Setelah mengajukan hak paten, kamu akan segera mendapatkan informasi mengenai tanggal kapan kamu akan mendapatkan paten tersebut. Saat itulah kamu juga harus mempersiapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi.

Melengkapi Syarat-syarat yang Sudah Ditentukan

Tidak banyak syarat yang harus dilengkapi. Syarat-syaratnya hampir sama dengan pengajukan hal-hal lain sepertin menyertakan fotokopi identitas, NPWP, akta pendirian badan hukum jika berbadan hukum, serta surat kuasa jika kamu mengajukan melalui kuasa. Dan yang pasti, kamu juga harus sertakan surat pernyataan hak atau surat pengalihan hak.

Menyerahkan ke Kantor DJKI

Syarat-syarat sudah siap? Jika sudah siap, kamu bisa kirimkan kembali syarat-syarat tersebut kepada pihak DJKI. Pihak DJKI bakal melakukan review.

Membuat Press Release

Setelah semua proses tersebut kamu lalui, ini langkah yang tak kalah penting, yaitu membuat press release melalui media. Ini penting agar masyarakat tahu dan tidak ada pihak lain yang mencuri ide atau invensi yang sudah kamu temukan.

Mengajukan Permohonan Pemeriksaan

Setelah melalukan press release, kamu harus segera mengajukan permohonan pemeriksaan subtantif. Jangan sampai lupa untuk melakukan proses ini. Karena jika sampai tenggang waktu selama 36 bulan kamu tidak mengajukan permohonan, maka paten yang kamu ajukan dibatalkan. Artinya invensi yang kamu temukan menjadi milik masyarakat luas.

Membuat Keputusan

Ini adalah proses yang terakhir. Pihak DJKI akan menentukan apakah paten yang kamu ajukan diterima atau tidak. Jika diterima, maka kamu akan segera mendapatkan Sertifikat Hak Paten

Jika tidak, tentu ada alasan-alasan. Kamu bisa mengajukan banding jika paten kamu ditolak. Namun, jika banding ditolak, maka invensi kamu bisa digunakan secara umum oleh masyarakat.

Itulah beberapa hal yang kamu perlu ketahui mengenai proses mematenkan sebuah invensi. Memang prosesnya cukup lama. Namun, jika kamu berhasil mendapatkan sertifikat paten dari DJKI, invensi kamu bisa dijamin.

Tidak ada yang boleh meniru dan jika ada yang melakukan plagiarisme, kamu bisa menuntut. Hukum akan memenangkan kamu sebagai pemegang paten.

Yang jadi pertanyaan adalah apakan penemuan kamu termasuk ke dalam kriteria invensi yang bisa dipatenkan? Jika ya, segera lakukan proses mengajukan hak patenseperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.


 Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait