Asuransi & BPJS

Ini Dia Beberapa Ketentuan untuk Turun Kelas BPJS Kesehatan

Sumber: BPJS Kesehatan

Ajaib.co.id – Salah satu program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah bagi setiap warga negara Indonesia adalah BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan yang satu ini memungkinkan bagi setiap peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan yang biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tentunya dengan iuran perbulan yang harus dibayarkan setiap peserta sesuai jenis kelas dari kepemilikan BPJS.

Oleh karena itu, setiap orang diwajibkan menjadi peserta jaminan kesehatan agar mendapatkan layanan kesehatan ketika dibutuhkan. Akan tetapi, baru-baru ini iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sehingga bagi sebagian orang khususnya yang berpenghasilan rendah, cukup keberatan. Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut? Jawabannya adalah turun kelas BPJS Kesehatan.

Nah, untuk lebih jelasnya tentang permasalahan naiknya iuran BPJS Kesehatan, penjelasan berikut ini dapat menjadi pemahaman kamu terkait ketentuan baru BPJS Kesehatan.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jaminan kesehatan milik pemerintah ini dibagi menjadi tiga jenis kelas yaitu kelas I, II, dan III. Jenis dari BPJS Kesehatan ini dibedakan berdasarkan layanan yang diberikan dan biaya atau iuran yang harus dibayar para pesertanya setiap bulan. Nah, per 1 Januari 2020, pemerintah mulai memberlakukan penyetaraan iuran dengan menaikan besaran dari setiap kelas BPJS Kesehatan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana, kenaikan ada dibedakan berdasarkan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah serta Bukan Pekerja. Jumlah iuran terbaru ini di antaranya sebagai berikut:

  • Kelas I sebesar Rp160 ribu per orang dan per bulan.
  • Kelas II sebesar Rp110 ribu per orang dan per bulan.
  • Kelas III sebesar Rp42 ribu per orang dan per bulan.

Nah, bagi sebagian orang yang berpenghasilan rendah, kenaikan iuran tersebut menjadi masalah baru karena dirasa terlalu berat. Oleh karena itu, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan turun kelas BPJS Kesehatan.

Manfaat dari Turun Kelas BPJS Kesehatan

Bagi kamu yang semula memiliki jaminan kesehatan kelas II, bisa melakukan turun kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas II. Salah satu cara ini dilakukan untuk menjaga kelancaran keuangan bagi kamu yang berpenghasilan rendah. Selain itu, ada keunggulan yang bisa kamu dapatkan ketika menurunkan kelas BPJS Kesehatan di antaranya sebagai berikut:

Tidak Perlu Menunggu 1 Tahun

Pada aturan awal BPJS Kesehatan, mengubah jenis kelas dari kepesertaan yang dimiliki harus menunggu selama satu tahun menjadi peserta. Mengingat ada kenaikan iuran, pihak BPJS memberikan dispensasi berupa pelayanan untuk turun kelas BPJS walaupun belum memasuki masa satu tahun kepesertaan sehingga kamu tidak perlu menunggu satu tahun untuk mengubah jenis kelas yang dimiliki.

Turun Kelas Bisa Dilakukan Sebanyak Dua Tingkat

Pada aturan awal BPJS Kesehatan, turun kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan sebanyak satu tingkat. Kini kamu bisa melakukan penurunan kelas langsung dua tingkat sekaligus. Misalnya, kamu memiliki BPJS Kesehatan kelas I, dapat turun kelas hingga menjadi peserta kelas III.

Menunggak Iuran Masih Bisa Turun Kelas

Status kepesertaan yang tidak aktif karena iuran yang belum dibayarkan oleh para peserta tetap dapat diurus ketika mengajukan turun kelas BPJS Kesehatan. Kamu bisa mengurus turun kelas BPJS sekaligus melakukan pembayarannya agar dapat menggunakan jaminan kesehatan tersebut ketika dibutuhkan.

Baru Mendaftar dan Belum Membayar Iuran Tetap Dapat Mengurus Turun Kelas

Bagi orang-orang yang baru saja mendaftar BPJS Kesehatan dan belum melakukan pembayaran iurannya untuk pertama kali atau sedang masa verifikasi data, tetap dapat mengajukan proses turun kelas. Hal ini diberikan untuk memudahkan setiap peserta dalam menggunakan BPJS Kesehatan.

Perhatikan Ketentuan dalam Proses Turun Kelas BPJS

Nah bagi kamu yang ingin melakukan turun kelas BPJS karena alasan terlalu berat iuran per bulannya, bisa dilakukan dengan memerhatikan ketentuan yang ditetapkan. Berikut penjelasannya:

  • Turun kelas BPJS berlaku bagi setiap anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau KK dengan jenis kategori kelas yang sama. Misalnya saja jika jenis kelas I ke akan diubah ke kelas III dalam satu KK, maka setiap anggota keluarga juga harus turun kelas menjadi kelas III.
  • Pemberlakuan kelas baru adalah 1 bulan selanjutnya bagi peserta mandiri yang ingin turun kelas di bulan berjalan.
  • Peserta yang sudah turun kelas dan ingin naik lagi, harus menunggu selama 1 tahun dari kelas yang baru diubah.

Beberapa Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan ketika kamu ingin mengubah jenis kelas rawat yang dimiliki atau turun kelas BPJS Kesehatan. Berikut cara yang bisa dilakukan:

Menggunakan Mobile Customer Service atau MCS

MCS ini biasanya ada di beberapa tempat dan di jam tertentu. Kamu dapat melihat jadwalnya melalui media sosial BPJS Kesehatan atau telepon langsung melalui kantor cabang terdekat. Ketika mendatangi MCS, kamu akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta atau FDIP, lalu menunggu antrean.

Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500-400

Bagi kamu yang mungkin memiliki aktivitas cukup padat dan tidak sempat berkunjung ke kantor cabang atau MCS, bisa menghubungi care center untuk menyampaikan maksud dari turun kelas BPJS Kesehatan kepada petugas terkait.

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara paling mudah adalah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone. Kamu bisa memilih menu ubah data peserta dan menunggu konfirmasi selanjutnya.

Mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat

Untuk proses yang lebih jelas dan real time, mendatangi kantor cabang terdekat dengan domisili kamu adalah pilihan yang tepat. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi FDIP, mengambil nomor antrean, dan menunggu hingga nomor kamu dipanggil untuk mendapatkan layanan.

Mengubah Status Peserta Mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran atau PBI

Nah, jika proses turun kelas BPJS Kesehatan dirasa masih terlalu berat karena penghasilan yang tidak menentu, kamu dapat mengajukan pengubahan data menjadi status PBI. Nantinya kamu tidak perlu membayar iuran perbulan karena biaya sudah ditanggung oleh pemerintah pusat. Berikut cara yang dilakukan untuk mengubah data menjadi PBI:

  • Peserta melapor data diri beserta anggota keluarga ke Dinas Sosial dengan melengkapi KTP, KK, dan Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan.
  • Lalu, Dinsos akan memverifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta sesuai dengan kriteria PBI.
  • Ketika proses verifikasi berhasil, maka Dinsos akan mendaftarkan peserta ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang menetapkan peserta sebagai PBI.

Nah, itu dia penjelasan mengenai turun kelas BPJS Kesehatan yang dapat kamu pahami. Keberadaan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan, sama pentingnya dengan mempersiapkan rencana keuangan menggunakan investasi seperti investasi saham. Apalagi kini investasi saham bisa dilakukan melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan platform investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen saham. Yuk, download Ajaib di smartphone kamu dan mulai berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait