Bisnis & Kerja Sampingan

Anjak Piutang, Andalan Pengusaha Atasi Masalah Keuangan

Ajaib.co.id – Apakah kamu seorang pengusaha? Bila ya, besar kemungkinan kamu pernah atau akan mengalami berbagai masalah, seperti keuangan. Terlebih jika kamu tidak memiliki kas yang cukup untuk kegiatan operasional. Tentu ini merupakan masalah besar. Tapi, jangan terlalu khawatir. Anjak piutang bisa menjadi solusinya.

Anjak piutang atau sering disebut invoice factoring adalah pembiayaan dengan melakukan pembelian piutang perusahaan. Jadi, kalau kamu menjual piutang dagang yang kamu miliki ke bank atau lembaga keuangan lainnya, maka kamu telah melakukan anjak piutang.

Landasan hukum kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kegiatan anjak piutang merupakan:

  1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee.
  2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang telah disepakati.
  3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan. Maksudnya, perusahaan factoring  bisa mengelola kegiatan administrasi  kredit perusahaan lain sesuai kesepakatan.

Sebelum Keputusan Menteri tersebut, lembaga factoring belum dikenal di Indonesia. Sebelumnya hanya terdapat praktik bisnis menyerupai factoring, seperti menulis cek mundur sampai tanggal jatuh tempo piutang, menempatkan piutang sebagai jaminan kredit bank, atau mendiskontokan piutang yang belum jatuh tempo kepada debitur itu sendiri.

Saat membuat kesepakatan invoice factoring, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat, yaitu:

Kreditur (Klien)

Kreditur atau klien adalah perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan. Penjualan piutang itu, misalnya berupa menyerahkan tagihannya untuk ditagih, dikelola, atau diambil alih sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

Perusahaan Anjak Piutang  (Factoring)

Perusahaan invoice factoring njak piutang atau factoring merupakan perusahaan yang akan mengambil alih, mengelola piutang, atau melakukan penjualan kredit debiturnya.

Debitur (Nasabah)

Debitur atau nasabah ialah pihak yang memiliki masalah (utang) kepada kreditur atau klien. 

Transaksi invoice factoring yang melibatkan ketiga pihak di atas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dan nasabah secara kredit. Transaksi ini menimbulkan adanya utang-piutang di antara kedua belah pihak. Saat perjanjian utang-piutang itu masih berlaku, ada kemungkinan klien membutuhkan perputaran uang yang cepat.

Bila hal itu terjadi, klien dapat menjual sebagian atau seluruh piutang atau tagihan jangka pendek tersebut dengan potongan kepada pihak ketiga atau factoring. Klien dapat menjual atau memberikan piutang yang dimilikinya kepada perusahaan invoice factoring, baik dengan cara memberitahukan kepada debitur terlebih dahulu ataupun tidak.

Kemudian, factoring melakukan proses penagihan kepada debitur sebagai pihak yang memiliki utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan klien. Selanjutnya, debitur membayar kewajiban utangnya kepada factoring sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati. Lalu, factoring memberikan atau membayar uang penjualan piutang dengan diskonto kepada klien. Pembayaran uang penjualan piutang dengan diskonto itu dilakukan sesudah semua permasalahan utang-piutang diselesaikan.

Perlu diingat, invoice factoring tidak selalu tepat diterapkan pada setiap kondisi perusahaan. Menurut INW Wisnugupta dalam Rachmat (2003), transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai kondisi berikut:

  1. Perusahaan yang akan memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru (yang belum dikenal). Factoring dapat berperan sebagai pusat informasi dan biasanya factoring memiliki pengalaman yang cukup dalam pasar tersebut. Dalam export factoring, perusahaan import factoring di negara tujuan akan mengambil peran yang dimaksud.
  2. Perusahaan yang baru berkembang dengan pesat, di mana umumnya Credit Department atau sejenisnya dalam perusahaan kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan adanya transaksi anjak piutang, klien dapat merencanakan ekspansinya dengan lebih leluasa. Fungsi Credit Department tadi diambil oleh factoring.
  3. Biaya untuk membentuk Credit Department bagi perusahaan menengah ke bawah mungkin dirasa terlalu mahal. Perusahaan yang termasuk dalam golongan ini lebih menyukai menyerahkan fungsi Credit Department kepada factoring.
  4. Anjak piutang adalah transaksi self-liquidating, tanpa pengaturan biaya tertentu. Kebanyakan perusahaan lebih menyukai mekanisme ini (open account basis) karena memang lebih fleksibel daripada transaksi dengan fixed payment tertentu yang dirasa mengikat.
  5. Anjak piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai sewaktu-waktu diperlukan (stand by facility) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembelian barang dalam jumlah besar dengan diskon menarik. Dengan memperoleh advance payment, klien dapat memanfaatkan diskon yang dimaksud.

Anjak piutang bisa menjadi salah satu opsi untuk mengatasi masalah keuangan perusahaan karena memiliki sejumlah keuntungan, yakni

  • Memperlancar arus kas dalam waktu yang lebih cepat.
  • Menyediakan fasilitas pembayaran di muka.
  • Menjadi sumber pembiayaan yang lebih mudah. Hal ini karena investor akan lebih mudah percaya pada sejumlah piutang milik kamu.
  • Prosesnya pun lebih mudah sebab penagihan akan dilakukan factoring. Alhasil, kamu, sebagai klien, tidak perlu menghubungi debitur agar melunasi piutangnya.
  • Menunjukkan keseriusan perusahaan untuk mengatasi masalah piutang sehingga debitur kemungkinan lebih tanggap dalam memberikan respon terhadap kewajibannya.

Kemampuan perusahaan dalam mengelola cash flow akan sangat mempengaruhi  keberlanjutan dan perkembangan perusahaan. Maka, perlu kreativitas yang tinggi dalam cash management

Jadi, kreativitas bukan hanya monopoli bagi mereka yang berkecimpung di industri periklanan, brand, atau yang berhubungan dengan seni. Kreativitas di bidang keuangan juga diperlukan untuk menunjang perkembangan bisnis suatu perusahaan. Anjak piutang inilah yang merupakan wujud kreativitas di bidang keuangan yang bisa menjadi solusi terhadap masalah finansial suatu perusahaan.

Sumber: Anjak Piutang Sebagai Alternatif Pembiayaan Kegiatan Usaha, Apa Itu Anjak Piutang?, dan Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, dan Mekanisme Pencatatan Akuntansinya, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait