Investasi, Investasi Syariah

Ingin Investasi Syariah? Sukuk Ritel Bisa Jadi Pilihan Tepat

Sumber: Kemenkeu

Ajaib.co.id – Setiap orang memiliki pertimbangan dalam melakukan investasi. Kalau kamu ingin menjauhi investasi dari transaksi yang dinilai riba. Maka kamu bisa mencoba investasi yang diatur dengan ketentuan syariah. Sukuk ritel ini juga bisa memberikan alternatif bagi masyarakat sekaligus mendukung tercapainya keuangan yang inklusif. 

Jadi pemerintah negara kita juga menyediakan jenis investasi yang kamu butuhkan, namanya Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel). Jenis investasi ini merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan langsung oleh pemerintah Indonesia kepada individu dalam hal ini Warga Negara Indonesia. 

Melalui adanya investasi Sukuk Ritel ini, Pemerintah berupaya menawarkan kesempatan secara langsung untuk kamu bisa turut serta mendukung pembangunan nasional. Karena memang hasil dari investasi Sukuk ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur Tanah Air. 

Bagaimana pengelolaan investasi ini? Seperti yang sudah dijelaskan kepada kamu, kalau Sukuk Ritel ini memang dikelola dengan prinsip syariah, lalu dipastikan tidak mengandung unsur judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan riba (usury). Selain itu, tentunya sudah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Selanjutnya untuk bisa menerbitkan Sukuk Ritel kamu harus melaksanakan struktur akad ijarah terlebih dahulu atau disebut dengan Asset to be Leased. Kalau sudah dilakukan, dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi.

Misalnya digunakan untuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan ke pemerintah. Bisa juga dalam bentuk pengadaan proyek yang disewakan kepada pemerintah. Kamu akan mendapatkan imbalan dari hasil keuntungan hasil kegiatan investasi ini. 

Investasi ini pun memiliki beberapa keuntungan. Di antaranya, pokok dan imbalan dijamin oleh negara, tingkat imbalan kompetitif; lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN sebesar 6,05%, tingkat imbalan tetap, imbalan dibayar tiap bulan.

Selain itu investasi di Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik, kamu cukup mengeluarkan uang Rp1 juta/unit untuk berinvestasi di Sukuk Ritel, bisa ikut mendukung pembiayaan pembangunan nasional, dan akses investasi tentunya sesuai dengan prinsip syariah.  

Tips Membeli Sukuk Ritel

Jika kamu sudah mulai tertarik dengan investasi Sukuk Ritel ini namun masih bingung dan khawatir. Ajaib sarankan untuk memperhatikan dua hal penting di bawah ini. Berikut tipsnya:

Jangan Gunakan Dana yang Akan Dipakai dalam Waktu Dekat

Hal yang pertama harus kamu ketahui dan tanamkan, jangan gunakan dana yang akan digunakan dalam waktu dekat untuk investasi Sukuk Ritel. Karena pada dasarnya investasi itu sendiri sebaiknya tidak menggunakan dana yang memang sudah diketahui pengeluarannya. 

Kalau untuk kebutuhan investasi sebaiknya kamu menggunakan dana deposito yang memang tengah menganggur dan diperuntukkan investasi. Karena investasi Sukuk ini memiliki jatuh tempo hingga 3 tahun. Artinya selama waktu itu kamu dianjurkan tak gunakan danamu. 

Karena kalau kamu mengambil dana sewaktu-waktu di Sukuk ini pada akhirnya akan merugikan kamu. Karena kamu bisa terkena biaya administrasi dan bahkan memiliki risiko menerima harga pokok (perdana) untuk sukuk yang kamu miliki jadi turun lebih rendah dari harga saat pembelian. Untuk diketahui, harga pokok sukuk ini tergantung pada harga pasar obligasi pemerintah yang berlaku pada saat kamu mencairkan sukuk ritel di Mitra Distributor (Midis).

Pastikan Memilih MiDis yang Kredibel 

Untuk diketahui, pembelian dan penjualan Sukuk Ritel itu menggunakan jasa MiFis. Jadi kamu harus sangat berhati-hati dalam memilih Midis yang memang memiliki kredibilitas. Hal-hal yang perlu kamu perhatikan adalah memastikan Midis ini memiliki layanan yang baik dan memberikan nilai tambah bagi kamu sebagai nasabahnya. 

Maksudnya dari layanan yang baik itu adalah Midis rutin memberikan laporan dan data investasi pada kamu selaku investor. Kamu juga harus mengetahui apakah Midis yang kamu tuju kerap mengenakan biaya-biaya lain atau tidak di luar biaya yang wajib seperti pajak penghasilan atas bunga sukuk ritel.

Selain itu, kamu juga harus memastikan Midis menerapkan prinsip transparansi dalam mengumumkan kuotasi harga beli (bid price) dan harga jual (offer price). Hal ini dilakukan untuk membantu nasabah dalam menjual dan membeli Sukuk di pasar sekunder. 

Kamu juga perlu mencatat kalau produk investasi Sukuk ini hanya dijual kepada yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Status ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat-syarat dari pembelian Sukuk. 

Cara Membeli Sukuk Ritel

Kalau sudah mengetahui hal-hal penting yang harus diperhatikan, maka kamu perlu tahu bagaimana cara pembelian Sukuk Ritel. Berikut cara membeli Sukuk Ritel yang dilansir langsung dari https://www.kemenkeu.go.id/single-page/sukuk-ritel/ :

Melakukan Registrasi

Proses pendaftaran calon investor dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi. Selanjutnya, kamu bisa memasukan data-data berupa, data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga.

Kalau kamu belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh pihak Midis .

Sebagai informasi, Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)

SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Melakukan Pemesanan Produk

Setelah melakukan proses registrasi dan berhasil, kamu melanjutkan dengan melakukan pemesanan produk Sukuk. Namun, sebelumnya kamu perlu membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran produk. 

Melakukan Pembayaran

Setelah pemesanan kamu diverifikasi (verified order), Kamu akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing Midis.

Adapun kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.

Konfirmasi

Setelah kamu melakukan pembayaran, kamu akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi SR013 pada tanggal setelmen/penerbitan.

Artikel Terkait