Pajak

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online Tanpa Ribet

Ajaib.co.id – NPWP pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan identitas resmi yang diterbitkan negara untuk kebutuhan perpajakan. Setiap warga negara sebaiknya memiliki NPWP agar mempermudah dalam melakukan transaksi keuangan.

Seperti yang kita ketahui, NPWP pribadi sering dijadikan persyaratan saat hendak melakukan transaksi keuangan. Misalnya membuka rekening tabungan, pengajuan kredit, investasi, pembelian rumah, dan keperluan lainnya.

Bahkan, saat menjadi karyawan baru di sebuah perusahaan sering kali kita diwajibkan untuk memiliki NPWP. Hal ini terkait dengan pemotongan pajak penghasilan dari gaji yang diterima karyawan setiap bulannya.

Jika kamu belum memiliki NPWP, sebaiknya kamu segera membuatnya. Kamu bisa membuat NPWP dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggalmu. Selain itu, kamu juga bisa membuat NPWP dengan cara mengirimkan berkas yang dibutuhkan  melalui POS maupun jasa kurir lainnya.

Cara yang lebih praktis jika kamu ingin membuat NPWP pribadi adalah secara online melalui website. Simak penjelasan syarat dan cara membuat NPWP online berikut ini.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Online

Sebelum kamu membuat NPWP secara online, sebaiknya kamu menyiapkan terlebih dahulu persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Ada 4 kategori dari NPWP pribadi dengan persyaratan yang berbeda. Lebih lengkapnya, pahami uraian berikut ini.

NPWP Pribadi Karyawan

Jika kamu karyawan pada sebuah perusahaan dan tidak dapat penghasilan dari sumber lain, maka kamu termasuk kategori ini. Syarat membuat NPWP untuk karyawan yang hanya memiliki satu sumber penghasilan ini adalah KTP dan mengisi formulir yang ditentukan. Untuk warga negara asing (WNA), dokumen yang dibutuhkan adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

NPWP Pribadi Wirausaha dan Pekerja Lepas

Dalam kategori ini, pengusaha maupun pekerja lepas yang dimaksud adalah yang memiliki satu sumber penghasilan saja. Jika memiliki usaha lebih dari satu, maka masuk kategori berikutnya. Selain KTP, syarat membuat NPWP untuk kategori usaha atau pekerja bebas adalah KTP dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan informasi tentang kegiatan usaha dan tempat usaha dilakukan.

Jika kamu bergabung pada penyedia jasa aplikasi online, maka kamu dapat melampirkan surat keterangan tertulis sebagai mitra dari aplikasi online tersebut.

NPWP Pribadi Wirausaha dan Pekerja Lepas dengan Lebih dari Satu Usaha

Jika kamu memiliki lebih dari satu usaha dengan alamat yang berbeda, maka kamu masuk kategori ini. Syarat membuat NPWP yang diperlukan adalah KTP dan NPWP pertama. Kamu juga perlu melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan informasi tentang kegiatan usaha dan tempat usaha dilakukan. Jika kamu mitra dari penyedia jasa aplikasi online, kamu perlu melampirkan surat keterangan tertulis dari aplikasi online tersebut.

NPWP untuk Warisan yang Belum Terbagi

Jika wajib pajak yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, sedangkan warisan tersebut mendatangkan penghasilan, maka yang mendaftarkan diri adalah wakil dari wajib pajak tersebut seperti salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta warisan tersebut.

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak warisan belum terbagi antara lain:

  • KTP orang yang meninggalkan warisan
  • Surat keterangan kematian atau akta kematian
  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi.

Setelah semua syarat administrasi yang dibutuhkan lengkap, kamu bisa mengajukan pembuatan NPWP pribadi secara online.

Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP online nggak ribet. Cara ini bisa menjadi pilihanmu untuk membuat NPWP dengan mudah. Pendaftaran NPWP ini dilakukan melalui website resmi Ditjen Pajak di https://ereg.pajak.go.id. 

Kamu perlu untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu di website tersebut. Selanjutnya kamu bisa melakukan registrasi data untuk membuat NPWP pribadi secara online. Ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id lalu klik “Daftar”.
  2. Isi alamat email dan masukkan kode keamanan.
  3. Klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke alamat email.
  4. Lengkapi kolom isian seperti kategori wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan kartu identitas, password, nomor telepon yang dapat dihubungi, pertanyaan keamanan, dan kode Captcha. Klik “Daftar”.
  5. Klik tautan verifikasi.
  6. Login kembali dengan menggunakan email dan password yang kamu buat.
  7. Lakukan registrasi untuk mengajukan pembuatan NPWP dengan mengisi formulir yang disediakan. 
  8. Kamu bisa cek status pengajuanmu di halaman History pendaftaran. Jika statusnya ditolak, kamu perlu melengkapi data yang kurang. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamatmu.

Perlu diketahui bahwa kamu harus mengisi semua informasi yang diminta secara lengkap dan benar. Kamu juga diharuskan untuk mengunggah foto atau scan KTP dengan ukuran file maksimal 2 MB. Baca dengan teliti pernyataan dan beri tanda centang sesuai kondisi saat ini. Kamu perlu memilih akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau memilih belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Mengingat pentingnya NPWP pribadi ini, sebaiknya kamu segera membuatnya. Sehingga ketika diperlukan, kamu tidak perlu menunggu lagi proses pembuatan NPWP karena sudah memilikinya.

Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan. Pelajari dan patuhi apa saja hak dan kewajiban yang melekat saat kita memiliki NPWP. Jangan lupa untuk rutin lapor pajak dan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jika kamu mengalami kendala dalam perpajakan, kamu dapat menghubungi layanan informasi dan pengaduan wajib pajak. Alamat email yang dapat dihubungi adalah informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id. Kamu juga bisa melayangkan pertanyaan dan aduan melalui akun Twitter @kring_pajak.

Artikel Terkait