Reksa Dana

Reksa Dana Syariah Offshore, Alternatif Buat Berinvestasi!

Ajaib.co.idReksa dana syariah offshore menjadi salah satu jenis investasi reksa dana syariah terbaru. Namun, jumlah produk reksa dana syariah yang beredar di Indonesia belum sebanyak lainnya.

Produk investasi ini juga menjadi alternatif bagi para investor yang membutuhkan dana dalam bentuk mata uang Dolar AS.

Analis Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah, Bazari Azhar Azizi mengatakan, bahwa produk reksa dana syariah offshore yang beredar di Indonesia menarik minat investor.

Reksa dana syariah sebenarnya merupakan jenis konvensional yang dibuat dalam versi syariah. Artinya, peraturan pelaksanaannya berbentuk cara, akad, dan aktivitas usaha yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru mengenai penerbitan dan syarat reksa dana syariah. Dalam peraturan itu, setidaknya ada 10 jenis reksa dana, termasuk reksa dana syariah offshore.

Reksa Dana Syariah Offshore

Berdasarkan peraturan OJK No 19/POJK.04/2015, nama yang tertulis khusus investasi reksa dana syariah offshore adalah reksa dana syariah versi efek syariah luar negeri.

Reksa dana syariah offshore merupakan pengelolaan investasi reksa dana untuk efek luar negeri dengan komposisi sebagai berikut:

  • Minimal 51% dari NAB (nilai aset) yang akan diinvestasikan pada efek syariah luar negeri, kemudian dimuat dalam daftar efek syariah tersebut.
  • Maksimal 49% dari NAB (nilai aset) yang akan diinvestasikan pada efek syariah dalam negeri.

NAB (nilai aset) merupakan besaran nilai aset yang dikelola dalam reksa dana setiap harinya.

Sementara itu, efek syariah adalah efek yang sudah tertulis di dalam UU pasar modal yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan efek syariah.

Keuntungan Berinvestasi Reksa Dana Syariah Offshore

Berikut ini adalah penjelasan mengenai keuntungan dari reksa dana syariah offshore:

  1. Manajer Investasi (MI) bisa berinvestasi dalam efek luar negeri hingga 100% dari NAB (nilai aset) yang ada.
  2. Manajer Investasi (MI) bisa mengkombinasikan efek dalam negeri dan reksa dana syariah yang berpotensi untuk menjadi global fund pertama di Indonesia.
  3. Aspek syariah dari efek luar negeri tidak perlu diragukan lagi. Sebab, efek syariah luar negeri yang diperbolehkan menjadi objek investasi hanya yang diterbitkan oleh penerbit dari anggota IOSCO. Kemudian, telah menandatangani IOSCO MMOU.

Risiko dari Investasi Reksa Dana Syariah Offshore

Seperti yang diketahui, investasi memiliki hubungan erat dengan keuntungan dan risiko. Semakin besar keuntungan yang ada, maka semakin besar pula risiko yang ada.

Hal tersebut juga berlaku dalam reksa dana syariah offshore. Dengan berbasis efek luar negeri, maka risiko investasinya jauh lebih sulit dibanding investasi efek dalam negeri.

Bagi para investor yang ingin berinvestasi reksa dana syariah offshore, maka harus memahami hal-hal berikut ini:

  • Risiko kurs dalam negeri dan asing.
  • Risiko dari politik.
  • Peraturan dari luar negeri.

Jika kamu tertarik untuk berinvestasi, maka harus memiliki modal minimal sekitar US$10.000 atau nominalnya setara dengan mata uang lain.

Reksa Dana Syariah Mengalami Peningkatan

Nilai aktiva bersih dari reksa dana syariah hingga April 2020 kembali mengalami peningkatan. Sebelumnya, nilai tersebut sempat tertekan pada Maret 2020 akibat dampak COVID-19.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan tersebut dicatatkan oleh sebagian besar jenis reksa dana kecuali exchange traded fund (ETF) yang stagnan (stabil).

Kenaikan NAB (nilai aset) yang paling menonjol dicatatkan oleh reksa dana pasar uang yang naik menjadi Rp6,91 triliun pada 17 April 2020 lalu. Sebelumnya, angkanya berada di Rp6,13 triliun pada Maret 2020.

Tingkat NAB reksa dana uang pasar syariah pada 17 April 2020 lebih tinggi dibanding akhir 2019 senilai Rp6,26 triliun.

Kenaikan tersebut juga dicatatkan oleh reksa dana efek luar negeri, yaitu menjadi Rp8,83 triliun pada 17 April 2020. Khusus jenis ini, NAB terus naik dengan catatan senilai Rp7,28 triliun menjadi Rp8,61 triliun pada Maret 2020.

Reksa dana lainnya juga mencatatkan NAB yang menurun pada Maret 2020 dibanding Desember 2019, kemudian naik lagi pada 17 April 2020 lalu.

Jenis reksa dana tersebut adalah reksa dana saham syariah senilai Rp5,8 triliun pada Desember 2019, lalu anjlok menjadi Rp4,17 triliun pada 31 Maret 2020, kemudian kembali naik menjadi Rp4,35 triliun pada 17 April 2020.

Selain itu, reksa dana pendapatan tetap syariah senilai Rp6,09 triliun pada Desember 2019, Rp5,68 triliun pada Maret 2020 dan naik menjadi Rp5,73 triliun.

https://media.bareksa.com/resources/image/2020/04/24883/id_15881681701.png
Sumber: OJK

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Isi dari fatwa tersebut adalah umat muslim diperbolehkan untuk berinvestasi reksa dana, terutama reksa dana syariah.

Investasi Reksa Dana Syariah OJK

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, produk investasi atau keuangan syariah sudah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasar modal memiliki tiga produk investasi yang bisa kamu pilih, yaitu:

  • Saham/efek syariah.
  • Reksa dana syariah.
  • Sukuk atau obligasi syariah.

Masing-masing dari produk investasi tersebut sudah memenuhi syarat dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Sehingga, kamu tidak perlu mempermasalahkan lagi tentang halal atau tidaknya.

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang rutin diperbarui. DES merupakan kumpulan efek yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah dalam pasar modal.

DES juga menjadi panduan bagi para investor yang ingin berinvestasi efek syariah dan pengelola reksa dana syariah untuk menaruh dananya.

Itulah penjelasan mengenai reksa dana syariah offshore yang bisa kamu ketahui. Dengan begitu, kamu hanya perlu menyiapkan modal untuk berinvestasi. Produk investasi reksa dana syariah juga sudah terjamin aman.

Artikel Terkait