Asuransi & BPJS

Hukum Asuransi dalam Islam Berdasar Al-Qur’an dan Literatur

hukum-asuransi-dalam-islam

Ajaib.co.id – Tujuan utama asuransi adalah memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian finansial di kemudian hari. Bagi muslim, banyak yang masih menganggap bahwa dalam asuransi terdapat unsur duniawi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Bahkan, setelah asuransi syariah dibentuk dan berdasarkan prinsip Islam serta diawasi oleh Dewan Syariah, masih banyak orang untuk ragu menggunakan asuransi. Apakah asuransi termasuk haram?

Bagaimana hukum asuransi dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan literatur Islam? Yuk, simak artikel berikut ini:

Alasan Asuransi Sering Dianggap Haram

Proteksi yang ditawarkan produk asuransi diganti dengan pembayaran premi oleh pemegang polis sesuai dengan periode pembayaran yang telah disepakati. Dana pembayaran premi tersebut dikelola oleh perusahaan asuransi agar menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk menutup risiko kerugian yang akan timbul.

Nah, perlindungan risiko oleh asuransi tidak memiliki wujud dan pengelolaan dana premi dianggap menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan menjadi alasan bahwa asuransi adalah riba yang diharamkan.

Walaupun demikian, beberapa ulama telah berpendapat bahwa asuransi memiliki manfaat untuk melindungi diri dan memiliki sifat tolong menolong terhadap sesama. Alhasil, para ulama berpendapat bahwa asuransi yang halal hukumnya adalah asuransi dijalankan berdasarkan prinsip Islam.

Hukum Asuransi dalam Islam sesuai Al-Qur’an

Hukum asuransi dalam Islam memang tidak tertulis secara jelas di Al-Qur’an. Namun, ada tiga dasar hukum asuransi dalam Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis beserta dalilnya, yaitu:

1. Surat Al Maidah ayat 2 berbunyi, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

2. Surat An Nisaa ayat 9 berbunyi, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

3. HR Muslim dari Abu Hurairah berkata, “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Asuransi dalam Literatur Islam

Selain dalam Al-Qur’an dan hadis, pembahasan mengenai asuransi juga terdapat dalam fikih atau literatur Islam, seperti:

1. Nidzam Aqilah

Nidzam Aqilah memiliki makna saling memikul untuk keluarga. Artinya bila ada satu orang anggota keluarga yang terbunuh oleh suku lain, maka keluarga terdekat mengumpulkan sejumlah dana untuk membantu keluarga yang mengalami musibah tersebut.

2. Al-Qasamah

Al-Qasamah adalah konsep perjanjian mengenai usaha dalam pengumpulan dana atau iuran dari peserta atau majelis dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada ahli waris.

3. Al-Muwalah

Al-Muwalah adalah perjanjian jaminan, yaitu seseorang memberikan jaminan kepada orang lain yang tidak memiliki waris atau tidak tahu siapa ahli warisnya.

4. At-Tanahud

At-Tanahud diibaratkan sebagai makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar, makanan tersebut dikumpulkan lalu dibagikan kepada peserta meskipun dengan porsi yang berbeda-beda. 

Syarat Menjalankan Asuransi dalam Islam

Asuransi halal dalam Islam dan telah diatur baik dalam Al-Qur’an, literatur Islam serta dalam Fatwa MUI, selama memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Berdasarkan prinsip syariah

Pelaksanaan asuransi harus dilandaskan dengan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, asuransi tidak menggunakan akad jual beli, karena asuransi tidak memiliki wujud.

2. Tidak boleh mengandung perjudian (Maysir)

Unsur judi yang dimaksud adalah menggunakan spekulasi yang sangat tinggi ini yang menguntungkan salah satu pihak saja.

3. Tidak mengandung ketidakpastian (Gharar)

Asuransi tidak diperbolehkan mengandung ketidakpastian atau gharar.

4. Bebas riba

Dalam asuransi tidak terdapat unsur riba sebab sangat diharamkan dalam Islam.

5. Barang yang terkandung harus bebas maksiat dan tidak haram

Barang yang diasuransikan harus memenuhi kriteria yang sesuai dalam prinsip syariah, yaitu bebas maksiat dan tidak haram.

6. Menggunakan unsur tolong menolong

Asuransi harus mengutamakan unsur tolong menolong antar umat dengan tidak mengharapkan keuntungan sama sekali.

7. Risiko dan keuntungan yang didapat dimiliki bersama

Segala risiko kerugian maupun keuntungan menjadi tanggungan bersama dan tidak boleh ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan akibat asuransi.

8. Premi atau dana kontribusi tidak hangus

Setiap premi atau dana kontribusi yang telah disetorkan tidak boleh hangus sehingga nasabah diberi pilihan, dana dikembalikan atau membayar kembali premi di lain waktu.

9. Instrumen investasi sesuai syariat islam

Pengelolaan dana asuransi harus dimasukkan ke dalam instrumen yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam mengelola dana asuransi tidak boleh mengandung riba, judi, dan gharar.

10. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan

Tidak boleh ada unsur tersembunyi yang dapat merugikan salah satu pihak ketika mengelola dana asuransi. Oleh karena itu, setiap nasabah dapat memeriksa secara transparan laporan pengelolaan dana asuransi.

11. Salah satu bentuk muamalah

Asuransi yang diperbolehkan merupakan bagian dari muamalah. Muamalah tersebut wajib mengikuti prinsip dan kaidah Islami.

12. Akad dalam asuransi syariah

Akad jual beli merupakan haram untuk yang tidak berwujud, maka asuransi syariah menggunakan akad yang telah sesuai dengan prinsip syariah, seperti akad tabarru’, akad tijarah, dan akad wakalah bil ujrah.

Nah, hal penting lain yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:

  • tidak menggunakan unsur riba dalam perhitungan premi;
  • menggunakan akad asuransi memenuhi prinsip syariah;
  • pengelolaan asuransi hanya dilakukan oleh satu lembaga saja;
  • berkonsultasi dan diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS);
  • perusahaan asuransi boleh menerima ujrah dari pengelolaan dana tabarru’ yang disetor nasabah.

Nah, selain asuransi, ada berbagai produk keuangan termasuk investasi yang memenuhi prinsip syariah. Dalam Aplikasi Investasi Ajaib telah tersedia investasi yang memenuhi prinsip syariah, lho.

Nah, tunggu apalagi? Segera miliki akun Ajaib ya.

Artikel Terkait