Bisnis & Kerja Sampingan

Macam-Macam Akad Jual Beli yang Perlu Diketahui

Macam-Macam Akad Jual Beli yang Perlu Diketahui

Ajaib.co.id – Ada macam-macam akad jual beli di dalam transaksi yang perlu kamu ketahui. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Manusia sebagai makhluk hidup tentunya memiliki berbagai kebutuhan untuk bisa bertahan hidup. Seiring berkembangnya waktu, manusia di zaman ini memenuhi kebutuhannya dengan cara melakukan kegiatan jual beli.

Kegiatan jual beli ini adalah kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia yang juga menjadi dasar dari mekanisme pasar. Generasi milenial seperti kamu pun pastinya pernah melakukan kegiatan jual beli.

Jual beli diartikan sebagai kegiatan menjual, mengganti, atau menukar sesuatu dengan sesuatu lainnya. Jual beli secara etimologi bermakna memiliki dan membeli.

Jual beli juga sering diartikan sebagai suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang bernilai yang telah disetujui kedua belah pihak pembeli dan penjual. Pihak-pihak ini nantinya akan menerima benda dan pihak lainnya akan memberikan benda tersebut sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati.

Di zaman sekarang ini, jual beli sendiri diartikan sebagai proses tukar menukar barang dengan uang. Hal ini dikarenakan sistem barter atau sistem lainnya sudah tidak banyak digunakan.

Uang pun menjadi satu-satunya pengukur pasti yang dianggap adil untuk pihak penjual maupun pembeli. Dalam Islam sendiri, kegiatan jual beli ini disebut dengan Al Bai, yang artinya proses tukar menukar.

Dalam kegiatan jual beli, keuntungan akan dirasakan kedua belah pihak baik dari sisi penjual maupun pembeli. Namun, apakah kamu tahu bahwa sebenarnya kegiatan jual beli juga memiliki peraturannya sendiri? Inilah yang dinamakan dengan macam-macam akad jual beli.

Macam-Macam Akad Jual Beli

Dalam agama Islam, seluruh kegiatan jual beli memiliki tata cara atau akadnya tersendiri. Tanpa akad ini, kegiatan jual beli tersebut tidaklah sah. Macam-macam akad jual beli dalam Islam diartikan sebagai keinginan seseorang untuk melakukan kegiatan jual beli yang datang dari keinginannya sendiri tanpa campur tangan atau paksaan orang lain.

Macam-macam akad jual beli ini juga dilihat sebagai ikatan ijab kabul antara penjual dan pembeli untuk melakukan kegiatan jual beli tersebut agar sesuai dengan syariat dalam agama Islam.

Mengapa macam-macam akad jual beli kian penting dalam kegiatan jual beli? Pada dasarnya, hukum untuk kegiatan jual beli dalam Islam adalah halal. Namun semakin banyaknya bentuk kegiatan jual beli, maka semakin banyak pula hukum yang ada sesuai dengan kondisi dan pemenuhan syarat dari kegiatan jual beli tersebut.

Akhirnya kegiatan jual beli ini pun tidak lagi semuanya halal tetapi bisa haram, mubah, ataupun makruh tergantung dari kondisi dan pemenuhan syarat dari kegiatan jual beli tersebut. Lalu apa saja macam-macam akad jual beli?

1. Murabahah

Akad jenis ini menekankan pada harga jual dan keuntungan yang disepakati kedua belah pihak. Selain itu, jumlah dan jenis produknya akan diperjelas secara detail. Nantinya, produk akan diserahkan ketika akad diselesaikan. Di mana, pembeli bisa menunaikan kewajibannya secara cicilan atau tunai.

2. Salam

Akad ini menggunakan metode atau cara pemesanan, di mana pembeli akan memberi uang terlebih dahulu untuk membeli barang yang spesifikasinya telah dijelaskan secara rinci, kemudian baru produk akan dikirim. Akad ini biasa diterapkan untuk produk-produk pertanian.

 3. Istishna’

Akad jenis ini mengatur transaksi produk dalam bentuk pemesanan, di mana pembuatan barang akan didasari dari kriteria yang disepakati. Dalam akad ini, proses pembayarannya juga sesuai kesepakatan, baik itu dibayar ketika produk dikirim atau dibayar di awal.

4. Mudharabah

Akad ini mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal dengan pengelola modal. Nantinya, kedua belah pihak ini akan membagi hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan. Jika ada kerugian, hanya pemilik modal yang menanggung kerugiannya.

5. Musyarakah

Akad ini dilakukan kedua pemilik modal atau lebih yang menghimpun modalnya untuk proyek atau usaha tertentu. Nantinya, pihak pengelolanya akan ditunjuk dari salah satu pemilik modal tersebut. Biasanya, akad ini dilakukan untuk proyek yang modalnya dibiayai sebagian oleh lembaga keuangan, dan sebagian lainnya dimodali nasabah.

6. Wadi’ah

Akad ini dilakukan ketika salah satu pihak menitipkan produk untuk pihak kedua. Akad ini cukup sering dilakukan oleh pihak bank dalam produk rekening giro.

7. Wakalah

Akad ini lebih mengatur untuk mengikat antara perwakilan satu pihak dengan pihak lain. Bank syariah biasa menerapkan akad ini dalam pembuatan Letter of Credit, penerusan permintaan, atau pembelian barang dari luar negeri (L/C Import).

 8. Ijarah

Akad ini mengatur persewaan barang yang mengikat pihak yang berakad dan dilakukan ketika barang yang disewa memberikan manfaat. Biasanya, penerapan akad dalam bank syariah ini adalah cicilan sewa yang terhitung sebagai cicilan pokok untuk sebuah harga barang. Nantinya, di akhir perjanjian, penyewa bisa membeli barang yang dicicilnya tersebut dengan sisa harga yang ditetapkan oleh bank syariah.

9. Kafalah

Akad ini lebih menekankan pada jaminan yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lainnya. Hal ini diterapkan untuk pembayaran lebih dulu (advance payment bond), garansi sebuah proyek (performance bond), ataupun partisipasi tender (tender bond).

10. Hawalah

Akad ini mengatur pemindahan utang maupun piutang dari pihak satu ke pihak lainnya. Biasanya akad ini dilakukan oleh bank syariah kepada nasabah yang ingin menjual produknya kepada pembeli dalam bentuk giro mundur atau biasa disebut Post Dated Check.

11. Rahn

Rahn adalah akad gadai yang dilaksanakan penggadai barang kepada pihak lain. Biasanya penggadai akan mendapatkan uang sebagai ganti dari barang yang digadainya. Akad ini biasa diterapkan jika ada pembiayaan yang riskan dan perlu jaminan tambahan.

12. Qardh

Akad ini mengatur mengenai pemberian dana talangan kepada nasabah dalam kurun waktu pendek, dan harus diganti secepatnya. Besaran nominal harus sesuai dengan dana talangan yang diberikan, atau bisa diartikan nasabah hanya harus melakukan pengembalian pinjaman pokoknya saja.

Syarat dari Akad Jual Beli

Lalu apa saja syarat dari macam-macam akad jual beli yang dimaksud? Akad jual beli yang merupakan ijab kabul dalam kegiatan jual beli ini memiliki setidaknya tiga syarat utama untuk dipenuhi. Jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka gagal lah kegiatan jual beli yang hendak dilakukan. Ketiga syarat tersebut antara lain:

1. Ridha dari Penjual dan Pembeli

Dalam melakukan kegiatan jual beli, kedua belah pihak atau yang disebut dengan penjual dan pembeli haruslah ridha dan ikhlas atau melakukan kegiatan jual beli tersebut atas dasar suka sama suka. Wajib hukumnya untuk memastikan bahwa tidak ada paksaan apapun dalam melakukan kegiatan jual beli tersebut.

Jika salah satu pihak ada yang tidak ikhlas atau ada unsur paksaan dalam melakukan kegiatan jual beli, maka akad jual beli pun dianggap tidak sah.

2. Kedua Belah Pihak Memenuhi Syarat untuk Membelanjakan Harta

Akad jual beli hanya bisa berlaku kepada orang-orang yang sudah memenuhi syarat untuk membelanjakan hartanya. Syarat ini antara lain:

  • Berakal. Melakukan kegiatan jual beli harus dilakukan oleh orang-orang yang berakal sehingga dalam transaksinya, pelaku kegiatan jual beli dapat menggunakan akalnya.
  • Mukallaf, yaitu orang-orang yang sudah terbebani syariat.
  • Merdeka, dengan kata lain bukan merupakan hamba sahaya para pengusaha dan sudah merdeka atas keputusannya sendiri.

Dari adanya syarat-syarat ini maka bisa disimpulkan bahwa anak kecil yang belum mengerti tentang harta tidaklah sah untuk melakukan kegiatan jual beli.

3. Objek Kegiatan Jual Beli Bersifat Halal

Dalam macam-macam akad jual beli, objek dari kegiatan jual beli atau barang yang diperjualbelikan haruslah bersifat halal. Artinya, barang tersebut harus benar-benar milik penjual atau telah diamanatkan kepada penjual. Jika barang tersebut bersifat tidak halal, maka macam-macam akad jual beli pun menjadi tidak sah.

Rukun Akad Jual Beli Dalam Islam

Dalam Islam, kegiatan jual beli ini juga memiliki proses tersendiri. Proses ini disebut dengan rukun akad jual beli. Setidaknya ada tiga rukun dalam akad jual beli, antara lain:

1. Adanya Penjual dan Pembeli

Dalam kegiatan jual beli haruslah ada penjual dan pembeli. Kalau bisa dilakukan secara tatap muka langsung untuk menghindari ketidakpuasan yang muncul di kemudian hari. Jika salah satu pihak tidak ada, maka kegiatan jual beli pun tidak dapat dilaksanakan.

2. Adanya Objek Kegiatan Jual Beli

Selain adanya penjual dan pembeli, dalam akad jual beli juga harus ada objek yang diperjualbelikan. Objek ini bisa berupa barang atau jasa yang dapat diambil atau diterima nilainya.

Objek ini juga harus bersifat halal dan bukan merupakan barang haram seperti bangkai, daging babi, anjing, narkoba, dan sebagainya. Sebaiknya objek kegiatan jual beli tidak memberikan masalah untuk pembelinya.

3. Kalimat Ijab Kabul

Kalimat ijab kabul adalah kalimat yang diucapkan pembeli sebagai tanda bahwa pembeli menyetujui tindakannya untuk membeli barang dari penjual.

Kalimat dari pembeli ini dilengkapi pula dengan kalimat dari penjual yang menyetujui kesepakatan dari pembeli dan rela menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli yang akan diganti dengan harta dari pembeli.

Jika ketiga rukun ini telah ditunaikan dan dipenuhi, maka terjadilah kegiatan jual beli yang sah secara Islam. Dengan sahnya kegiatan jual beli ini, maka diharapkan kegiatan jual beli tersebut tidak memberikan masalah di kemudian hari.

Itulah hal-hal yang perlu diketahui dalam akad jual beli sesuai dengan aturan Islam. Apakah selama ini kamu telah mematuhi dan mengerjakan aturan tersebut?

Karena sekarang sudah memahami adanya aturan akad jual beli, maka kamu mulai bisa untuk mempraktekkan dan menjadikannya sebagai rutinitas setiap melakukan kegiatan jual beli, ya! Dengan ini, kegiatan jual beli kamu menjadi sah di mata agama Islam.

Artikel Terkait