Banking

Akad Jual Beli Syariah: Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Tahu

akad jual beli syariah

Ajaib.co.id – Akad jual beli syariah penting untuk diketahui bagi kamu yang ingin bertransaksi sesuai dengan prinsip Islam dan tetap mentauladani Rasulullah SAW.

Dengan mengetahui jenis-jenis akad jual beli syariah, kamu bisa memenuhi kebutuhan akan perbankan tetapi juga tidak menyimpang dengan ekonomi islam. Untuk itu, yuk pelajari selengkapnya di sini.

Jika dikaitkan dengan transaksi jual beli, akad adalah kesepakatan atas perjanjian antara satu pihak dengan pihak lainnya. Di dalam akad jual beli syariah, ada prosedur bernama zighat atau ijab qobul sebagai bukti ikatan antara pihak-pihak terkait yang sesuai dengan syariat islam.

Di dalam akad jual beli syariah, perbankan syariah mengemban amanah untuk pembuatan kesepakatan tertulis yang berisikan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan bukti kedua belah pihak saling terikat.

Syarat Akad Jual Beli Syariah

Sesuai namanya, akad jual beli syariah memiliki dasar yang tertuang langsung di dalam kitab suci Alquran, tepatnya pada surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”

Karena berlandaskan hukum Islam, maka pelaku transaksi atau yang biasa disebut muamalah di dalam akad jual beli syariah juga harus memperhatikan aspek legalitasnya. Setidaknya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum terjadinya akad, yakni:

Syarat

  • Produk terkait akad harus halal, baik itu barang maupun jasa
  • Tempat untuk menyerahkan produk harus jelas, gamblang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi
  • Produk yang dimuamalahkan (ditransaksikan) statusnya harus jelas dan penuh kepemilikannya.

Jenis-jenis Akad Jual Beli Syariah

Selain pengertian dan syarat dari akad transaksi yang sesuai dengan syariat Islam, kamu juga harus tahu jenis-jenis akad jual beli ini. Untuk lebih lengkapnya, bisa kamu simak jenis-jenisnya di bawah ini:

Murabahah

Murabahah merupakan akad transaksi syariah yang menjelaskan mengenai harga jual dan keuntungan harus disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual. Di dalam akad ini, jenis produk hingga jumlah produk harus dijelaskan secara rinci.

Begitu akad jual beli diselesaikan, maka produk terkait harus diserahkan oleh penjual ke pembeli. Nantinya, pihak pembeli bisa membayar produk tersebut sebagai kewajibannya dengan membayar tunai ataupun cicilan.

Ketentuan umum Murabahah dalam perbankan syariah sendiri sudah diatur di dalam Fatwa DSN MUI nomor 4/DSN_MUI/IV/2000 dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Terbebas dari riba
  2. Produk yang diperjualbelikan tidak haram
  3. Bank syariah dapat membiayai seluruh atau sebagian harga pembelian barang yang telah disepakati
  4. Bank membelikan barang yang nasabah perlukan dengan mengatasnamakan bank itu sendiri. Dalam tiap transaksinya, harus dijamin terbebas dari riba
  5. Bank syariah berkewajiban menyampaikan apapun yang berkaitan dengan pembelian produk tersebut. Contohnya saja jika pembelian produk didapatkan dengan utang.
  6. Bank dapat menjual produk terhadap pemesan (nasabah) dengan harga beli ditambah keuntungannya. Tentunya, bank dituntut untuk terbuka dan memberitahu nasabah berapa harga beli produk tersebut.
  7. Nasabah berkewajiban membayar harga produk sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.
  8. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan akad, bank syariah bisa meelakukan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika pihak bank menjadi perwakilan nasabah untuk membeli produk dari pihak ketiga, akad murabahah baru bisa dilakukan apabila produk tersebut sudah menjadi hak milik bank secara prinsip.

 Istishna’

Istishna’ sendiri mengatur transaksi produk dalam bentuk pemesanan di mana pembuatan barang akan didasari dari kriteria yang disepakati. Dalam akad ini, proses pembayarannya juga sesuai kesepakatan dari pihak yang berakad, baik itu dibayar ketika produk dikirim atau dibayar di awal seperti akad salam.

Salam

Salam adalah akad jual beli berdasarkan cara pemesanan. Prosesnya, pembeli akan memberi uang terlebih dahulu untuk membeli barang yang spesifikasinya sudah dijelaskan secara rinci, lalu baru produk akan dikirim

Akad salam biasa diterapkan untuk produk-produk pertanian. Dalam prakteknya, akad Salam menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada petani sebagai nasabah. Dari uang itu, petani akan memiliki modal untuk mengelola pertanian dan memberikan kewajibannya kepada bank syariah.

Musyarakah

Sedikit berbeda dengan Mudharabah, akad ini dilakukan oleh dua pemilik modal atau lebih yang menghimpun modalnya untuk proyek atau usaha tertentu. Nantinya, pihak mudharib atau pengelolanya akan ditunjuk dari salah satu pemilik modal tersebut.

Biasanya, akad ini dilakukan untuk proyek atau usaha di mana modalnya dibiayai sebagian oleh lembaga keuangan, dan sebagian lainnya dimodali oleh nasabah.

Musyarakah Mutanaqisah

akad jual beli barang ini mengatur dua pihak atau lebih yang berkongsi untuk suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian dari pihak lainnya dengan cara menyicil atau bertahap.

Akad ini biasa dilakukan jika ada proyek yang dibiayai oleh nasabah dan lembaga keuangan yang kemudian dibeli oleh pihak lainnya secara bertahap atau cicilan.

Mudharabah

Akad ini lebih mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal dengan mudharib-nya, atau pengelola modal. Nantinya, pengelola modal dan pemilik modal akan membagi hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan. Jika ada kerugian, hanya pemilik modal yang menanggung kerugiannya.

Wadi’ah

Wadi’ah adalah akad di mana salah satu pihak akan menitipkan suatu produk untuk pihak kedua. Akad ini cukup sering dilakukan oleh pihak bank dalam produk rekening giro.

 Ijarah

Akad Ijarah mengatur mengenai persewaan barang yang mengikat pihak yang berakad. Biasanya, akad ini dilakukan jika barang yang disewa memberikan manfaat. Biasanya, penerapan akad dalam bank syariah ini adalah cicilan sewa yang terhitung sebagai cicilan pokok untuk sebuah harga barang.

Nantinya, di akhir perjanjian, penyewa atau nasabah bisa membeli barang yang dicicilnya tersebut dengan sisa harga yang ditetapkan oleh bank syariah. Oleh sebab itu, Ijarah ini juga dikenal sebagai al Ijarah waliqtina’ ataupun al ijarah alMuntahia Bittamiliiik.

Wakalah

Akad ini lebih mengatur untuk mengikat antara perwakilan satu pihak dengan pihak yang lain. Bank syariah biasa menerapkan akad ini dalam pembuatan Letter of Credit, penerusan permintaan, atau pembelian barang dari luar negeri (L/C Import)

Kafalah

Akad kafalah lebih menekankan mengenai jaminan yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lainnya. Biasanya, hal ini diterapkan untuk pembayaran lebih dulu (advance payment bond), garansi sebuah proyek (performance bond), ataupun partisipasi tender (tender bond).

Hawalah

Akad Hawalah mengatur mengenai pemindahan utang maupun piutang dari pihak satu ke pihak lainnya. Biasanya akad ini dilakukan oleh bank syariah kepada nasabah yang memang ingin menjual produknya kepada pembeli dalam bentuk giro mundur atau biasa disebut Post Dated Check. Tentunya, akad ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur syariah.

Qardh

Akad Qardh mengatur mengenai pemberian dana talangan kepada nasabah dalam kurun waktu yang cenderung pendek. Tentunya, dana ini harus diganti secepatnya. Besaran nominal harus sesuai dengan dana talangan yang diberikan, atau bisa diartikan nasabah hanya harus melakukan pengembalian pinjaman pokoknya saja.

Rahn

Rahn merupakan akad gadai yang dilaksanakan oleh penggadai barang kepada pihak lainnya. Biasanya penggadai barang ini akan mendapatkan uang sebagai ganti dari barang yang digadainya. Pada bank syariah, akad ini biasa diterapkan jika ada pembiayaan yang riskan dan perlu akan adanya jaminan tambahan.

Dalam akad Rahn, bank syariah tidak mendapatkan manfaat apapun terkecuali jika hal tersebut dimanfaatkan sebagai biaya keamanan atau pemeliharaan barang tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai akad jual beli syariah dan jenis-jenisnya yang perlu kamu ketahui. Jadi, apakah kamu tertarik untuk menunaikan akad dengan prinsip Islam ini?

Artikel Terkait