Ajaib.co.id – Menjadi investor di pasar modal memang memiliki risiko yang tinggi sekaligus memang berpeluang memiliki keuntungan yang tinggi. Tapi kamu perlu sekali untuk memahami saham-saham yang masuk ke dalam Unusual Market Activity (UMA). Karena saham UMA sekilas terlihat menggoda namun justru bisa membahayakan atau merugikan jika kamu melakukan transaksi.
Pengertian Saham UMA?
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan UMA adalah aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu saham (efek) yang tidak wajar atau tidak biasa pada satu kurun waktu tertentu di pasar bursa. Biasanya tiba-tiba ada transaksi tinggi pada saham-saham ini secara cepat dan besar. Sehingga dinilai pihak bursa akan dapat mengganggu jalannya praktik perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien.
Istilah ini berbeda dengan Auto Rejection Atas (ARA) ataupun Auto Rejection Bawah (ARB). Namun, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran dibidang pasar modal. Disclaimer ini berulang kali disampaikan oleh BEI dalam pengumuman UMA atas suatu saham.
Salah satu alasan diumumkannya UMA oleh BEI adalah harapan kepada investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi. Sehingga, BEI mengingatkan investor untuk mencermati pengumuman itu sebelum melakukan jual atau beli saham tertentu. Investor juga didorong untuk mencermati segala keterbukaan informasi terkait emiten tersebut yang biasanya dipublikasikan secara terbuka di situs BEI.
Keterbukaan informasi ini biasanya mencakup kinerja, rencana aksi korporasi, hingga jawaban manajemen emiten atas permintaan konfirmasi bursa. Seperti diketahui, informasi adalah salah satu faktor yang menggerakkan harga suatu saham.
Intinya, pihak bursa akan menyatakan sebuah saham masuk kelompok UMA jika ada indikasi abnormalitas dalam perdagangan sahamnya. Indikasi ini bisa mengarah pada adanya pelanggaran transaksi. Meskipun tidak semua yang masuk daftar UMA berarti ada pelanggaran. Hal yang pasti kamu sebagai investor harus rutin mengecek efek yang memang masuk ke UMA.
Cara Mengecek Saham UMA
Cara mengeceknya mudah, karena hampir setiap hari pihak BEI akan memberikan pengumuman UMA. Kamu cukup membuka situs resmi bursa di www.idx.co.id lalu tinggal klik kanal “Berita dan Pengumuman”. Sekali lagi, perlu kamu ingat baik-baik kalau nama saham masuk ke UMA tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran di bursa ya.
Meskipun demikian, kamu tetap dianjurkan untuk mengetahui informasinya. Karena berkaitan dengan perlindungan aset yang kamu miliki. Kalau tidak demikian dikhawatirkan bisa memengaruhi rencana investasi pada saham tertentu.
Apakah kamu masih bingung dengan saham UMA? Ajaib akan berikan contohnya, misalnya sebuah saham dari perusahaan ABCD sebelumnya secara rata-rata pergerakan sahamnya kurang aktif. Namun, tiba-tiba pada suatu waktu saham tersebut menjadi sangat aktif pergerakannya. Baik pada hari itu saja ataupun tetap berlanjut pada hari berikutnya. Bahkan bisa dalam waktu beberapa hari.
Oleh karena itu, pergerakan tersebut memang dinilai tidak biasa. Namun, dengan sendirinya akan terpantau oleh “radar” bursa. Tentunya agar bisa membantu investor yang tidak mengetahui latar belakang dari pergerakan saham yang tak wajar ini. makanya pihak BEI merilis pengumuman UMA tersebut secara berkala. Memang diperuntukan investor agar berhati-hati.
Selain itu, pengumuman tersebut berisi saran dari BEI agar investor memperhatikan pengumuman apa saja yang telah dirilis oleh perusahaan yang sahamnya masuk UMA.
Intinya UMA ini diinformasikan oleh BEI kepada investor untuk meningkatkan kesadaran (awareness) investor agar selalu memantau dan menganalisis semua informasi yang telah tersedia. Hal ini penting agar investor tidak salah dalam melakukan transaksi atau memilih saham.
Dampak UMA Bagi Investor Saham
Kalau sudah diwanti-wanti oleh pihak BEI, berarti saham-saham kelompok UMA ini memiliki dampak yang buruk bagi kamu sebagai investor dan jalannya bursa itu sendiri. Memang status UMA ini tidak otomatis membuat suatu saham disuspensi atau mengalami penangguhan. Hal ini terjadi jika dalam sesi perdagangan selanjutnya, pergerakan saham ini sudah kembali normal.
Namun, biasanya jika sudah ada saham yang masuk ke UMA pihak bursa akan meminta investor melakukan beberapa hal. Di antaranya, memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi bursa terkait indikasi pergerakan tak wajar ini, mencermati kinerja emiten (perusahaan yang sahamnya terdaftar di BEI) dan keterbukaan informasinya, melakukan pengkajian kembali rencana aksi korporasi perusahaan kalau rencana tersebut memang belum mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat ditimbulkan di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Selain itu, mengutip dari kontan.co.id, Analis Artha Sekuritas Indonesia Dennis Christopher pernah mengingatkan investor untuk sebaiknya menghindari dulu saham-saham yang memang terkena UMA. Karena menurutnya jika pergerakan saham fluktuatif lagi maka ada kemungkinan saham tersebut bisa disuspensi untuk sementara.
Selain itu, pergerakan saham yang terlalu tak wajar justru akan menimbulkan risiko yang tinggi. Terlebih jika sisi fundamental tersebut tidak mendukung atas adanya harga saham yang melambung tersebut. Karena kalau sampai disuspensi maka kamu tidak bisa melakukan transaksi saham pada emiten tersebut untuk sementara waktu.
Hal yang senada juga pernah disarankan oleh Analis Phintraco Sekuritas, Valdy Kurniawan yang mengatakan dirinya tidak pernah merekomendasikan investor untuk membeli saham-saham yang masuk dalam kategori UMA.
Seandainya investor ingin masuk sekalipun harus mengetahui dengan pasti penyebab saham tersebut bergerak dengan liar. Selain itu, mencermati validasi dari kabar terkait penyebab pergerakan saham yang fluktuatif tersebut.
Investor pun tetap harus mencermati kondisi keuangan perusahaan. Hingga histori atau jejak transaksi perdagangan saham yang bersangkutan. Karena memang saham tak wajar itu dinilainya masih sangat berisiko untuk dikoleksi oleh investor.
Tips Menghindari Saham Tak Wajar
Meskipun BEI sudah melakukan pemantauan dan memberikan informasi kepada investor. Namun, kamu tetap perlu melakukan tindakan pencegahan agar terhindar dari saham-saham liar ini yang pada akhirnya berpotensi merugikan saham kita.
1. Lakukan Screen Ketat
Pertama, kamu perlu melakukan screening yang ketat. Artinya kamu melakukan pemilahan saham-saham yang memiliki pergerakan wajar. Jadi kalau saham yang tidak wajar sebaiknya langsung dicek saja apakah masuk ke dalam daftar UMA sehingga harus dihindari.
2. Lakukan Trading Plan
Kedua, melakukan trading plan. Setelah melakukan screening saham secara ketat sebagai investor harus bisa memilih plan entry-exit pada level yang tepat. Artinya tidak hanya melakukan exit secara profit namun juga tetap exit secara kerugian/kehilangan (loss). Hal ini dilakukan agar bisa terhindar dari kerugian yang lebih besar.
3. Lakukan Money Management
Ketiga, melakukan money management yang merupakan komponen penting dalam trading plan. Kamu perlu mengatur alokasi pendanaan pada sebuah posisi saham.
Itulah beberapa hal mengenai Saham UMA yang perlu kamu pahami dan ketahui. Jadi, pastikan sebelum melakukan transaksi saham, cobalah untuk mengecek pengumuman UMA dari BEI. Sehingga, kamu tidak salah dalam mengambil keputusan membeli atau menjual saham.
Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!
Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi, bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan terpercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.
Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksadana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!