Saham

Hati-Hati dengan Emiten yang Masuk Kategori Delisting Saham

Delisting Saham

Ajaib.co.id – Selain menerapkan berbagai strategi untuk mencapai keuntungan yang ditargetkan dalam berinvestasi saham, setiap investor juga harus memerhatikan risiko kerugian pada saham yang dimiliki.

Misalnya saja pada harga saham yang terus menerus mengalami penurunan hingga membuat akun saham dibekukan alias suspend.

Akan tetapi, hal ini tidak berhenti sampai di situ saja karena saham yang dimiliki bisa masuk ke kategori delisting saham.

Bagi kamu yang baru terjun di dunia saham, istilah delisting saham tentu menjadi hal yang asing di telinga. Istilah delisting saham ini sangat penting bagi setiap investor untuk memahami dan mengatasinya.

Lalu, apa sih sebenarnya istilah delisting saham itu sendiri dan semenakutkan apa hingga kamu sebagai investor harus memahami serta mengantisipasi ketika hal ini terjadi?

Nah, agar kamu lebih paham tentang istilah tersebut, yuk simak penjelasan mengenai delisting saham secara lengkap melalui pembahasan berikut ini.

Pengertian Delisting Saham

Istilah delisting saham merupakan suatu aksi penghapusan pencatatan saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saham ini meliputi saham yang pernah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia berdasarkan daftar perusahaan yang sudah go public. Di mana, saham tersebut tidak akan bisa diperdagangkan lagi secara bebas di pasar modal

Ketika saham suatu perusahaan dinyatakan delisting, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban lagi sebagai perusahaan tercatat dan status perusahaan masih tetap menjadi perusahaan publik, hanya saja sahamnya sudah tidak ada di Bursa Efek Indonesia.

Akan tetapi, perusahaan yang mengalami penghapusan saham tetap bisa kembali mencatat sahamnya di BEI dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Penyebab Delisting Saham Berdasarkan Jenis-jenisnya

Alasan dari delisting saham pada suatu perusahaan tentu disebabkan oleh beberapa hal. Hal yang menjadi penyebab penghapusan saham pada suatu perusahaan dibedakan menjadi dua jenis.

Berikut dua jenis penghapusan saham yang dimaksud:

Voluntary Delisting atau Delisting Sukarela

Jenis delisting saham yang satu ini merupakan delisting yang dilakukan atas permintaan emiten itu sendiri karena alasan tertentu. Alasan akan permintaan delisting saham pada jenis ini biasanya untuk kemajuan perusahaan di masa mendatang.

Hal ini meliputi adanya merger atau penggabungan hingga pengambilalihan oleh perusahaan yang telah go public terlebih dahulu, keinginan pemilik baru, dan pertimbangan yang menguntungkan lainnya.

Bagi para pemegang saham yang memiliki sejumlah saham pada emiten yang mengalami penghapusan saham tidak perlu takut dan khawatir.

Hal ini karena hak-hak dari pemegang saham akan dipenuhi dengan menyerap saham lain di publik berdasarkan harga yang wajar.

Forced Delisting atau Delisting Paksa

Delisting saham yang satu ini merupakan delisting berupa tindakan dari otoritas bursa yaitu Bursa Efek Indonesia untuk melakukan delisting berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hal ini berarti proses delisting saham bersifat negatif karena perusahaan melakukan pelanggaran tertentu. Perusahaan yang mengalami delisting saham paksa biasanya karena perusahaan melakukan beberapa kesalahan.

Mulai dari dari tidak adanya penyampaian laporan keuangan secara reguler, bisnis perusahaan yang dipertanyakan, tidak adanya penjelasan akan perusahaan selama dua tahun berturut-turut, dan masih banyak lainnya.

Delisting saham secara paksa ini biasanya terjadi pada perusahaan-perusahaan yang bermasalah.

Jika delisting saham paksa terjadi, tentu para pemegang saham akan mengalami kerugian pada sejumlah saham yang dimiliki.

Oleh karena itu, BEI akan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan hal-hal tersebut berupa pemberian informasi sebelum terjadinya delisting paksa. Sehingga setiap investor dapat melakukan antisipasi ke beberapa saham perusahaan lain.

Nah, dapat disimpulkan jika terjadinya penghapusan saham pada suatu emiten di bursa saham, disebabkan karena dua hal yaitu kinerja perusahaan yang semakin menurun dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri.

Di mana, perusahaan yang mengalami penurunan kinerja harus memutar otak dalam menemukan cara agar dapat bertahan dan nilai saham dapat kembali naik, sehingga perusahaan bisa memilih merger atau diakuisisi oleh perusahaan lain.

Sementara pada perusahaan yang melanggar ketentuan dari Bursa Efek Indonesia merupakan perusahaan yang rata-rata bermasalah dari bidang manajemennya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Mengalami Force Delisting

Ketika suatu emiten terkena force delisting, maka setiap investor yang memiliki sejumlah saham di emiten tersebut dapat melakukan dua hal yaitu menjual saham di pasar negosiasi dan membiarkan saham.

Menjual saham di pasar negosiasi adalah salah satu cara ketika penghapusan saham secara paksa terjadi. Biasanya BEI membuka suspensi saham dalam beberapa waktu melalui pasar negosiasi.

Akan tetapi, harga saham yang akan dihapus paksa sudah bisa dipastikan akan anjlok di pasar negosiasi dan proses jualnya pun cukup sulit karena belum tentu ada yang ingin membeli saham tersebut.

Sementara cara lainnya, yakni membiarkan saham untuk bisa kembali relisting lagi di Bursa Efek Indonesia. Akan tetapi, kemungkinan untuk terjadi peluangnya cukup kecil. Apalagi bagi perusahaan yang bermasalah.

Beberapa Daftar Emiten yang Mengalami Delisting Saham Secara Paksa

Bursa Efek Indonesia sudah berhasil melakukan delisting paksa pada beberapa emiten di Indonesia.

Oleh karena itu, dengan mengetahui bahwa memang ada perusahaan yang mengalami penghapusan di bursa saham karena suatu alasan dapat meyakinkan kamu untuk memilih saham pada perusahaan yang memiliki prospek jelas dan baik di masa mendatang.

Nah, berikut ini beberapa daftar perusahaan yang mengalami delisting saham dengan paksa:

·        PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk

·        PT Inovisi Infracom Tbk

·        PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk

·        PT Berau Coal Energy Tbk

·        PT Permata Prima Sakti Tbk

·        PT Davomas Abadi Tbk

·        PT Indo Setu Bara Resources Tbk

·        PT Indosiar Karya Media Tbk

·        PT Dayaindo Resources International Tbk

·        PT Panasia Filament Inti Tbk

·        PT Panca Wiratama Sakti Tbk

·        PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk

·        PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk

·        PT Katarina Utama Tbk

·        PT Suryainti Permata Tbk

Tingkat risiko yang terjadi pada investasi saham memang cukup mengkhawatirkan dan menjadi perhatian kamu untuk memilih suatu perusahaan dengan analisis fundamental secara baik. Apalagi prospek perusahaan tersebut sangat baik di masa mendatang.

Dengan begitu, kamu dapat terhindar dari perusahaan yang harus delisting dari BEI.

Jika kamu menerapkan strategi saham secara baik, bukan tidak mungkin setiap risiko yang akan terjadi dapat kamu hindari dan keuntungan yang akan diraih.

Kamu bisa mencoba berinvestasi saham dengan mudah melalui aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi saham melalui smartphone yang dimiliki.

Jadi tunggu apalagi, yuk download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait