Properti

Hal Apa Saja yang Harus Ada di Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Ajaib.co.id – Ketika kamu memiliki rumah yang ingin disewakan, kamu perlu membuat surat perjanjian kontrak/sewa rumah. Mungkin awalnya kamu mengira surat ini tidak dibutuhkan karena menganggap yang penting ada kwitansi tanda bayar, lalu sudah ditetapkan yang menyewa rumahmu bisa masuk ke rumah kapan dan masa kontrak berakhir kapan. Tentu saja hal itu tidak cukup, mengingat rumah itu masih milikmu jadi kamu harus memiliki wewenang yang kuat agar rumah tersebut masih dalam keadaan baik ketika kontrak berakhir. Surat kontrak tersebut juga akan membantumu tetap terlindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Manfaat Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Surat ini keberadaannya sering dianggap sepele karena mungkin dianggap hanya berupa surat. Lalu, ada juga yang malas menyusunnya padahal contoh suratnya sendiri ada banyak di internet, jadi kamu tinggal meniru saja dan mengubah suratnya sedikit dengan menggunakan namamu serta nama si penyewa rumahmu. Surat ini malah lebih simpel dibandingkan ketika kamu membeli rumah yang dokumennya seabrek. Jadi, jangan sampai malas untuk menuliskan surat perjanjian sewa rumah ini.

Ketika menyewakan rumah pada orang lain, ingatlah bahwa rumah itu adalah rumahmu, tapi tanggung jawabnya untuk sementara dialihkan pada orang lain. Kamu bisa menentukan berbagai macam peraturan menyangkut sewa menyewa rumah tersebut, paling penting adalah si penyewa rumahmu harus menjaga rumah dengan baik. Penyewa rumah harus bersedia mengikuti aturan yang kamu buat. Aturan ini tidak bermaksud untuk menyusahkan penyewa, tapi hanya untuk memproteksi rumah. Jika sudah disepakati, kamu dan penyewa bisa langsung menandatanganinya.

Hal Apa Saja yang Harus Ada di Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Awalnya mungkin kamu akan bingung di dalam surat perjanjian kontrak harus ada apa saja. Sekarang tidak perlu bingung lagi karena di sini akan dibeberkan komponen apa saja yang harus ada di dalamnya.

Identitas pemilik rumah dan penyewa

Di dalam surat perjanjian kontrak rumah tersebut harus tertulis secara jelas nama kamu sebagai pemilik rumah dan penyewa. Tidak masalah kamu meminta fotokopi KTP si penyewa karena di sana kamu harus mencantumkan nama asli. Kamu bisa menyimpan fotokopi KTP tersebut untuk bukti penyewaan. Lalu, jangan lupa menuliskan nomor KTP-nya juga, jadi identitasnya pun cukup jelas. Walaupun belum mengenal penyewa rumahnya, pastinya kamu ingin mengenal baik penyewa setelah menyewa rumahmu. Kamu bisa mengganti istilahnya dengan sebutan pihak pertama dan pihak kedua penyewa.

Masa berlaku sewa rumah

Hal ini termasuk yang harus ada selanjutnya di surat perjanjian kontrak. Masa berlaku sewa rumah harus disepakati. Kamu bisa menentukan bahwa rumah milikmu disewa per bulan atau per tahun, dan hal tersebut juga bisa berpengaruh terhadap besarnya harga sewa. Jika kamu memperbolehkan sewa setahun dengan pembayaran cicilan, itu juga bisa, tapi kamu perlu menentukan bagaimana aturan cicilannya. Misalnya cicilan bisa dilakukan dalam tiga kali saja selama setahun dengan harga sekian. Yang penting kamu dan si penyewa punya kesepakatan bersama.

Pembayaran tagihan rumah

Jika rumahmu sudah punya fasilitas lengkap, pasti penyewa juga akan senang, tapi kamu harus membuat peraturan bahwa fasilitas tersebut harus dibayarkan oleh penyewa rumah karena dia yang menggunakan fasilitas tersebut. Dan tentunya harus dibayarkan tepat waktu. Jika terjadi penunggakan, itu adalah tanggung jawab dari pihak kedua/penyewa. Intinya penyewa juga wajib menjaga fasilitas yang telah kamu sediakan. Kamu harus tegas soal ini karena jika ada pelanggaran, kamu biasanya akan terseret karena rumah tersebut pemiliknya adalah kamu.

Kewajiban merawat rumah

Kamu bisa membuat aturan rumah kepada pihak kedua, bahwa penyewa rumah wajib merawat rumahmu dengan baik. Tidak boleh sengaja dirusak. Hal ini berlaku juga pada fasilitas yang telah kamu pasang. Jika terjadi kerusakan pun itu adalah tanggung jawab dari orang yang menyewa rumahmu. 

Jangan lupa cantumkan sanksi

Sanksi ini hanya berlaku jika si penyewa melanggar kesepakatan yang ada. Misalnya saja ada fasilitas yang sengaja dirusak, kamu bisa melayangkan denda untuk perbaikan fasilitas tersebut. Biasanya hal ini yang membuat yang pemilik rumah agak tidak tega karena takutnya terkesan mengintimidasi. Padahal sebenarnya ini hanya langkah antisipasi untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Misalnya barang milikmu malah dibawa kabur ketika sewa sudah selesai. Ini sudah termasuk pencurian. Dengan begitu kamu bisa menuntutnya untuk menyerahkan ganti rugi.

Bawa saksi terdekat

Saksi terdekat ini adalah saksi yang netral. Kalau bisa jangan dari keluargamu karena kesannya jadi tidak netral. Paling bagus adalah Pak RT yang ada di wilayah di mana rumahmu disewakan. Jika rumahmu yang disewakan itu jauh dari jangkauanmu, kamu bisa menitipkan pengawasan oleh Pak RT, jadi sudah seharusnya dia hadir di saat perjanjian ini dimulai untuk memudahkan segala urusanmu. Hal tersebut agar proses sewa rumahmu jelas dan tidak diragukan karena ada saksi luar yang juga melakukan pemantauan.

Tandatangan dan jangan lupa bubuhkan materai

Agar surat perjanjian kontrak tersebut berlaku secara resmi, kamu perlu membubuhkan materai untuk mengesahkannya. Dan jangan lupa salinannya pun harus disediakan lebih dari satu, pemilik rumah dan yang penyewa rumah harus punya salinannya masing-masing sebagai pengingat.

Sebenarnya penyusunan surat kontrak ini tidak terlalu rumit. Kamu hanya perlu jeli, dan memilih kata-kata yang tepat untuk menyusunnya. Jangan lupa susun surat tersebut sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku karena surat itu adalah surat resmi.

Artikel Terkait