Pajak

Awal Mula Munculnya Perpajakan di Indonesia

Sumber: katadata.co.id

Ajaib.co.id – Pajak merupakan sumber pemasukan terbesar suatu negara. Jadi, setiap negara di dunia memungut pajak dari para masyarakatnya. Ada yang beranggapan bahwa pajak terlalu memberatkan, mungkin karena awal mula perpajakan di Indonesia yang sistemnya mencontoh pajak yang diberlakukan oleh Belanda dulu. Padahal sebenarnya perpajakan di Indonesia sudah dimulai sebelum Belanda datang kemari, yaitu pada masa kerajaan. Kita akan membahasnya lebih jauh di bawah.

Awal Mula Sistem Perpajakan di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan, pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan. Namanya lebih dikenal dengan upeti. Mungkin kamu pernah mendengarnya dulu di buku-buku sekolah yang kamu gunakan. Upeti berasal dari rakyat yang harus dibayarkan kepada pihak istana, yang nantinya digunakan untuk biaya operasional kerajaan. Upeti dulu digunakan untuk membangun istana dan melancarkan berbagai macam kegiatan kerajaan yang sekiranya berguna bagi seluruh rakyat. Pungutannya masih terbilang tradisional.

Masuknya Perpajakan Modern dari Kedatangan Belanda

Kehadiran Belanda tidak dipungkiri mengubah sistem perpajakan di Indonesia. Sistem pajak yang lebih modern pun mulai berlaku. Pemerintah kolonial Belanda membedakan tarif pajak sesuai dengan kewarganegaraan masing-masing penduduk Indonesia. Misalnya saja, mereka memberlakukan pajak sebanyak 4% untuk warga Asia yang tinggal di Indonesia. Pada tahun 1839 sudah diberlakukan pajak rumah tinggal dan pajak usaha. Salah satu pajak itu yang menginspirasi kehadiran Pajak Bumi dan Bangunan

Sayangnya, pajak yang dipungut itu sering disalahgunakan oleh pemerintah kolonial Belanda hingga sering menyebabkan protes dari banyak penduduk di Indonesia. Korupsi yang terjadi di zaman penjajahan dulu memang sudah ada, dan termasuk sukar diberantas. Uang yang katanya akan digunakan untuk pembangunan, malah terpakai untuk keperluan mereka seenaknya tanpa memikirkan nasib masyarakat Indonesia. Jadi, cukup wajar jika masyarakat dulu menilai pajak itu menyusahkan dan bentuk nyata penjajahan karena hasil dari pajak malah diselewengkan.

Namun, tentu saja pajak yang berlaku di masa pemerintah kolonial Belanda dulu berbeda dengan yang berlaku sekarang. Pajak di Indonesia yang sekarang sistemnya lebih rapi dan tujuan penggunaannya lebih jelas, undang-undang yang mengaturnya ada. Pemerintah tidak bisa sembarangan memungut pajak pada seseorang jika tidak berlaku syarat-syarat tertentu. Lalu, pemerintah juga diwajibkan mengelola pajak dengan benar. Jika terjadi penyelewengan, mereka bisa kena hukuman. 

Sistem Perpajakan di Indonesia

Awal kemerdekaan, pemerintah Indonesia masih mengadaptasi sistem pemungutan pajak yang diberlakukan pada zaman Belanda. Tahun 1983, pemerintah Indonesia mengubah sistem pajak yang ada di Indonesia dari yang awalnya official assessment menjadi self assessment. Dulu, pajak yang diberlakukan oleh wajib pajak besarnya dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, sekarang pajak yang diberlakukan ada pada wajib pajak. 

Jadi, tidak semua masyarakat harus membayar pajak. Hanya keadaan tertentu yang membuat masyarakat harus melakukan pembayaran pajak. Besarnya jumlah pajak pun disesuaikan dengan keadaan masyarakatnya. Misalnya, pajak kendaraan bermotor hanya diberlakukan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Inilah perbedaan mendasar pajak di zaman kolonial Belanda, dan pajak yang sekarang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum pajak di Indonesia ada di dalam pasal 23A UUD 1945. Berisi tentang kekuatan pajak yang bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara. Lalu, peraturannya yang lebih detail ada pada UU No.28 tahun 2007. Ketentuan dan tata cara perpajakan yang lebih lengkap tertulis di sana.

Pendapatan pajak di Indonesia diambil dari berbagai macam sektor, yaitu ada pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional, pajak kendaraan bermotor, bea masuk dan cukai, dan pajak penjualan atas barang mewah. Semua pajak itu memiliki ketentuan pembayaran, jadi hanya berlaku pada wajib pajak dengan syarat-syarat tertentu. Jadi, bisa dikatakan aturan perpajakan yang sekarang berlaku di Indonesia ini jauh lebih jelas.

Yang perlu diketahui soal perpajakan di Indonesia selanjutnya adalah pajak ini digunakan untuk berbagai keperluan negara, salah satunya adalah sumber utama APBN. Mungkin masyarakat tidak merasakan imbalannya secara langsung, tapi kemudahannya akan terasa ketika masyarakat bisa melewati jalan tol yang menyambungkan dua wilayah yang awalnya terpisah, lalu fasilitas-fasilitas umum lain yang bisa digunakan masyarakat dengan rasa aman.

Fungsi dari Pajak

Sekarang kamu perlu mengetahui fungsi pajak yang cukup banyak. Berikut ini adalah fungsi pajak di Indonesia:

Fungsi Anggaran

Pajak berfungsi sebagai sumber utama penghasilan suatu negara. Negara di mana pun di dunia, memungut pajak karena alasan ini. Malah bisa dikatakan pajak punya andil yang sangat besar dalam penetapan anggaran negara, yang nantinya berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Jadi, tidak mengherankan jika sifatnya memaksa. Artinya, wajib pajak harus membayar kewajibannya itu dan ada denda yang menanti jika tidak melaksanakan kewajibannya. 

Fungsi Stabilitas

Pajak bisa menstabilkan perekonomian negara. Misalnya ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi yang sekarang kita hadapi ini, pemerintah menurunkan pajak yang berlaku pada wajib pajak agar bisa meringankan beban masyarakat dan daya beli masyarakat pun jadi naik. Lalu ketika terjadi inflasi, pemerintah bisa menaikkan jumlah ketentuan pajak agar uang yang beredar di masyarakat berkurang. Pengaruh pajak memang sebesar itu bagi suatu negara. 

Fungsi Mengatur

Pajak bisa mempengaruhi kebijakan sosial dan ekonomi yang diberlakukan oleh pemerintah. Misalnya saja seperti yang disebutkan sebelumnya, dengan pajak pemerintah bisa mengatur laju inflasi agar tidak menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Lalu, dengan aturan itu pemerintah juga bisa menggalakkan kegiatan ekspor untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Artikel Terkait