Pajak

Mengenal E-Nofa dan Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak

Ajaib.co.id – E-Nofa pajak merupakan sistem pengajuan faktur pajak yang bisa digunakan oleh pelaku usaha. Faktur pajak diperlukan sebagai bukti bahwa kamu sebagai pengusaha telah mengalihkan hasil pungutan pajak yang ada padamu ke pemerintah. Dulu faktur pajak ini harus diurus dengan mendatangi kantor pajak terdekat langsung, tapi sekarang kamu bisa mengajukan faktur pajak dengan memanfaatkan internet.

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur pajak merupakan bukti pajak yang bisa diterima oleh Pengusaha Kena Pajak atau bisa disebut PKP setelah melaksanakan menyerahkan pajak yang dipungutnya kepada pemerintah. Ada dua jenis pajak yang PKP bisa pungut dari konsumen, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak tersebut harus dikembalikan pada negara, jadi PKP pun harus membuat laporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh mudah penerapan faktur pajak ini adalah BKP berupa restoran-restoran yang biasanya menjual makanan dengan harga yang ditambahi dengan pajak pertambahan nilai. Ketika makan di restoran cepat saji, biasanya harga makanan yang tertera di menu bukan harga total, nanti akan ditambahkan lagi dengan pajak yang biasanya dipungut sebesar 10%.

Pajak ini merupakan kewajiban yang harus kamu penuhi. Pajaknya dipungut oleh perusahaan, tapi perusahaan harus menyerahkan pajak itu pada pemerintah. Jadi, perusahaan tidak diperbolehkan mengolah pajak tersebut seorang diri. Perusahaan juga harus melaporkan penerimaan pajak tersebut pada pemerintah sebelum waktu jatuh tempo.

Lalu, tidak semua perusahaan bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP karena untuk menjadi PKP, perusahaan tersebut harus mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada perusahaan nakal yang tiba-tiba saja memungut pajak, tapi malah digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Yang boleh memungut pajak tentunya hanya pemerintah, bukan perusahaan atau bahkan tetanggamu. Pajak tersebut akan dimasukkan di kas negara, jadi keberadaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN cukup penting.

Pengusaha Kena Pajak Wajib Mengambil Bukti Pungutan Pajak

Seperti yang sudah disebutkan di atas tadi, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan faktur pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti sudah melaksanakan kewajibannya. Dulu, prosesnya cukup panjang karena kamu harus mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkannya.

Tentu saja kamu juga harus mengantri sampai menunggu giliran dipanggil. Ini cukup buang-buang waktu. Namun, sekarang kamu tidak perlu lagi ke kantor pajak karena kamu bisa mengajukannya secara online melalui E-Nofa pajak. 

E-Nofa pajak merupakan situs yang bisa digunakan oleh PKP untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP yang nanti akan digunakan untuk membuat faktur pajak. Pengajuan secara online ini tentu saja akan membuat kerja PKP jadi lebih efisien. Hanya mengandalkan kuota internet, PKP bisa langsung mengajukan penerimaan NSFP pada Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu, NSFP akan Direktorat Jenderal Pajak keluarkan jika PKP sudah selesai melakukan seluruh kewajibannya. NSFP termasuk unik karena angkanya memiliki kode tertentu. NSFP biasanya memiliki 16 digit yang isinya terdiri dari angka, huruf, atau merupakan kombinasi dari keduanya.

Kamu yang termasuk ke dalam PKP, wajib mengetahui kode unik dari NSFP. Kode transaksi ada pada di 2 digit pertama, lalu kode status itu ada 1 digit setelahnya, kemudian nomor seri faktur ada 13 digit.

Tata Cara Penggunaan E-Nofa Pajak

Sebelum menggunakan E-Nofa, ada syarat yang harus kamu penuhi terlebih dulu, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut syarat-syaratnya:

Pengajuan NSFP hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak yang sudah dinyatakan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak.

PKP tersebut harus memiliki usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu bagi mereka yang punya usaha di bawah omzet tersebut bisa tetap mengajukan PKP atau tidak menjadi PKP sama sekali.

Memiliki kode aktivasi dan password yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi untuk mengaktifkan akun E-Nofa miliknya, harus mengajukan aktivasi dulu di kantor pajak terdekat.

PKP wajib memiliki sertifikat digital yang didapatkan dari KPP terdekat. Masa berlaku sertifikat tersebut hanya dua tahun, dan wajib diperbarui ketika sudah mendekati jatuh tempo. Hal itu agar PKP bisa mendapatkan NSFP dari Direktorat Pajak.

Setelah syarat di atas sudah dipelajari dengan baik. Kamu harus mempersiapkan banyak hal. Jika sudah menerima kode aktivasi akun dan password E-Nofa Pajak, sekarang kamu perlu memiliki sertifikat elektronik atau yang harus ada ketika mengajukan NSFP. Sertifikat elektronik ini baru bisa kamu unduh ketika akun E-Nofa milikmu sudah aktif.

Setelah sudah aktif, kamu bisa berkunjung ke halaman e-faktur melalui https://efaktur.pajak.go.id. Kemudian, masukkan username berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang telah terdaftar. Kemudian akan muncul halaman dashboard

Kamu tinggal memilih download sertifikat digital. Lalu, sertifikat tersebut perlu diimpor ke halaman browser yang kamu gunakan. Kamu perlu mengaturnya terlebih dahulu dengan memilih “Pengaturan”, lalu pilih “Pengaturan Lanjutan”. Setelah itu klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”. Kamu pun bisa mengikuti langkah berikutnya dengan mengimpor sertifikat tersebut pada browser

Langkah Terakhir Pengajuan NSFP

Sekarang, kamu bisa masuk ke situs E-Nofa untuk mengajukan NSFP online. Ketika muncul halaman dashboard, kamu langsung klik saja “Permintaan NSFP”. Lalu, akan muncul peringatan bahwa koneksi yang kamu lakukan itu tidak private. Kamu bisa menggunakan sertifikat online itu agar koneksi bisa kembali seperti semula. Permintaan NSFP kamu pun siap untuk diproses.

Artikel Terkait