Ajaib.co.id – Sejumlah orang mengira pajak restoran adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketika kita membeli barang di toko. Padahal, pajak ini adalah salah satu bentuk pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebelumnya, jenis pajak ini disebut dengan Pajak Bangunan I (PB I). Padahal, objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Contohnya, di DKI Jakarta, pajak jenis ini diatur oleh Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Dalam peraturan tersebut, restoran didefinisikan sebagai fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.
Pajak tersebut menjadi pendapatan tertinggi DKI Jakarta pada triwulan II tahun 2019 lalu. Sebagaimana yang dilansir oleh jakarta.bisnis.com, pajak rumah makan di DKI Jakarta mampu tumbuh mencapai 40,17 persen dan berkontribusi paling besar terhadap pencapaian pajak secara keseluruhan.
Meski demikian, banyak juga daerah lain yang belum mampu memperoleh pendapatan optimal dari jenis pajak ini. Hal ini tentunya terkait dengan banyaknya jumlah restoran di Jakarta, begitu juga konsumennya. Bahkan beberapa pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pendapatan daerah.
Misalnya seperti yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Mengutip dari liputan6.com, BPPD Palembang menyebarkan ratusan alat pemantau pajak online atau disebut e-tax di hotel, hingga pusat hiburan di Kota Palembang.
Objek dan Subjek Pajak
Pelayanan restoran berbayar meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lain. Namun ada sejumlah pengecualian pelayanan yang dikenai jenis pajak ini, yaitu:
- Pelayanan yang disediakan restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Dengan demikian, setiap kabupaten/kota harus menetapkan besaran omzet restoran yang tidak dikenai pajak rumah makan. Misalnya, di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pelayanan rumah makan yang nilai penjualannya tida lebih dari Rp30 juta per bulan tidak termasuk dalam objek pajak rumah makan.
- Pajak atas pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang dikelola dalam satu manajemen yang sama dengan hotel.
- Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
- Sedangkan subjek pajak rumah makan adalah orang pribadi atau badan atau konsumen restoran yang melakukan pembayaran atau membeli makanan dan minuman dari restoran. Pajak rumah makan sendiri sudah dimasukkan dalam harga makanan dan minuman yang dibayarkan oleh konsumen. Pajak ini juga dikenakan pada layanan antar dan makanan yang dibawa pulang (take away). Jadi, kamu tetap akan kena pajak rumah makan meski tidak menikmati fasilitas restoran.
Tarif dan Cara Menghitung
Pajak rumah makan ditetapkan sebesar 10 persen. Untuk menghitungnya, kita bisa mengalikan persentase tarif pajak restoran ditetapkan dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran atau yang seharusnya dipungut restoran. Besaran dasar pengenaan pajak disesuaikan dengan struk atau dokumen lainnya yang sejenis.
Dengan demikian, rumus pajaknya adalah:
Rumus = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Tarif Pajak
Contoh:
Dasar pengenaan pajak sebesar Rp100.000.000 dan tarif pajak sebesar 10 persen.
Perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak x Tarif pajak = Rp100.000.000 x 10% =
Rp10.000.000
Selain pajak restoran di atas, ada juga biaya atau tarif pelayanan (service charge) yang besarannya tidak melebihi pajak rumah makan. Rata-rata besaran service charge adalah sebesar 5 persen. Demikian juga dengan pajak perhotelan tetapi biasanya lebih tinggi daripada pajak rumah makan, yakni sebesar 10 persen.
Service charge pada dasarnya juga menjadi salah satu dasar pengenaan pajak daerah. Salah satunya seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
Kebijakan pengenaan service charge sendiri diserahkan kepada masing-masing restoran. Bila ada service charge di suatu restoran, tagihannya biasanya akan ditambahkan terlebih dahulu pada tagihan belanjaan sebelum dikenai pajak restoran.
Pajak-Pajak Lainnya yang Ditanggung Restoran
Di samping pajak rumah makan, pengusaha restoran juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa dan SPT Tahunan dengan adanya pajak-pajak berikut:
- PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, tunjangan, dan bonus kepada karyawan atau pihak perorangan lain yang berjasa.
- PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa ke badan usaha lain di dalam negeri. Pelaporan ini dilakukan hanya ketika ada transaksi jasa.
- PPh Pasal 25 atas angsuran PPh Tahunan. Pelaporannya berupa lampiran Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE) setiap bulan.
- PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa ke luar negeri, seperti franchise, royalti, atau jasa manajemen lainnya.
- PPh Pasal 29 atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun buku/bulan. Pelaporan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
- PPh Pasal 4 atas pembayaran sewa ruang dan bangunan. Pelaporan dilakukan hanya apabila terjadi transaksi.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang menggunakan faktur pajak standar atau sejenisnya.
Bila pengusaha restoran menunggak pajak dalam jangka waktu lama, ada sejumlah sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk jenis pajak ini, sesuai kebijakan daerah masing-masing, bukan tidak mungkin pemerintah akan menutup restoran yang terus-menerus menunggak pajak restoran.
Itu dia semua informasi yang perlu kamu ketahui soal pajak restoran. Jadi, jangan bingung lagi ya kalau tagihan jajanmu di restoran jadi lebih mahal.
Nah, setelah mengetahui pajak yang harus kamu bayarkan di restoran, masihkah kamu ingin makan di sana? Tentu hal ini masih boleh dilakukan, namun ada baiknya kamu juga harus mulai memerhatikan pendapatanmu ya! Jangan lupa sisihkan kamu untuk berinvestasi, salah satunya investasi reksa dana atau saham di Ajaib!