Berita

Guru Honorer Berkesempatan Menjadi PPPK, Ini Cara Daftarnya!

honorer

Ajaib.co.id – Honorer adalah orang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya dalam tugas pemerintahan guna melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah. Pengertian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Pemerintah RI membuka kesempatan seleksi PPPK guru dan PPPK non guru dalam beberapa tahap. Seleksi ini dapat diikuti oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Untuk lebih lengkapnya, simak pembahasan berikut ini tentang pengertian PPPK, Cara mendaftar PPPK, kisaran Gaji PPPK.

Pengertian PPPK dan Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Saat ini ada dua jenis seleksi PPPK 2021, yakni PPPK guru dan PPPK nonguru.

Berdasarkan penelusuran dari Tirto.id, Menteri Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pada CASN 2021 Tahap 1, sebanyak 173.329 guru honorer berhasil lolos seleksi dan akan diangkat menjadi PPPK guru. Selanjutnya masih ada seleksi PPPK 2021 tahap 2 dan tahap 3.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa ada 322.665 formasi PPPK guru yang diperebutkan pada seleksi PPPK tahap 1. Padahal sebenarnya pemerintah mengalokasikan total 506.252 formasi PPPK guru untuk Tahun 2021. Jadi terdapat sekitar 183 ribu formasi yang belum terisi.

Bagi yang tidak lolos seleksi PPPK 2021 tahap 1 tidak perlu berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi berikutnya. Seleksi PPPK tahap 3 dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria tertentu, antara lain:

1.     Peserta yang tidak lolos pada seleksi kompetensi PPPK 2021 tahap 1 dan 2. Peserta dengan kriteria ini dapat memilih ulang formasi pada seleksi PPPK 2021 tahap selanjutnya.

2.     Guru honorer atau non-ASN yang sampai saat ini masih aktif mengajar di sekolah swasta serta terdaftar sebagai guru di Dapodik. Peserta pada kriteria ini dapat memilih unuk pertama kalinya formasi yang belum terisi.

3.     Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum pernah mengajar di sekolah namun terdaftar pada database lulusan PPG Kemendikbud. Peserta dengan kriteria ini dapat memilih formasi yang sesuai dengan domisili maupun formasi yang belum terisi untuk pertama kali.

Kisaran Gaji PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah secara hukum. Sehingga setiap PPPK akan memperoleh hak berupa gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dilansir dari Tirto.id, besaran gaji PPPK sesuai dengan tingkat golongan serta lamanya masa kerja. Misalnya untuk pegawai golongan 3 dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp2.043.200.

Sedangkan untuk pegawai golongan 3 dengan masa kerja di atas 25 tahun akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.964.200. Jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Selain memperoleh gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, jabatan struktural, dan lain-lain. Besaran take home pay PPPK bisa jadi akan berbeda-beda di setiap daerah.

Dibandingkan dengan kebanyakan guru honorer, gaji PPPK dinilai lebih besar dengan status kepegawaian yang juga lebih jelas karena termasuk sebagai ASN. Jika kamu tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK guru, ketahui bagaimana cara mendaftar PPPK.

Cara Mendaftar PPPK Guru 2021

Cara mendaftar PPPK guru 2021 tidak sulit. Namun sebelum mendaftar, kamu perlu memeriksa informasi formasi yang tersedia. Kamu dapat memantaunya melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau juga melalui fitur Simulasi Pemilihan Formasi (SPF) pada laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk mendaftar seleksi PPPK guru, kamu harus memiliki akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Ikuti langkah-langkah cara mendaftar PPPK guru 2021 berikut ini:

1.     Buka laman sscasn.bkn.go.id, kemudian klik “Buat Akun”.

2.     Isi data diri, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap sesuai KTP, serta tempat dan tanggal lahir sesuai dengan KTP.

3.     Masukkan nomor telepon dan alamat email.

4.     Ketik kode Captcha.

5.     Unggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti KTP, ijazah, dan foto selfie.

6.     Periksa kembali semua data dan pastikan telah benar.

7.     Klik “Daftar Akun”.

Untuk melihat daftar formasi PPPK guru yang tersedia pada SPF SSCASN, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1.     Akses laman sscasn.bkn.go.id

2.     Klik “Info Lowongan” pada menu layanan informasi.

3.     Kamu akan diarahkan secara otomatis ke laman SPF.

4.     Pada kolom Jenis Pengadaan, pilih “PPPK Guru” kemudian pilih nama instansi atau nama kota yang ingin kamu pilih.

5.     Klik “Cari”.

6.     Daftar formasi PPPK guru yang bisa kamu pilih akan ditampilkan.

Selanjutnya, kamu dapat melanjutkan pendaftaran formasi pada laman sscasn.bkn.go.id. Pilihlah jenis seleksi dan formasi, unggah dokumen yang diperlukan, dan resume pendaftaran.

Sekolah yang dipilih boleh sekolah yang sama dengan tempat mengajar sekarang maupun sekolah lainnya yang masih di daerah kewenangan yang sama. Lokasi dan jadwal ujian akan diterima setelah berhasil melakukan pendaftaran.

Kemudian, kamu dapat mencetak kartu peserta ujian. Jika sebelumnya kamu telah mengikuti ujian tahap 1 dan sekarang memilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka kamu dapat menggunakan kembali nilai ujian seleksi kompetensi 1.

Pekerjaan sebagai tenaga honorer, terutama guru honorer, kerap kali disebut sebagai pengabdian karena honorarium yang diterima pada umumnya sangat kecil. Padahal pekerjaan dan tanggung jawab profesi tersebut juga besar dan selayaknya dihargai dengan sepadan. Dengan adanya seleksi PPPK guru, guru honorer berpeluang mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.

Artikel Terkait