Rumah Tangga Masa Kini

Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online Anti Ribet

Sumber: Indozone

Ajaib.co.id – Cek Kartu Keluarga bisa dilakukan dengan mudah secara online. Kamu tidak perlu khawatirjika membutuhkan info terkait Kartu Keluarga secara mendesak. Kamu bisa cek Kartu Keluarga online.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi setempat. Oleh karena itu, kartu ini harus dijaga, dirawat, disimpan, dan diarsipkan dengan hati-hati. Jika ada perubahan, seperti pasangan baru menikah, penambahan anggota keluarga (kelahiran), dan pengurangan anggota keluarga (kematian), wajib melaporkan kepada lurah setempat paling lambat 14 hari setelahnya.

Kartu keluarga berisi info Nomor KK, nama anggota keluarga, tanggal lahir, NIK, alamat lengkap mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi, serta kode pos. Dokumen ini merupakan kartu identitas yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan. 

Kartu keluarga merupakan dokumen wajib untuk mendaftarkan diri pada asuransi dan BPJS. Dokumen kartu keluarga ini juga menjadi bukti syarat sah status identitas keluarga warga negara Indonesia. 

Bahkan, beberapa tahun ini diluncurkan sebuah program registrasi bagi yang akan memiliki nomor ponsel baru. Yang dibutuhkan saat registrasi ada 2 nomor, yaitu Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga. Hal ini, diharapkan dapat menghentikan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang sering kali mempunyai niatan tidak baik, demi kepentingan pribadi dan untuk merugikan banyak pihak.

Betapa pentingnya Kartu Keluarga ini menjadi salah satu kebutuhan yang seringkali diperlukan dalam kondisi mendadak. Namun, terkadang akses ruang dan waktu cukup menjadi hambatan dalam kelangsungan suatu urusan. Mengharuskan pulang dan mencari Kartu Keluarga, namun kondisi cukup mendesak dan mengharuskan sesegera mungkin mendapatkan info yang dibutuhkan.

Ketika teknologi semakin maju seperti sekarang, urusan cek Kartu Keluarga semakin mudah. Terobosan-terobosan baru hadir untuk membantu  mengatasi masalah manusia. Hampir semua hal dapat dilakukan secara online, seperti berbelanja online, memesan ojek online, membeli makanan online, dan tak lupa Cek Kartu Keluarga online.

Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tidak dipungut biaya. Tegas Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini menyatakan bahwa untuk membuat Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis.

Dengan pasal itu dapat ditarik kesimpulan bahwa, seluruh pelayanan pembuatan dan cek Kartu Keluarga bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Sebab, beberapa kali terjadi dalam masyarakat, Kartu Keluarga hilang bahkan rusak. Padahal Kartu Keluarga sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek. Lalu bagaimana cara mengatasi masalah tersebut?

Berikut adalah uraian beberapa cara yang dapat dilakukan untuk cek Kartu Keluarga tanpa harus datang ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Beberapa cara ini dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Dengan modal smartphone dan akses internet, dapat dengan mudah dan anti ribet mengecek Kartu Keluarga.

Cek Kartu Keluarga Melalui Website

Cara cek Kartu Keluarga mudah bisa dilakukan melalui website. Hanya dengan smartphone dan akses internet, kamu bisa cek Kartu Keluarga online dengan cepat. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka browser internet. Kunjungi laman dukcapil.kemendagri.go.id.

secara otomatis akan terbuka tampilan “Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil”. Kemudian, masukkan nomor smartphone  yang pernah didaftarkan, password, dan isi kode keamanan yang ditampilkan.

Selanjutnya, masukkan NIK e-KTP. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang lazimnya terdiri dari 16 digit yang tertera di KTP. Jika NIK sudah terdaftar, maka database akan muncul, termasuk juga No. Kartu Keluarga (KK).

Cek Kartu Keluarga Melalui Media Sosial

Warga Negara Indonesia dapat cek Kartu Keluarga melalui media sosial Facebook dan Twitter. Kamu dapat menghubungi akun Facebook atas nama “Halo Dukcapil” dan akun Twitter dengan nama pengguna @ccdukcapil. Gunakan format pesan #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Keluhan.

Dalam hal ini, langkah lebih baik apabila kamu menghubungi dan menanyakan dengan menggunakan fitur personal chat atau direct message. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Setelahnya nanti, admin akan membalas dengan menyajikan informasi yang diminta. 

Cek Kartu Keluarga Melalui Email

Cara cek KK online berikutnya adalahdengan mengirim surel ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com. Cara ini dapat menjadi salah satu alternatif untuk cek KK. Bagi sebagian orang, akan lebih terasa nyaman dan aman jika menggunakan Surel. Sebab, info tidak tersebar luas, dan terkesan tidak main-main. Namun dalam proses responnya harus menunggu 1 × 24 jam.

Cek Kartu Keluarga Melalui SMS/WA

Tanpa bersusah payah, membuka dan mengirim ke akun Facebook, Twitter dan email. Ada satu cara yang lebih mudah lagi, yaitu dengan mengirim SMS atau WA. SMS atau WA tersebut dikirim ke nomor 08118005413. Platform yang kita gunakan sehari-hari ini, dirasa paling mudah dalam prosesnya. Hanya saja SMS/WhatsApp membutuhkan waktu sama seperti email yaitu 1 × 24 jam untuk responnya. 

Selain melalui ketiga cara milik pemerintah pusat tersebut, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan layanan cara mengecek KK online sendiri yang bisa kamu gunakan juga. Kamu dapat mencari infonya di internet berdasarkan daerah domisilimu.

Sangat mudah dan tidak ribet cara cek Kartu Keluarga tersebut. Cara-cara tersebut berguna jika sewaktu-waktu kamu butuh info nomor Kartu Keluarga tetapi tidak bawa membawa dokumen tersebut. Tentunya, semuanya mudah, murah, dan efisien.

Artikel Terkait