Asuransi & BPJS

Gagal Bayar Polis Asuransi, Ini Antisipasinya

Gagal Bayar Polis

Ajaib.co.id – Nama buruk Jiwasraya rasanya semakin overused dalam upaya penggambaran kinerja buruk perusahaan asuransi yang berujung gagal bayar polis. Namun tahukah kamu, semua kemalangan itu sebetulnya berakar pada sumber yang lebih dalam, yaitu sifat konsumen yang suka mempercayai janji asuransi, yang sebenarnya too good to be true!

Sebagai investor kamu memang harus berpikir optimistis, namun sebagai pemegang polis asuransi kamu harus selalu menjauhi risiko. Menggabungkan keduanya dalam sebuah instrumen keuangan adalah titik awal bagi tragedi gagal bayar polis.

Ingin paham lebih dalam? Simak kupasannya bersama artikel Ajaib ini.

Bukan Cuma Kasus Jiwasraya

Sejumlah pemegang polis asuransi Wanaartha Life menggugat perusahaan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena kasus gagal bayar atas pengakhiran polis. Kasus ini pasti mengingatkan kamu pada kasus gagal bayar polis Jiwasraya di akhir 2019 yang penyelesaiannya masih berlarut-larut hingga saat ini.

Kuasa hukum pemegang polis Wanaartha, Marianus Mendrofa, menjelaskan kepada wartawan bahwa pengakhiran polis tersebut tidak dicairkan oleh Wanaartha kepada kliennya. Malahan melalui direkturnya, Yanes Y. Matulatuwa, pada tanggal 12 Februari 2020 Wanaartha mendadak mengeluarkan Surat No:019/BOD/WAL/II/2020 No:019/BOD/WAL/II/2020 kepada semua pemegang polis.

Surat itu berbunyi, pada pada 21 Januari 2020 lalu Wanaartha mendapatkan informasi yang menyatakan ada perintah Kejaksaan Agung untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Kasus ini berujung pada gugatan pemegang polis Wanaartha ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (sesuai ketentuan polis) pada 24 Juni 2020.  

Prihatin soal maraknya gagal bayar polis asuransi di industri keuangan Indonesia, menjadi sorotan DPR RI Komisi XI. Mereka meminta OJK segera melakukan perbaikan dari segi pengawasan.

Jauhi Produk Hybrid Asuransi dan Investasi untuk Hindari Risiko

Meskipun industri asuransi tergolong yang tertua dan terpenting dalam khasanah dunia keuangan di Indonesia selain perbankan, tingkat literasi calon nasabah produk asuransi belum cukup tinggi. Semantara, manfaatnya sangat besar di kehidupan sehari-hari.

Irvan Rahardjo, pengamat asuransi menegaskan seluruh produk asuransi pada dasarnya bagus, terutama yang sifatnya murni proteksi seperti: asuransi kecelakaan, kesehatan, hingga kematian. Irvan mengimbau konsumen untuk membeli proteksi yang murni bersifat proteksi.

Jika ingin berinvestasi, ia menyarankan masyarakat untuk memilih instrumen investasi seperti deposito, emas, rumah, tanah, reksa dana, saham atau surat obligasi.

Bernada serupa dengan itu, ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi menyarankan masyarakat untuk tidak membeli produk asuransi yang digabungkan dengan produk investasi, karena produk hybrid tersebut memiliki risiko gagal bayar polis yang tinggi.

Hal ini terlihat pada kasus banyaknya nasabah yang tergiur produk JS Saving Plan dari Jiwasraya karena iming-iming potensi imbal hasil tinggi yang melebihi bunga deposito, dan bisa dicairkan hanya dalam waktu 1 tahun, yang faktanya malah berujung gagal bayar polis dan mengakibatkan Jiwasraya harus mengalami kerugian hingga Rp13,7 triliun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap pemilihan instrumen investasi selalu disertai dengan kesadaran untuk menanggung risiko kerugiannya hingga tingkat tertentu. Sedangkan di sisi lain, produk investasi dipilih justru karena pengelolaan dananya yang prudent (hati-hati). Maka ketika keduanya dikawinsilangkan, pengelolaan dananya berpotensi besar menjadi bermasalah.

Fithra pun turut mengimbau masyarakat untuk membeli produk asuransi yang murni proteksi, tidak mengandung unsur investasi. Yang menarik, Fithra juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih gencar meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat pada berbagai jenis produk yang ada dalam dunia keuangan Indonesia, khususnya produk asuransi. 

OJK Pegang Komitmen Pemegang Saham untuk Cegah Gagal Bayar Polis

Dikutip dari Bisnis.com pada 24 Februari lalu, Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan nonbank dan anggota dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, OJK telah mendapatkan komitmen dari para pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk tetap membayarkan klaim polis nasabah yang jatuh tempo, meskipun rekening efek perusahaan tersebut sudah diblokir Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi yang pengusutannya masih berjalan.

Para pemilik saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu bisa menyampaikan profil maturity jatuh tempo dan kemampuan keuangan mereka kepada OJK. Turut menambahkan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku maka pemilik harus bertanggung jawab terhadap klaim polis asuransi dan menyediakan buffer selama rekening efek persahaan dibekukan, agar tidak terjadi gagal bayar polis. 

Menurut informasi sebelumnya, rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) dan sejumlah rekening efek perusahaan asuransi lainnya turut diblokir oleh Kejaksaan Agung karena dinilai punya keterkaitan dengan kasus Jiwasraya.

Namun bagi perusahaan yang tidak merasa terkait kasus Jiwasraya diimbau segera melakukan klarifikasi ke pihak Kejagung, agar pemblokiran rekening mereka dapat segera diakhiri.  

OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Satu lagi upaya preventif dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan demi mencegah kasus gagal bayar polis asuransi terulang lagi di negeri tercinta ini.

Seperti dikutip dari merdeka.com pada 13 Januari 2020 lalu, ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, salah seorang anggota Dewan Komisioner lainnya dari OJK Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan untuk mendesain Lembaga Penjaminan Polis Asuransi, sebagai bentuk refleksi dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, yang kemudian memunculkan banyak temuan baru.

Ia juga menjelaskan, pembentukan Lembaga Penjaminan Polis membutuhkan koordinasi dengan semua pihak, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat, yang persetujuan menjadi kunci diperbolehkannya pembentukan Lembaga Penjaminan Polis, sesuai dengan amanat undang-undang asuransi.

Ke depannya, OJK berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh lini sektor keuangan, baik perbankan maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan menajamkan kemampuan mendeteksi kejanggalan kinerja suatu lembaga keuangan yang bisa memberikan sinyal alert (kewaspadaan).

Betul, kamu pasti juga mendukung upaya OJK dalam memberikan sinyal alert bagi semua calon nasabah asuransi, karena itu yang kita butuhkan untuk mencegah kerugian.

Tapi yang terpenting, tingkatkan literasi dunia asuransi kamu sebelum membeli produknya, seperti juga selektifitas kamu dalam berinvestasi, dengan hanya memilih platform investasi yang berintegritas seperti Ajaib.

Ajaib memungkinkan investasi saham dan reksa dana sekaligus dalam 1 aplikasi, biaya beli saham sampai dengan 50% lebih murah, dan daftar 100% online tanpa biaya minimum.

Ajaib adalah pilihan super smart bagi investor Milenial karena telah mendapat penghargaan dari Asia Forbes, Fintechnew Singapore, Dunia Fintech dan Top 10 Startups from Y Combinators TechCrunch.

Artikel Terkait