Banking

Fungsi BPR Tak Cuma Soal Kredit, Ini Fungsi Lainnya

Ajaib.co.id – Ada beberapa jenis bank yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meski mengandung kata ‘kredit’, fungsi BPR tak hanya soal kredit, loh!

Menurut UU No.10 Tahun 1998, pasal 1, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya, BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bila dibandingkan dengan bank umum, kegiatan BPR jauh lebih sempit. Mengapa dikatakan lebih sempit? Pasalnya, BPR tidak diperbolehkan menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Usaha-usaha apa saja yang bisa dilakukan oleh BPR? Di bawah ini adalah daftarnya.

·    Menyediakan kredit

·    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan ini bisa berupa tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan keduanya.

·    Menyediakan pembiayaan syariah. Penyediaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

·    Menempatkan dana di bank lain. BPR bisa menempatkan dananya di bank lain dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, atau sertifikat deposito.

Nah, berikut adalah fungsi-fungsi BPR:

Memberi pengetahuan lebih mendalam tentang perbankan kepada masyarakat luas

Cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui secara mendalam tentang perbankan. Banyak di antara mereka yang mengetahui bahwa bank adalah tempatnya untuk menabung. Selebihnya, mereka hanya bisa menerka-nerka.

Terlebih bagi masyarakat nun jauh di pedesaan atau jauh dari pusat kota. Tidak jarang, mereka cukup menyimpan uang mereka di kolong kasur ataupun di dalam celengan dari tanah liat.

Di sinilah fungsi BPR bisa terlihat, yakni memberikan edukasi secara mendasar kepada semua lapisan masyarakat tentang sistem perbankan. Edukasi ini bisa berisi tentang manfaat apa saja yang bisa masyarakat dapatkan dengan menggunakan jasa perbankan.

Membuka kesempatan untuk memulai usaha

Banyak orang yang memiliki ide usaha. Namun, tak sedikit pula yang mengurungkan niatnya membuka usaha karena berbagai faktor, misalnya terbentur modal. Terkait hal ini, fungsi BPR dibutuhkan. BPR dapat memfasilitasi sekaligus merealisasikan ‘mimpi’ sebagian masyarakat untuk memulai usaha.

Hal ini juga berarti terbukanya kesempatan bagi masyarakat luas untuk berwirausaha. Bukan tak mungkin, bertambahnya usaha-usaha yang dilakoni oleh masyarakat di suatu wilayah dapat menumbuhkan sekaligus menggerakkan perekonomian wilayah tersebut.

Mempercepat pembangunan di desa

BPR memang lebih banyak beroperasi di perdesaan. Jadi, sudah seharusnya salah satu fungsi yang dimiliki oleh BPR adalah membantu mempercepat pembangunan suatu desa. Sebagian desa tertinggal di tanah air sedikit-banyak dipengaruhi oleh kurangnya edukasi tentang berwirausaha.

Fungsi BPR di sini adalah untuk mendidik masyarakat tentang pola pembangunan nasional. BPR juga bisa memberi pemahaman bagaimana membuat suatu desa bisa lebih maju dari sebelumnya langsung dari tenaga yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di desa tersebut.

Selain itu, BPR juga bisa menyediakan dana pinjaman desa agar pembangunan di desa ini bisa lebih cepat. Mekanisme lainnya, contohnya, bersinergi dengan koperasi atau komunitas setempat.

Solusi bagi masyarakat yang belum bankable

Bank Indonesia (BI) menyatakan, masih ada 83,1 juta orang di Indonesia yang belum bankable. Selain itu, ada 62,9 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang perlu mendapat akses ke perbankan. Angka-angka ini merupakan peluang dan kesempatan bagi BPR.

Dengan kata lain, BPR dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut. Hal ini mengingat BPR menyediakan layanan perbankan yang bisa digunakan oleh seluruh warga desa.

Pelayanan perbankan yang disediakan oleh BPR ini bisa dibilang sangat membantu. Apalagi jika lokasi desa jaraknya sangat jauh dari bank umum yang ada di pusat kota.

Melindung masyarakat dari praktik merugikan

Fungsi BPR yang lain ialah menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. Hal ini mencakup memberi pemahaman kepada masyarakat agar terhindar dari ‘lintah darat’, ‘bank keliling’, pengijon atau sejenisnya. Jadi, fungsi BPR di sini juga berarti melindungi masyarakat dari praktik-praktik ekonomi yang bisa merugikan mereka sendiri.

BPR dinilai lebih mudah untuk menggaet masyarakat yang belum memiliki akses ke bank (bankable). Sebab, BPR memiliki jaringan kantor yang luas dan menjangkau hingga masyarakat bawah. BI pun melihat kelebihan BPR sehingga menjalin kerja sama untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Dengan adanya BPR di desa atau wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota, warga setempat bisa mendapatkan pelayanan perbankan tanpa harus jauh-jauh ke kota. Warga tersebut bisa mendapatkan layanan perbankan berupa tabungan perseorangan ataupun penyediaan layanan pinjaman uang.

Pada beberapa desa, kelurahan, kecamatan, atau kota kecil lainnya, BPR lebih dikenal daripada bank umum. Inilah yang menjadi kekuatan yang bisa dioptimalkan oleh BPR karena memang fungsi BPR lebih berorientasi untuk melayani nasabah yang tidak bisa terjangkau di bank umum.

Dalam perkembangannya, BPR juga hadir di kota besar dan ikut melayani nasabah yang terbiasa mendapatkan layanan bank umum. Berangkat dari kondisi seperti ini, maka perlu pemberian pemahanan kepada calon nasabah bahwa kedua jenis bank tersebut memiliki sejumlah perbedaan.

Tidak bisa dipungkiri, masih ada anggapan di kalangan masyarakat jika bank hanya milik masyarakat tertentu. Bisa jadi karena jarak, bangunan yang megah ataupun minimnya pemahaman apa itu bank. Oleh sebab itu, diharapkan dengan hadirnya BPR, bisa mengenalkan bank dan produk-produknya dengan lebih mudah.

Secara fisik dan emosional, BPR bisa lebih ‘dekat’ dengan masyarakat. Oleh sebab itu, ‘gerak’ BPR bisa lebih leluasa dalam menjangkau masyarakat yang belum bankable. Tambah pula, syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah umumnya juga tidak terlalu njelimet dibandingkan dengan bank umum.

Artikel Terkait