Pajak

eNofa Pajak, Aplikasi Penolong Para Pengusaha Bayar Pajak

e-nofa pajak

Ajaib.co.id – Dengan adanya aplikasi eNofa Pajak, pengusaha tidak perlu bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak. Jelas ini sangat membantu proses pengurusan pajak yang biasanya menyita waktu. Ingin tahu bagaimana aplikasi ini bekerja? Simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Waktu adalah uang, demikian kata pepatah. Namun bagi pengusaha ini bukan hanya sekedar pepatah. Kalangan pengusaha yang menggunakan waktunya untuk memaksimalkan bisnisnya jelas sangat menghargai waktu yang dimiliki.

Karena itulah, segala proses yang bisa dipersingkatkan adalah anugerah tersendiri bagi kalangan pengusaha. Demikian pula dalam pengurusan pajak. Selama ini pajak kerap identik dengan proses yang bertele-tele dan menyita waktu. Hal ini coba diubah oleh Ditjen Pajak dengan sejumlah inovasi yang dihadirkannya.

Inovasi Pemerintah untuk Mempermudah Pembayaran Pajak

Pemerintah telah berupaya sedemikian rupa agar banyak pihak semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi pajak. Salah satu pihak yang tentunya banyak disibukkan dengan urusan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Para wajib pajak ini diharuskan untukmembuat faktur pajak sebagai bukti pemtongan pajak secara resmi yang sudah dilakukannya.

Dulu, PKP harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengajukan permintaan pencetakan faktur untuk mendapatkannya. Dalam banyak kasus, proses ini tidak bisa dilakukan dalam satu kali pertemuan. Artinya, para pengusaha ini terpaksa harus bolak balik KPP untuk menuntaskan urusannya.

Pasalnya, PKP terlebih dahulu harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) agar dapat membuat faktur pajak. Bayangkan bagaimana sibuknya jika PKP harus bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk urusan pajak? Apalagi dengan berbagai kesibukan bisnisnya maka rasanya kerugian yang dialami bukan hanya soal waktu saja.

Aplikasi e-Nofa Bantu Penerbutan NSFP

Untung saat ini sudah ada aplikasi eNofa Pajak. Kini proses untuk membuat faktur pajak dan penerbitan NSFP bisa jadi lebih mudah dan cepat. Aplikasi ini dapat diakses oleh PKP kapan pun dan di mana pun selama ada akses internet. Nama eNofa sendiri merupakan kependekan dari Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak.

Sesuai dengan namanya, fungsinya adalah untuk menerbitakan seri faktur pajak online. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya faktur ilegal. Sebelumnya, negara banyak dirugikan dengan adanya faktur palsu yang diberi nomor sendiri oleh pengusaha.

Kasus faktur pajak fiktif menyebabkan negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar per tahun. Sebab, dulu pengusaha nakal dapat dengan leluasa menomori faktur pajaknya secara tidak resmi. Dengan eNofa pajak, semua penomoran diberikan secara resmi dengan sistem yang jelas terpusat.

Dasar hukum yang dapat kamu pelajari lebih lanjut mengenai eNofa dapat dilihat di:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.
  • Terdapat dua pasal perubahan dalam peraturan terbaru di atas, yakni mengenai tata cara permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) serta permohonan kode aktivasi dan password untuk PKP.
  • Melalui aplikasi e-Nofa, PKP dapat dengan mudah mengajukan permohonan NSFP secara online. Inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini tentunya semakin meringankan tugas PKP dalam urusan perpajakan.

Begini Caranya Menggunakan Aplikasi eNofa Pajak

Aplikasi eNofa pajak sudah dirancang sedemikian rupa agar mudah digunakan. Namun tetap saja masih banyak yang kebingungan menggunakannya. Apakah kamu salah satunya?

Jangan khawatir, Ajaib akan memberikan panduan step by step agar kamu bisa memanfaatkan aplikasi eNofa pajak ini.

1. Pastikan Kamu Terdaftar Sebagai PKP

Tidak semua usaha terdaftar sebagai PKP kecuali kamu memang sudah benar-benar mendaftarkan usahamu. Adapun untuk mendapatkan status tersebut kamu harus merupakan pengusaha atau badan usaha yang menjual barang kena pajak atau jasa kena pajak. Singkatnya, barang-barang yang dijual adalah produk maupun jasa yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, syarat lain yang juga harus dipenuhi antara lain omzet perusahaan setidaknya harus mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun. Kemudian, perusahaan harus lulus survei atau verifikasi yang dilakukan petugas KPP. Terakhir, pengusaha wajib menyertakan dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.

2. Memiliki sertifikat elektronik pajak

Adapun, NSFP dapat diperoleh dengan menggunakan sertifikat elektronik pajak. Sertifikat ini bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan baik secara online maupun langsung di KPP terdaftar. Setelah permohonan disetujui, PKP akan mendapatkan username dan password untuk melakukan aktivasi akun e-Nofa sekaligus mengakses sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik pajak berisi identitas wajib pajak dan tanda tangan digital. Kamu harus mengunduh sertifikat elektronik ini pada browser laptop atau komputer yang dipakai agar dapat melanjutkan proses permintaan NSFP melalui aplikasi e-Nofa.

3. Mengajukan permohonan NSFP

Setelah sertifikat elektronik pajak terpasang di peramban, kamu bisa langsung login ke laman https: //efaktur.pajak.go.id/login menggunakan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan. Begitu halaman muka muncul, kamu dapat memilih menu Permintaan NSFP yang letaknya di bagian kiri paling bawah.

Selanjutnya, pilih sertifikat elektronik yang baru kamu pasang di peramban. Biasanya akan muncul peringatan Your Connection is Not Private. Anda dapat mengabaikan peringatan tersebut dan mengeklik opsi Proceed to efaktur. pajak.go.id. Barulah setelah itu, kamu dapat melakukan permintaan rentang NSFP.

Apa itu NSFP?

PKP akan sering dan selalu berurusan dengan penerbitan NSFP. Apa sih sebenarnya NSFP itu? NSFP merupakan nomor seri yang dikeluarkan oleh DJP untuk PKP, yang menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak.

NSFP diterbitkan secara resmi dengan mekanisme khusus penomoran faktur pajak. NSFP yang diminta oleh wajib pajak tergantung pada jumlah faktur yang dibuat selama tiga bulan terakhir.

Kode dan nomor seri faktur berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya sebanyak 16 digit. Sesuai ketentuan DJP, kode dan nomor seri 16 digit tersebut terdiri atas:

  • Kode transaksi (2 digit pertama)
  • Kode status (1 digit)
  • Nomor seri faktur (13 digit)

Untuk pembuatan fakturnya sendiri, sejak 1 Juli 2016 pemerintah telah mewajibkan semua PKP untuk menggunakan e-Faktur alias faktur pajak secara online. Untuk menggunakan e-Faktur inilah, PKP wajib mengunduh sertifikat elektronik dan NSFP yang dapat diminta melalui aplikasi e-Nofa.

Untuk mendapatkan NSFP, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Terdaftar sebagai PKP dan telah memiliki akun PKP
  • Telah memiliki sertifikat elektronik
  • Mengakses aplikasi e-Nofa dengan laptop atau computer sesuai standar dan diakui e-Nofa

Install Aplikasi eNofa Pajak yang Kamu Butuhkan

Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur milik DJP beroperasi dengan mekanisme client-server. Artinya, salah satu PC berfungsi sebagai server database dan PC lain yang terhubung dengan aplikasi eNofa pajak disambungkan ke PC server database melalui jaringan internet yang tersedia.

Harap diketahui, aplikasi enofa pajak hanya dapat dijalankan di komputer dengan spesifikasi:

  • Sistem operasi Windows 32bit atau 64bit; Linux 32bit atau 64bit; Macintosh 64bit
  • Processor Dual Core dengan RAM 3 GB
  • Kapasitas penyimpanan minimal 50 GB
  • Monitor atau layar VGA dengan resolusi minimal 1024×768
  • Dapat terhubung ke jaringan internet

Selanjutnya, kamu bisa mengunduh installer eNofa sesuai spesifikasi komputer. Klik ‘Download’, kemudian setelah proses mengunduh selesai, extract file tersebut. Pilih file EtaxInvoice.exe untuk mulai menginstal dan pastikan komputer terhubung ke internet.

Langkah-langkah Penggunaan eNofa Pajak

Ketika akan menggunakan e-Nofa atau layanan-layanan online DJP lainnya, kamu harus memiliki kode aktivasi, password, dan sertifikat elektronik. Ketiganya dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke KPP di mana PKP dikukuhkan.

Sertifikat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.

Sertifikat ini diberikan kepada PKP sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik, termasuk permintaan NSFP dan layanan lain terkait e-Faktur. Sertifikat elektronik akan disertai juga dengan passphrase yang digunakan ketika menginstal dan download sertifikat digital pada browser guna meminta nomor faktur.

Selanjutnya, sertifikat elektronik harus melalui proses instalasi pada browser. Caranya:

1. Browser Google Chrome:

  • Masuk ke menu ‘Pengaturan’ (Settings) di sebelah kanan atas.
  • Daftar ‘Pengaturan’, klik ‘Pengaturan Lanjutan’ (Advanced Settings) di bagian bawah.
  • Kemudian klik ‘Kelola Sertifikat’ (Manage Certificate).
  • Klik ‘Impor’ dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

2. Browser Mozilla Firefox:

  • Klik tombol ‘Pilihan’ (Options) di menu sebelah kanan atas.
  • Pilih menu ‘Lanjutan’ (Advanced) lalu klik tab ‘Sertifikat’ (Certificates).
  • Pada tab ‘Sertifikat Anda’ (Your Certificates), klik ‘Impor’.

Sementara kode aktivasi dan password e-Nofa adalah dua hal yang akan didapatkan oleh PKP ketika permohonan aktivasi akun telah diterima. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktivasi aplikasi e-Faktur untuk pertama kali. Sedangkan password digunakan untuk login ke akun e-Nofa. Selain itu, password tersebut berfungsi dalam proses registrasi aplikasi e-Faktur pertama kali dan menjalankan menu upload pada e-Faktur.

Cara meminta NSFP

Aplikasi e-Nofa dapat diakses di situs web https://pajak.go.id atau secara langsung di tautan https://efaktur.pajak.go.id/login. Berikut langkah-langkahnya:

  • Setelah memasukkan NPWP dan password, kamu akan memasuki halaman awal.
  • Klik ‘Permintaan NSFP’ di kolom menu.
  • Pilih sertifikat elektronik yang sudah kamu impor ke browser. Biasanya akan muncul peringatan ‘Your connection is not private’. Abaikan peringatan tersebut dan langsung pilih ‘Proceed to efaktur.pajak.go.id’.
  • Lakukan permintaan rentang NSFP. Di halaman Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, isikan data-data yang diperlukan.

Tidak rumit bukan cara penggunaan aplikasi e-Nofa Pajak? Kamu hanya perlu cermat mengikuti langkah demi langkahnya pada tahap awal. Selanjutnya, kamu akan merasakan betapa mudahnya pengurusan administrasi pajak dengan menggunakan aplikasi semacam ini. Semangat terus untuk maju ya!

Artikel Terkait