Ajaib.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya banyak inovasi untuk memanjakan masyarakat. Salah satunya adalah aplikasi eFaktur pajak 64 bit. Aplikasi eFaktur pajak 64 bit merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan melaporkan faktur pajak. Dengan adanya faktur pajak elektronik ini, pengusaha tidak perlu lagi membuat faktur pajak secara manual.
Aplikasi eFaktur pajak.go.id adalah sebuah software yang disediakan oleh DJP untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak dan laporan SPT Masa PPN 1111 dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Persetujuan (approval) di sini maksudnya DJP telah menyalin semua detail data faktur pajak, mencocokkan informasi faktur dengan aturan yang berlaku, kemudian memberikan persetujuan berupa QR code pada lembaran faktur pajak. Wajib pajak hanya dapat mencetak faktur setelah memperoleh status approval.
Bisa Saja Ditolak
Saat mengunggah informasi e-faktur pajak, bisa saja sistem DJP menolak (reject) faktur pajak kamu. Alasannya bisa jadi karena ada kesalahan informasi dalam faktur pajak.
Status reject ini akan disertai dengan keterangan tentang kekeliruannya. Untuk itu,wajib pajak perlu memperbaiki informasi sesuai keterangan dan mengunggah data kembali.
Setelah memperoleh persetujuan, barulah faktur pajak dapat disampaikan ke lawan transaksi. Kegunaan aplikasi e-faktur ini, di sisi lawan transaksi, faktur pajak keluaran lebih terjamin validitas datanya, sehingga relatif lebih aman ketika dikreditkan.
Sebelum ada aplikasi dari DJP, PKP harus menerbitkan faktur pajak secara manual terlebih dahulu, kemudian membuat SPT Masa PPN di aplikasi e-SPT PPN 1111. Setelah adanya aplikasi eFaktur DJP, kedua proses tersebut disatukan dalam satu aplikasi.
Mulai Digunakan dari 2016
eFaktur pajak mulai digunakan secara nasional sejak 2016 silam dan terus mengalami pembaruan, dengan versi terakhir adalah e-Faktur pajak versi 2.1 yang dirilis 15 Mei 2018.
Versi desktop tersedia hampir untuk seluruh jenis sistem operasi yang umum digunakan. faktur elektronik pajak ini bisa dilakukan untuk sistem operasi berikut:
- Linux 32 bit dan 64 bit (EFaktur_Lin32.exe dan EFaktur_Lin64.exe).
- MacOS 64 bit (EFaktur_Mac64.exe).
- Windows 32 bit dan 64 bit
Persiapan Download Aplikasi
Sebelum download aplikasi e-Faktur pajak 64 bit, ketahui lebih dulu syarat/spesifikasi komputer yang dapat digunakan. Sebagai pertimbangan, aplikasi e-Faktur dapat berjalan pada komputer dengan sistem operasi Linux, Mac OS maupun Windows. Aplikasi ini juga dapat berjalan pada komputer yang tidak terhubung dengan komputer lain dan pada komputer dalam jaringan Local Area Network (LAN).
Spesifikasi teknis komputer yang disarankan untuk menjalankan aplikasi e-Faktur antara lain:
- Processor Dual Core.
- Memory 3GB RAM.
- Kapasitas penyimpan 50GB Harddisk space.
- Monitor/layer VGA dengan minimal resolusi 1024 x 768.
- Perangkat penunjang untuk jaringan ( intranet maupun internet).
Selain itu, sebelum download aplikasi e-Faktur pajak 64 bit, PKP sebaiknya memastikan bahwa komputer sudah terinstall Adobe Reader dan Java Runtime Environtment (JRE) 7 atau biasa disebut versi 1.7.
Spesifikasi Aplikasi
Apa saja yang perlu kamu ketahui sebelum download e-faktur? Berikut rincian spesifikasinya dan prasyarat komputer yang dibutuhkan untuk mengunduhnya:
- Dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Harus diunduh atau download terlebih dahulu.
- File aplikasi harus diekstrak terlebih dahulu dengan menggunakan WinRAR, 7-zip dan sejenisnya agar didapatkan file berbentuk file folder. Kamu tidak diperkenankan memodifikasi atau memisahkan file-file tersebut karena dapat mengakibatkan kegagalan menjalankan aplikasi.
- Terdapat pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui LAN (Local Area Network) untuk kolaborasi antar staf dan manager untuk memasukkan data dan pemeriksaan.
- Aplikasi ini memiliki tingkat pengamanan lebih baik dari e-SPT PPN 1111 dengan memiliki sertifikat elektronik, passphrase, password enofa, kode aktivasi, kode aktivasi e-faktur desktop, username dan password login, nomor seri (serial number) dan variasi captcha yang berubah-ubah.
- Jika kamu harus menerbitkan ribuan e-faktur pajak, maka kamu memerlukan tambahan RAM atau memory komputer karena data tersebut harus disimpan di lokal memory komputer kamu.
- Update aplikasi dilakukan secara manual dengan cara mengekstrak file temporary yang terdapat dalam folder ‘update’.
Proses Penggunaan Aplikasi eFaktur pajak.go.id
Untuk menggunakan aplikasi e Faktur DJP, berikut ini adalah proses yang harus dilakukan wajib pajak:
- Download e-faktur di alamat berikut https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
- Ekstrak aplikasi dengan menggunakan WinRAR, 7-zip, dan sejenisnya.
- Jalankan aplikasi di komputer kamu. Pastikan komputer kamu telah memenuhi spesifikasi untuk menjalankan aplikasi tersebut, terutama kapasitas RAM/memory kamu.
- Akses web Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan passphrase.
- Kemudian, kamu bisa meminta Nomor Seri Faktur Pajak online (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang kamu buat dalam tiga bulan terakhir.
- Untuk buat Pajak Keluaran, input data NSFP pada menu: “Referensi”>”Referensi Nomor Faktur”>”Rekam Range Faktur
- Jika membuat Pajak Keluaran, masuk menu “Faktur”>”Pajak Keluaran”, sedangkan untuk membuat Pajak Masukan, masuk menu “Faktur”> ”Pajak Masukan”.
- Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu dan membuat faktur pajak elektronik, masuk menu “Administrasi Faktur” > “Rekam Faktur”.
- Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan banyak sekaligus dan membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk menu “Impor”>”Open File”>”Proses Impor”
- Faktur berhasil dibuat, klik “Preview”.
- Jika ada yang perlu diperbaiki, klik “Ubah”.
- Cek kolom status approval. Jika terdapat status “Reject” artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Cek kolom keterangan untuk mengetahui sebabnya dan perbaiki lagi kemudian.
Itulah beberapa hal terkait efaktur yang perlu kamu ketahui. Dengan mengetahuinya, kamu sebagai pemilik usaha bisa dengan mudah melakukan pembuatan faktur pajak yang sangat dibutuhkan bisnis.