Pajak

Aplikasi Pajak yang Wajib Kamu Tahu Agar Mudah Bayar Pajak

aplikasi pajak

Ajaib.co.id – Memanfaatkan aplikasi memang jadi solusi teknologi informasi terkini untuk berbagai kebutuhan. Termasuk pula aplikasi pajak yang membuat semua perpajakannya semakin mudah. Mulai dari lapor pajak SPT Tahunan sampai mengajukan keringan bisa dilakukan hanya dengan jentikan jari saja.

Saran menggunakan aplikasi kesannya memang sangat mudah diaplikasikan. Sayangnya pada praktiknya tetap saja ada banyak kendalanya. Misalnya saja soal bagaimana memiliki aplikasi pajak terpercaya yang bisa kamu pakai.

Coba saja ketikkan kata kunci “aplikasi pajak” di Google Store atau Apple Store maka akan muncul berbagai pilihan. Jelas saja banyak yang kebingunan memilih mana yang paling terpercaya. Salah pilih bisa saja sistem aplikasi tersebut palsu dan malah mengambil data pribadi kita yang teramat penting.

Untuk menjawab pertanyaan ini maka Ajaib telah menghadirkan rekomendasi aplikasi pajak yang bisa kamu pakai. Mulai dari lapor pajak sampai semua proses selesai, kamu bisa menggunakannya.

Cermat Pilih Aplikasi Pajak yang Digunakan Agar Datamu Tak Disalahgunakan

Rasanya pusing ya membayangkan pajak-pajak yang harus dihitung dan dibayar sendiri? Banyak yang harus dicatat, dihitung, dilaporkan, dan dibayarkan. Padahal ada banyak urusan lainnya yang juga menuntut untuk diselesaikan. Terlebih lagi urusan pajak selama ini identik dengan proses yang lama dan berbelit-belit.

Jangan sampai kewajiban membayar pajak ini jadi terabaikan, apalagi sampai berniat menghindar dari kewajiban. Sekarang proses pengelolaan pajakmu bisa jauh lebih mudah dengan adanya aplikasi pajak.

Aplikasi pajak online ini ada yang tersedia secara resmi dari pemerintah maupun disediakan oleh pihak swasta. Bebas pilih, yang penting kamu taat pajak. Namun pertimbangkan pula aspek keamanannya. Sebagaiman yang kita tahu, pencurian data pribadi memang sudah jadi tindak kriminal paling kekinian.

Mungkin kamu tidak merasakan kerugiannya namun dampaknya sangat besar. Bisa saja identitas dan datamu digunakan untuk hal yang buruk. Karena itulah kamu wajib memilih aplikasi pajak yang benar untuk digunakan.

Pasalnya, banyak pencurian data diawali dengan penggunaan aplikasi yang tidak jelas asal-usulnya. Asal pilih yang tampilannya menarik atau banyak diunduh tanpa peduli soal legalitas atau keamanannya. Untuk memastikan transkasi pajakmu aman, yuk, kita ikuti pembahasan masing-masing aplikasi tersebut!

Aplikasi Pajak dari Pemerintah

Pemerintah telah berupaya memudahkan para wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajibannya. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah telah mengembangkan sejumlah aplikasi yang memudahkan administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun pegawai pajak.

Dengan adanya aplikasi-aplikasi ini, kamu bisa mengurus administrasi perpajakan kapan saja dan di mana saja. Sudah begitu, hemat kertas pula. Semua datamu pun tersimpan dengan rapi dan aman. Apa saja aplikasi-aplikasi yang dikembangkan oleh DJP tersebut?

e-Registration

Untuk dapat menggunakan seluruh layanan aplikasi online administrasi pajak dari DJP, wajib pajak harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Melalui aplikasi ini pula, wajib pajak dapat mendaftar atau mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan pengukuhan atau penghapusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau melakukan perubahan data wajib pajak.

e-SPT

Dulu, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak jadi momok tersendiri karena ribet dan repotnya. Wajib pajak harus melengkapi beberapa lembar formulir SPT dengan data perhitungan yang dilakukan secara manual.

Tak cukup sampai di situ, wajib pajak harus membawa sendiri formulir dan berlembar-lembar data pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bisa dibayangkan bukan, bagaimana lelahnya jika harus mengurus SPT untuk suatu organisasi atau perusahaan dengan banyak karyawan?

Untungnya, kini DJP telah membuat aplikasi e-SPT untuk menggantikan formulir surat pemberitahuan yang berbentuk kertas. Jadi, selanjutnya kamu tinggal menyiapkan data pendukung atau melakukan perhitungan manual dengan pengolah data seperti Microsoft Excel.

Penggunaan e-SPT memiliki sejumlah kelebihan, antara lain:

  • Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman menggunakan sistem komputer.
  • Data perpajakan terorganisir dengan baik dan lebih sistematis.
  • Ramah lingkungan karena tidak menggunakan kertas.

e-Faktur

Faktur pajak yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini juga bisa dibuat secara elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur. Dengan hadirnya aplikasi e-Faktur, pengusaha lebih mudah dalam mengurus administrasi bukti pemungutan pajak. Selain itu, aplikasi e-Faktur juga mengurangi penyalahgunaan faktur pajak fiktif dan mempermudah pengelolaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

e-Filing

Dengan adanya aplikasi e-Filing, kini wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyampaikan SPT. Sudah barang tentu wajib pajak bisa menghemat waktu perjalanan dan tak perlu meluangkan waktu untuk mengantre.

Wajib pajak hanya perlu mengakses situs web DJP dari mana pun selama ada akses internet. Namun, sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Filing, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Selain melalui situs web DJP, wajib pajak juga bisa mengakses e-Filing lewat penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP). Daftar ASP yang telah mengantongi izin DJP, antara lain:

  • PT Achilles Advanced System
  • PT Mitra Pajakku
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  •  PT Sarana Prima Telematika
  • PT Prima Wahana Caraka
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Jurnal Consulting Indonesia
  • PT Nebula Surya Corpora
  • PT Hexa Sarana Intermedia

e-Billing

Pajak sudah dihitung dan dilaporkan, lalu apa langkah selanjutnya? Selanjutnya, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak melalui loket-loket pembayaran yang telah ditentukan, misalnya bank dan kantor pos. Pembayaran dilakukan dengan menyampaikan formulir yang disebut dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Biasanya, SSP tersebut diisi secara manual yang kemudian akan di-input ulang oleh teller atau petugas. Kadang, terjadi kesalahan dalam proses input ulang data karena satu dan lain hal, baik kesalahan dari wajib pajak maupun petugas.

Dengan aplikasi e-Billing, kesalahan tersebut dapat dihindari. Ketika akan membayar pajak, wajib pajak akan menerima kode e-Billing. Nantinya, kode e-Billing tersebut disebutkan kepada petugas loket pembayaran atau diketikkan pada aplikasi mobile banking/internet banking. Kode e-Billing sudah terkait langsung dengan data diri wajib pajak dan kewajiban pajaknya yang harus dibayar sehingga kekeliruan bisa dihindari.

Menggunakan Aplikasi dari ASP

Seperti telah disebutkan di atas, sejumlah ASP juga menyediakan aplikasi serupa yang memberi kemudahan pengelolaan administrasi pajak. Jangan khawatir dengan keamanan data pajakmu karena ASP-ASP tersebut merupakan mitra resmi yang ditunjuk oleh DJP.

Sebagaimana yang dilansir oleh Kompas.com, sebagai mitra DJP, pihak swasta yang menyediakan jasa aplikasi pelaporan SPT tidak memiliki akses untuk membuka atau menyimpan data wajib pajak. Data wajib pajak sepenuhnya tetap dipegang oleh DJP.

Selain itu, tidak semua pihak boleh membuat aplikasi pajak. Aplikasi pelayanan pajak harus memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pajak. Pembuatannya pun harus mengalami lima tahapan untuk menguji kelayakannya.

Kelima tahapan tersebut berupa kelengkapan dokumen, perencanaan bisnis, prakualifikasi teknis, development plan, dan pengujian teknis. Karena itu wajar butuh waktu lama agar sebuah aplikasi pajak mendapatkan lampu hijau dari DJP.

DJP memang sengaja mengambil jangka waktu proses perizinan yang lama untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem aplikasi tersebut. Hal ini karena ASP akan menjadi saluran data wajib pajak yang secara undang-undang perpajakan harus benar-benar dilindungi dan dijaga keamanan dan kerahasiaannya baik milik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha.

Pilihan untuk mengelola administrasi pajak lewat DJP maupun ASP tentu sepenuhnya menjadi keputusan wajib pajak. Namun, jika kamu memilih menggunakan ASP, ada sejumlah kelebihan, di antaranya:

  • Proses dilakukan secara real time, bahkan meski situs DJP sedang mengalami error.
  • Wajib pajak bisa melakukan hitung otomatis dan bayar pajak online.
  • Sejumlah ASP menawarkan kemudahan satu akun untuk banyak pengguna dan NPWP.
  • Cukup satu aplikasi untuk penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
  • Ada juga dukungan layanan bantuan online kalau pengguna mengalami kesulitan.

Itu dia aplikasi pajak resmi yang akan memberimu kemudahan menjadi wajib pajak yang taat pajak. Jangan sia-siakan kemudahan seperti ini. Selamat mencoba!

Artikel Terkait