Reksa Dana

Dana Hibah dari Reksa Dana, Apakah Bisa?

Ajaib.co.id – Dana hibah merupakan sebuah hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lain. Pihak-pihak tersebut bisa dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat.

Dana hibah sendiri dibagi menjadi tiga. Pembagian ini berdasarkan pada bentuk hibah itu sendiri, yaitu hibah dalam bentuk uang, hibah dalam bentuk barang, dan hibah dalam bentuk jasa.

Meskipun telah diatur dalam undang-undang, tetapi pemberian dana hibah juga memiliki ketentuan. Berikut ini beberapa ketentuan dan mekanisme yang mengatur dana hibah secara umum

Mekanisme Memberikan Dana Hibah

Ketentuan dan mekanisme hibah di Indonesia dibuat berdasarkan hukum yang berlaku sehingga telah dipastikan sesuai tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut merupakan beberapa ketentuan hibah menurut hukum di Indonesia,

1.   Apabila hibah yang diberikan berupa barang non bergerak seperti tanah, pemberi harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut akta hibah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan PPAT lainnya.

2.   Setiap hibah berupa tanah pasti dikenakan PPh atau Pajak Penghasilan kecuali hibah tersebut diberikan oleh orang tua kepada anak kandungnya. Hibah tanah biasanya dikenakan PPh sebesar 2,5% dari harga tanah sesuai taksiran pasar.

3.   Segala hibah dalam bentuk harga bergerak seperti mobil atau sepeda motor harus dilengkapi dengan akta notaris. Akta notaris tersebut dibuat ketika pemberi hibah masih hidup dan ditandatangani dengan mendatangkan beberapa saksi tepercaya.

4.   Hibah baik bergerak maupun non bergerak harus diberikan kepada orang yang sudah lahir. Artinya, hibah tidak akan memiliki kekuatan hukum apabila diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan.

5.   Hibah memiliki sifat final. Artinya, ketika secara hukum dan fisik hibah telah diberikan kepada penerima, pemberi atau keluarga dan kerabatnya tidak bisa lagi menuntut dan menarik kembali hibah.

Dalam ketentuan di atas sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berupa tanah. Sebenarnya, bukan hanya hibah tanah yang ditarik pajaknya. Hampir segala jenis hibah juga memiliki beban pajak.

Konsep Dana Hibah pada Reksa Dana dan Apakah Diperbolehkan?

Sebelumnya telah disebutkan di atas bahwa salah satu bentuk hibah adalah uang. Ketika berbicara aset lancar, hibah dan waris adalah bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai pemilik aset, tentu saja investor merasa bebas untuk menggunakan, mewariskan atau menghibahkan kepada pihak lain.

Pada dasarnya mewariskan reksa dana dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbedaan antara waris dengan hibah adalah waris berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya meninggal, sementara hibah berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya masih hidup.

Dengan demikian, logikanya prosedur hibah seharusnya lebih mudah dibandingkan waris karena pemiliknya masih hidup dan lebih sedikit surat yang harus diurus.

Pada praktik sehari-hari, orang mungkin menganggap hibah sama seperti menghadiahkan. Namanya juga hadiah, tentu terserah kepada pemiliknya. Pada kebanyakan kasus, untuk aset seperti emas, uang tunai, perhiasan, diberikan langsung tanpa pengurusan surat sama sekali.

Namun untuk reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada dasarnya menghadiahkan reksa dana masih tidak diperbolehkan.

Secara prosedur, dalam reksa dana hanya dikenal 3 jenis transaksi yaitu transaksi pembelian, transaksi penjualan dan transaksi pengalihan reksa dana.

Kegiatan pembelian reksa dana pertama kali, penambahan produk baru, penambahan saldo untuk reksa dana yang dimiliki (top up) dan transaksi secara berkala masuk dalam kategori transaksi pembelian.

Kegiatan menjual reksa dana baik sebagian ataupun seluruhnya masuk dalam kategori transaksi penjualan. Sementara mengalihkan dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain masuk dalam kategori transaksi pengalihan.

Sebagaimana disyaratkan, untuk transaksi pembelian harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Artinya uang untuk transaksi pembelian reksa dana harus berasal dari rekening milik nasabah. Setoran tunai biasanya ditolak karena tidak bisa dilacak asal usulnya.

Apabila bank kustodian, manajer investasi atau agen penjual menemukan bahwa transaksi dilakukan dari sumber rekening dengan nama yang berbeda, maka mereka berhak menolak transaksi dan mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya.

Untuk transaksi penjualan, dana hasil penjualan harus masuk ke rekening atas nama nasabah yang terdaftar. Apabila terdapat perbedaan dengan nomor rekening bank asal maka nasabah diwajibkan untuk melakukan pembaruan data meskipun nama penerimanya sama. Hal ini penting agar tidak dapat disalahgunakan.

Apabila terdapat transaksi penjualan yang mencurigakan seperti transaksi penjualan ke nomor rekening lain tanpa ada pengkinian data, tanda tangan yang tidak sesuai identitas, atau nasabah tidak dapat dikonfirmasi mengenai penjualan tanpa alasan yang jelas maka Manajer Investasi dan Agen Penjual berhak membatalkan atau menunda transaksi tersebut.

Untuk transaksi pengalihan, pada dasarnya adalah memindahkan investasi dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain atas nama investor yang sama. Proses pengalihan dapat terjadi pada hari yang sama bisa juga pada hari yang berbeda maksimal H+7 sesuai ketentuan yang berlaku di Manajer Investasi atau Agen Penjual.

Jika berbicara hibah, berarti terjadi perubahan nama pemilik reksa dana. Berdasarkan ketiga prosedur yang dijelaskan di atas beserta ketentuannya, jelas yang namanya hibah reksa dana masih belum diperbolehkan.

Sebab masih belum ada prosedur yang memperbolehkan Manajer Investasi atau Agen Penjual untuk mengganti nama pemilik reksa dana kecuali yang bersangkutan meninggal. Bahkan untuk membeli reksa dana untuk orang lain saja tidak bisa karena sumber dana harus berasal dari rekening yang sama dengan pemilik reksa dana.

Adakah Cara Lain untuk Memberikan Dana Hibah Berupa Reksa Dana?

Meski demikian, belakangan makin banyak program investasi reksa dana yang ditawarkan ke perusahaan. Melalui program ini, perusahaan menyisihkan sebagian dari gaji karyawan untuk diinvestasikan ke reksa dana.

Dalam kasus ini, berarti sumber pemilik rekening (perusahaan) berbeda dengan nama pemilik reksa dana (karyawan). Hal ini masih diperbolehkan selama ada kontrak kerja sama antara Manajer Investasi/Agen Penjual dengan perusahaan tersebut.

Untuk investor perorangan, karena kontrak dengan Manajer Investasi / Agen Penjual tidak dimungkinkan, maka yang dilakukan adalah dengan membuat rekening OR dan QQ pada saat pembukaan rekening reksa dana. Biasanya penggunaan rekening OR atau QQ ini adalah untuk orang tua – anak.

Rekening OR, misalkan A OR B, berarti transaksi reksa dana dapat dilakukan dengan tanda tangan dari salah satu baik A ataupun B, demikian pula dengan rekening pencairannya. Bisa masuk ke rekening A, B atau A OR B.

Rekening QQ, misalkan A QQ B, berarti transaksi reksa dana atas nama B dapat diwakilkan dengan tanda tangan dari si A. Untuk rekening pencairan, berlaku ketentuan yang berbeda pada masing-masing kustodian. Ada yang hanya boleh ke A saja atau B saja.

Karena ketidakseragaman ini, biasanya penggunaan rekening OR lebih banyak dari QQ karena lebih fleksibel. Rekening OR atau QQ ini biasanya diterapkan bagi anak yang masih belum memiliki KTP. Setelah mereka dewasa, selanjutnya rekening dengan tersebut diganti menjadi rekening atas nama anak melalui proses pengkinian data.

Artikel Terkait