Rumah Tangga Masa Kini

Ini Prosedur dan Biaya Balik Nama Rumah di PPAT

Ajaib.co.id – Jika kamu ingin melakukan balik nama atas sebuah rumah yang sudah kamu beli, tentunya hal yang menjadi pertanyaan kamu adalah biaya balik nama rumah bukan?

Nah, biaya balik nama rumah merupakan hal yang wajib kamu setorkan untuk memperoleh sertifikat rumah yang kamu miliki. Dengan begitu, rumah yang kamu miliki akan mempunyai kekuatan hukum sebagai rumah milik kamu.

Memiliki rumah memang impian banyak orang, terutama milenial yang baru menikah. Lalu untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan kala membeli rumah bekas, ada baiknya jika melakukan balik nama dalam sertifikat rumah yang sudah kamu beli.

Adapun biaya balik nama rumah tentunya bisa kamu negosiasikan dengan pihak PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang nantinya akan mengurus sertifikasi kepemilikan rumah kamu.

Pada umumnya biaya balik nama rumah tentunya akan disesuaikan dengan lokasi dan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. Dan biasanya, biaya balik nama sertifikat di BPN mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah.

Namun biaya balik nama di BPN biasanya sudah termasuk biaya pengurusan oleh pejabat PPAT. Jadi kamu tinggal membayar total dari pengurusan balik nama tersebut.

Adapun yang namanya biaya balik nama rumah, hanya akan dibebakan kepada kamu yang membeli rumah bekas atau rumah second. Kamu selanjutnya akan mengganti nama dari pemilik lama menjadi nama kamu melalui sertifikat rumah.

Ini tentunya berbeda dengan saat kamu mengurus pembelian rumah baru yang sertifikatnya akan diurus oleh bank atau developer.

Perlu kamu tahu bahwa dalam proses membeli rumah lama atau second tentunya sangat berbeda ketika kamu membeli rumah baru. Maka dari itu, penting bagi kamu untuk mengetahui cara melakukan pengurusan balik nama sertifikat dan biaya balik nama rumah.

Nah sebelum membicarakan mengenai biaya balik nama rumah, yang perlu kamu ketahui adalah mengapa rumah second atau rumah bekas yang kamu beli harus melakukan balik lama? Apa keuntungan yang kamu peroleh dengan melakukan balik nama rumah tersebut?

Nah, sebagaimana yang namanya kepemilikan akan lebih memiliki kekuatan hukum jika kamu memiliki rumah yang kamu beli sesuai dengan nama kamu.

Selain nantinya rumah tersebut tidak bisa digugat, atas nama orang lain, perubahan nama juga akan membuktikan legalitas aset yang kamu miliki.

Berjaga-jaga jika suatu hari ada masalah dalam sengketa rumah second tersebut, sangat penting bagi kamu mengganti nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi nama kamu sebagai seorang pemilik yang sah. Hal ini juga bisa kamu buktikan atau lampirkan dalam bentuk akta jual beli.

Jika kamu melakukan balik nama atas sertifikat tersebut otomatis kamu dapat mengambil langkah berjaga-jaga jika terjadi sesuatu di masa mendatang. Nah, jika kamu ingin mengubah nama dalam sertifikat rumah, ada baiknya jika kamu mengajukannya ke PPAT terdekat dengan membawa bukti kelengkapan administrasi.

Adapun prosedur atau tahapan yang bisa kamu lakukan jika kamu ingin melakukan balik nama atas sertifikat rumah, antara lain:

1.    Prosedur balik nama rumah

Agar kamu lebih mudah dalam melakukan proses balik nama sertifikat, hal yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuat surat permohonan pengajuan balik nama atas SHM pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Agar surat permohonan disetujui, ada beberapa hal yang perlu kamu lengkapi, antara lain :

a.    Menyiapkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli, serta saksi yang dihadapan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

b.    Menyiapkan bukti pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

c.    Menyiapkan bukti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

d.    Menyiapkan buktu lunas biaya AJB sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk.

Nah, apabila persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka selanjutnya kamu bisa langsung menyerahkan fotokopi sebagai bukti yang menyatakan mengenai pelunasan dan AJB pada PPAT, lengkap dengan beberapa berkas permohonan balik nama yang kemudian akan ditandatangani oleh pihak pembeli, berupa sertifikat tanah asli, dan juga KTP pembeli dan KTP penjual.

Selanjutnya, kantor PPAT kemudian akan mengurus proses balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Lalu setelahnya, BPN akan mengeluarkan bukti dari penerimaan permohonan balik nama.

Selanjutnya, BPN akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam, dan mengubahnya menjadi nama kamu di buku tanah dan sertifikat sebagai pemegang hak baru.

Adapun prosedur dan lamanya proses balik nama kurang lebih memakan waktu 1 sampai dengan 2 minggu. Namun pada prakteknya, kebanyakan proses balik nama memakan waktu 1 sampai dengan 2 bulan.

2.    Biaya balik nama rumah di PPAT

Selanjutnya hal yang menjadi pertanyaan penting kamu adalah berapa biaya balik nama rumah di PPAT? Nah, biaya balik nama rumah yang perlu kamu keluarkan adalah 0,5 persen sampai dengan 1 persen dari total nilai transaksi jual beli rumah.

Biaya tersebut sudah termasuk daripada biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan juga mencakup dari jasa PPAT. Adapun besaran daripada biaya balik nama rumah tentunya akan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berbeda di setiap kawasan.

Jauh sebelum kamu memutuskan untuk membeli rumah second, pastikan rumah yang akan kamu beli tidak bermasalah. Begitu pula dengan sertifikatnya.

Untuk mengetahui keaslian dari sertifikat yang ditunjukkan, kamu bisa bersama-sama dengan penjual datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Dengan begitu, sertifikat tanah yang ditunjukkan bisa bisa diketahui dan dijamin keasliannya.

Pengecekan sertifikat tanah biasanya meliputi peta pendaftaran, daftar tanah, buku tanah, dan surat ukur, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 34 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu, kamu juga bisa memastikannya secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Artikel Terkait