Properti

Cara Cek Sertifikat Tanah dengan Mudah Lewat Aplikasi BPN

Sumber: Kementerian ATR BPN

Ajaib.co.id – Sertifikat tanah adalah sebuah dokumen atau tanda bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah. Dalam proses jual-beli tanah, sebagai pembeli kamu harus benar-benar memastikan bahwa kelengkapan dan dokumen sertifikat tanah yang dimiliki oleh penjual itu asli.

Di mana, untuk mengetahuinya kamu bisa menyewa jasa konsultan yang bertugas untuk memeriksa keaslian dokumen-dokumen tersebut maupun datang langsung ke kantor pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan bantuan teknologi untuk mengecek keaslian sertifikat tanah dari penjual lewat aplikasi.

Nah bagi kamu yang masih bingung bagaimana cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

Cara Cek Sertifikat Tanah Langsung di Kantor BPN

Bila kamu masih ragu dengan keaslian sertifikat tanah yang ingin dibeli, kamu bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di mana, proses pengecekkan ini hanya membutuhkan waktu satu hari saja dan memerlukan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:

  • Membawa sertifikat tanah yang ingin diperiksa.
  • Surat kuasa untuk melakukan pemeriksaan dari PPAT.
  • Melakukan pengisian formulir permohonan pengecekkan sertifikat yang telah disediakan oleh BPN untuk diisi sebenar-benarnya.
  • Melampirkan fotokopi KTP pemilik sertifikat yang ingin diperiksa
  • Selain dokumen-dokumen di atas, kamu juga perlu menyiapkan uang sebesar Rp50.000 untuk biaya pemeriksaan per sertifikat. Bila sertifikat yang diperiksa oleh BPN dinyatakan asli, kamu akan mendapatkan cap pada sertifikat.
  • Sedangkan, bila kamu menggunakan jasa pihak ketiga yakni notaris umumnya kamu akan dibebankan biaya cek sertifikat sebesar Rp100.000.

Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah via Aplikasi

Untuk mempermudah proses pemeriksaan sertifikat tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa kamu unduh lewat ponsel pintar milikmu. Di mana, pada aplikasi Sentuh Tanahku kamu bisa menemukan berbagai fitur pendukung di antaranya; Info Berkas, Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, Plot Bidang Tanah, dan Info Layanan.

Melalui aplikasi yang diluncurkan oleh BPN ini, kamu bisa dengan mudah mengurus berbagai keperluan yang menyangkut proses jual-beli tanah dan rumah. Contohnya, melakukan pengecekkan keaslian sertifikat, mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat, dan mendapatkan informasi perihal biaya pengurusan sertifikat. Kamu bisa mengecek keaslian sertifikat tanah yang ingin diperiksa via aplikasi Sentuh Tanahku dengan cara berikut ini:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi ini tersedia bagi pengguna Android dan iOS.
  • Kamu bisa melakukan pendaftaran data dirimu dengan mengisi formulir verifikasi pengguna yang diminta oleh aplikasi. Jangan lupa untuk melampirkan KTP dan sertifikat.
  • Bila kamu sudah berhasil melakukan pendaftaran di aplikasi Sentuh Tanahku, kamu bisa masuk ke akunmu dengan memasukkan kembali username dan password yang sebelumnya telah kamu daftarkan. Untuk mengecek keaslian sertifikat yang ingin diperiksa, kamu bisa memilih fitur Info Sertifikat – Klik Daftar Sertifikat. Bila dalam hasil pencarian dari BPN tidak muncul, berarti sertifikat yang diperiksa tersebut tidak terdaftar di BPN.
  • Bukan hanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku saja, melainkan kamu juga bisa mencari tahu tentang keaslian dokumen sertifikat tanah secara online melalui KiosK, situs resmi BPN (atrbpn.go.id), dan aplikasi BPN Go Mobile.

Cara Agar Kamu Tidak Tertipu dengan Sertifikat Tanah Bodong

Agar kamu tidak tertipu dengan sertifikat bodong yang marak terjadi saat proses jual-beli tanah, alangkah baiknya sebelum transaksi jual-beli tanah kamu mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

1.    Pastikan keaslian dokumen sertifikat, untuk memastikannya kamu bisa memeriksanya langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun mengeceknya di aplikasi Sentuh Tanahku.

2.    Buatlah Akta Jual-Beli (AJB), kamu bisa membuat dokumen ini di PPAT berdasarkan lokasi tanah yang ingin diperjualbelikan.

3.    Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB), surat perjanjian ini penting ketika penjual dan pembeli sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual-beli tanah. Di mana, surat ini mengatur nominal uang yang perlu dibayarkan oleh pembeli kepada penjual, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, serta penyelesaian sengketa masalah yang terjadi. Semua ini memiliki kekuatan hukum yang bersumber dari Pasal 1870 KUH Perdata.

4.    Pasangan suami istri harus saling menandatangani AJB, bila kamu sudah berkeluarga harta rumah tersebut akan menjadi milik bersama. Sehingga, kedua pasangan wajib menandatangani AJB.

5.    Pembayaran PPh ditanggung oleh penjual, sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayarkan oleh pembeli. Biaya pembuatan AJB pada umumnya ditanggung oleh kedua pihak namun bila ada salah satu pihak yang menanggungnya nilainya maksimal 1% dari transaksi nilai tanah.

Bila adanya klaim terkait tanah yang kamu miliki atau maraknya mafia tanah, kamu bisa langsung melaporkan hal ini kepada kepolisian untuk ditindak lanjuti. Sebab, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah bekerja sama dengan kepolisian RI untuk memberantas mafia tanah yang marak terjadi.

Namun, jika kamu tidak mau dipusingkan dengan proses pemeriksaan keaslian sertifikat dan hal-hal lainnya yang terkait jual-beli tanah. Kamu bisa mempercayakan masalah ini kepada jasa notaris yang sudah memiliki kredibilitas dalam mengurus sertifikat dan transaksi jual-beli tanah. Untuk biaya keseluruhan proses jual-beli tanah tentunya berbeda-beda tergantung dari nilai yang ditransaksikan. Secara umum, biaya untuk membuat sertifikat tanah di notaris meliputi antara lain:

  • Biaya Cek sertifikat.
  • Biaya SK 59.
  • Biaya Validasi pajak.
  • Biaya pembuatan AJB.
  • Biaya Balik Nama (BBN).
  • Biaya SKMHT.
  • Biaya APHT.

Bila diestimasikan seluruh biaya sertifikat tanah di notaris bisa mencapai Rp5.000.000. Baik itu menggunakan jasa notaris maupun tidak, semua itu kembali kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli tanah. Karena seluruh biaya-biaya tersebut bisa didiskusikan oleh kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada satu pun pihak yang merasa dirugikan dari proses jual-beli tanah yang dilakukan.

Jadi, dalam proses jual-beli tanah salah satu hal terpenting adalah melakukan pengecekkan keaslian sertifikat tanah terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilanjutkan ke tahapan-tahapan selanjutnya hingga bagaimana cara pembayarannya.

Artikel Terkait