Ajaib.co.id – Salah satu instrumen investasi yang dapat kamu pilih adalah membeli tanah. Harga tanah setiap tahunnya juga mengalami kenaikan seperti harga rumah. Apalagi bagi kamu yang memiliki tanah di daerah ibu kota.
Harga jual tanah ini tentu mengalami peningkatan secara pesat bila dibandingkan tanah di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota. Pasalnya tanah di ibu kota merupakan lokasi yang strategis untuk dijadikan tempat berbisnis.
Bagi kamu yang tertarik untuk memiliki tanah di daerah tertentu yang akan dijadikan rumah, kontrakan, atau sekedar investasi, perlu memerhatikan beberapa hal penting saat atau sebelum transaksi jual beli tanah.
Pasalnya, transaksi jual beli tanah tidak bisa sembarang dilakukan seperti membeli barang-barang elektronik, pilih barangnya, bayar, dan pulang.
Transaksi jual beli tanah harus melalui beberapa tahapan atau proses meliputi urusan surat-surat dan balik nama pemilik tanah.
Oleh karena itu, untuk membantu kamu menghindari kerugian yang dapat dialami satu waktu setelah transaksi jual beli tanah dilakukan, perhatikan beberapa hal berikut ini sebelum memutuskannya.
Memastikan Status Tanah yang Akan Dibeli
Untuk mengetahui status tanah yang akan kamu beli, biasanya akan digunakan beberapa istilah pada status tanah seperti free, clean, dan clear.
Istilah free ditujukan pada status tanah yang bebas dari sengketa berupa nama pemilik yang sesuai dengan sertifikat tanah.
Sementara istilah clean digunakan untuk menjelaskan bahwa tanah sedang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi hingga orang lain yang menempati tanah tersebut.
Sedangkan istilah clear mengacu pada ukuran dan batasan-batasan tanah yang tertera sesuai dengan sertifikat tanah.
Memastikan Kelengkapan dan Keaslian dari Sertifikat Tanah
Sebelum masuk ke transaksi jual beli tanah, kamu sebagai pembeli bisa memastikan kelengkapan dan keaslian dari sertifikat tanah yang ditunjukkan pemilik atau orang yang menjual tanah.
Untuk mengetahui keaslian dari sertifikat yang ditunjukkan, kamu bisa bersama-sama dengan penjual datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Dengan begitu, sertifikat tanah yang ditunjukkan bisa bisa diketahui dan dijamin keasliannya.
Pengecekan sertifikat tanah biasanya meliputi peta pendaftaran, daftar tanah, buku tanah, dan surat ukur, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 34 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain itu, kamu juga bisa memastikannya secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Memeriksa Kondisi Tanah yang Akan Dibeli
Memeriksa kondisi tanah yang dimaksud adalah mengecek lokasi tanah berada di daerah mana. Hal ini untuk mengetahui prospek tanah yang akan dibeli di masa mendatang atau beberapa tahun ke depan.
Hal ini yang harus kamu lakukan jika menjadikan jual beli tanah ini sebagai instrumen investasi untuk menghasilkan keuntungan.
Selain itu, kondisi tanah juga harus didukung dengan lokasi strategis dan infrastruktur yang memadai sehingga layak untuk kamu pertimbangkan.
Hal ini ditambah memastikan kontur dan jenis tanah yang dapat dibangun bangunan seperti apa, hingga kebutuhan air di sekitar lokasi tanah yang tidak kalah pentingnya.
Memberikan Uang Tanda Jadi
Jika kamu sudah tertarik untuk membeli suatu tanah dengan lokasi yang strategis dan menjadi incaran banyak orang, kamu bisa memastikannya dengan memberikan uang tanda jadi agar sang penjual tidak melepaskan tanahnya ke pembeli lain.
Uang tanda jadi ini berbeda dengan uang muka. Di mana uang tanda jadi biasanya akan dikurangi dari jumlah dari pembayaran uang muka dan jumlahnya relatif lebih rendah dibanding uang muka.
Uang tanda jadi pada proses jual beli tanah tersebut biasanya melalui kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hal ini dikarenakan, jika pembeli batal, maka uang tanda jadi yang sudah diserahkan akan hangus atau tidak dapat dikembalikan.
Oleh karena itu, pergunakan uang tanda jadi ketika kamu memang sudah yakin akan membeli suatu tanah.
Membuat Akta Jual Beli Tanah antara Pembeli dan Penjual
Ketika kesepakatan harga telah menemui titik terang dan di antara kedua belah pihak setuju, maka mereka bisa langsung membuat Akta Jual Beli (AJB).
Di mana, AJB ini akan digunakan sebagai surat perjanjian jual beli tanah dan dapat dijadikan bukti hukum. AJB sendiri berupa sertifikat kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB, dan girik.
Proses pembuatan dan penandatanganan AJB nantinya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT disertai beberapa kelengkapan dokumen seperti sertifikat tanah asli, identitas diri, surat persetujuan, serta Kartu Keluarga bagi pihak penjual dan identitas diri serta KTP bagi pihak pembeli.
Membawa Berkas Akta Jual Beli Tanah ke Badan Pertanahan Nasional
Setelah berkas AJB berhasil dibuat dan ditandatangani oleh pihak pembeli dan penjual pada proses jual beli tanah, maka selanjutnya akan diteruskan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berkas ini harus diserahkan paling lambat tujuh hari setelah proses penandatanganan dan turut menyertakan surat permohonan untuk balik nama.
Proses balik nama ini nantinya membutuhkan kelengkapan dokumen berupa sertifikat hak atas tanah, KTP penjual serta pembeli, bukti lunas BPHTB, dan bukti lunas PPh.
Proses jual beli tanah dinyatakan selesai jika nama penjual sebelumnya telah dicoret menggunakan tanda tangan kepala kantor pertanahan.
Setelah proses tersebut dilalui, maka kamu sebagai pembeli kini berhasil memiliki tanah dengan sertifikat asli dan jelas.
Nah, bisa dikatakan bahwa proses jual beli tanah ini cukup rumit dan menyita banyak waktu pada setiap prosesnya. Akan tetapi, hal ini harus dilakukan karena tanah bukan sembarang hal yang bisa dijual.
Kamu harus memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya sehingga proses jual beli tanah pun cukup panjang.
Akan tetapi, kepemilikan tanah di suatu daerah tentu bisa kamu jadikan aset sebagai investasi yang menghasilkan keuntungan.
Kamu bisa menyimpannya untuk kebutuhan di masa mendatang atau rencana untuk membangun sebuah bangunan di sebidang tanah tersebut dan dijadikan tempat usaha. Oleh karena itu, mengapa tanah dapat dijadikan instrumen investasi yang cukup menguntungkan.
Selain tanah, kamu juga bisa menggunakan instrumen investasi lainnya dalam menghasilkan keuntungan. Salah satunya adalah dengan berinvestasi di instrumen saham.
Ditambah, kini investasi saham bisa dilakukan secara online melalui smartphone yang dimiliki dengan menggunakan aplikasi Ajaib.
Ajaib merupakan media investasi yang dapat membantu kamu berinvestasi saham dan menghasilkan keuntungan secara mudah. Dengan menggunakan Ajaib, kamu bisa membuat rekening saham secara online untuk bertransaksi saham di pasar modal.
Jadi, kamu dapat merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang dengan berinvestasi saham melalui aplikasi Ajaib.
Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.