Ajaib.co.id – Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan tempat bayi dilahirkan merupakan salah satu syarat untuk membuat akta kelahiran baru.
Akta kelahiran ini akan digunakan seumur hidup untuk memperoleh berbagai layanan publik yang tersedia. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengurusnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, setiap kelahiran anggota keluarga baru wajib dilaporkan ke dinas terkait paling lambar 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Jadi sebaiknya kamu segera mengurus surat keterangan lahir dan akta kelahiran anakmu.
Selain untuk pencatatan kependudukan seperti pembaruan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akta kelahiran juga digunakan untuk mendaftarkan anak sekolah dan pembuatan paspor. Dengan adanya akta kelahiran ini, maka seorang anak telah resmi diakui sebagai warga negara.
Mengingat pentingnya memiliki akta kelahiran, simak baik-baik penjelasan berikut ini tentang cara, syarat, dan biaya membuat surat keterangan lahir dan akta kelahiran.
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Lahir
Untuk mendapatkan surat keterangan lahir, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen ini antara lain fotokopi KTP orang tua bayi, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi buku nikah.
Siapkan dokumen ini jauh-jauh hari sebelum hari perkiraan kelahiran agar ketika hari kelahiran tiba dapat lebih fokus pada hal lain. Jangan lupa untuk menyiapkan nama bayi agar tidak kebingungan saat harus mendaftarkan kelahirannya.
Pada umumnya, rumah sakit atau bidan menyediakan layanan untuk mengurus surat keterangan lahir. Jadi, setiap bayi yang dilahirkan akan otomatis memperoleh surat keterangan lahir tersebut. Bahkan, banyak rumah sakit dan bidan yang menawarkan jasa pengurusan akta kelahiran baru.
Bagaimana jika bayi lahir tidak di rumah sakit atau bidan? Tak perlu risau, jika bayi lahir di rumah atau dalam perjalanan di kapal laut atau semacamnya, surat keterangan lahir dapat diperoleh dari pengurus desa setempat atau nakhoda kapal.
Biaya membuat surat keterangan lahir di rumah sakit atau bidan biasanya sudah termasuk ke dalam paket melahirkan yang ditawarkan.
Paket ini mencakup semua biaya pelayanan medis terkait proses bersalin yang bisa kamu pilih berdasarkan kelas-kelas kamar perawatan yang ditawarkan. Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menanyakannya kepada bidan atau pihak rumah sakit terkait.
Cara Mengurus Akta kelahiran
Ada dua jenis akta kelahiran, yaitu akta kelahiran umum dan akta kelahiran dengan rekomendasi. Akta kelahiran umum merupakan akta kelahiran yang diterbitkan berdasarkan laporan yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA.
Sedangkan akta kelahiran rekomendasi dibuat atas rekomendasi kepala dinas untuk laporan kelahiran yang telah melewati batas waktu seperti pada akta kelahiran umum.
Setelah mendapatkan surat keterangan lahir, kamu bisa melaporkan kelahiran di kelurahan dan segera mengurus pembuatan akta kelahiran baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota atau kabupaten setempat. Siapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran baru ini.
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk melakukan pelaporan kelahiran di kelurahan:
– Surat keterangan lahir dari bidan, rumah sakit, pilot, nakhoda, atau pengurus desa.
– Dokumen asli dan fotokopi KTP orang tua.
– Dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga bagi penduduk atau SKSKPNP bagi penduduk nonpermanen.
– Dokumen asli dan fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
– Dokumen asli dan fotokopi paspor bagi WNA.
– Surat keterangan dari Kepolisian perlu dilampirkan untuk pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
– Surat keterangan dari lembaga sosial jika diperlukan.
Petugas yang ditunjuk di keluarahan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kamu serahkan. Waktu yang dibutuhkan sekitar lima hari kerja sampai terbitnya surat keterangan kelahiran dari kelurahan.
Persyaratan ini bisa jadi berbeda-beda di setiap daerah. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menanyakan langsung ke petugas di kelurahan tempat tinggalmu.
Cara mengurus akta kelahiran tidak sulit. Setelah kamu mendapatkan surat laporan kelahiran dari kelurahan, kamu bisa mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kotamadya atau kabupaten setempat.
Dokumen yang perlu disertakan kurang-lebih sama seperti untuk laporan ke kelurahan. Namun, setiap daerah mungkin menerapkan syarat dan prosedur yang berbeda-beda.
Di Provinsi DKI Jakarta Raya, cara mengurus akta kelahiran cukup datang ke rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), atau klinik bersalin yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pelayanan kesehatan ini telah terintegrasi dengan aplikasi Si Dukun 3 in 1, sehingga pengurusan akta kelahiran bisa melalui rumah sakit, Puskesmas, atau klinik bersalin.
Orang tua bayi cukup menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada rumah sakit, Puskesmas, atau klinik bersalin. Kemudian pihak rumah sakit, Puskesmas, atau klinik bersalin akan menginput data melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1.
Data ini akan diverifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jika telah lengkap dan benar, maka dokumen kependudukan akan dikirim ke rumah sakit, Puskesmas, atau klinik bersalin yang bersangkutan.
Kamu akan menerima dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik bersalin dokumen kependudukan berupa:
1. Nomor Induk Kependudukan bayi
2. Akta Kelahiran bayi
3. Kartu Keluarga baru
4. e-ID BPJS Kesehatan
Biaya untuk mendapatkan dokumen kependudukan ini gratis, baik itu surat keterangan lahir maupun akta kelahiran. Tapi jangan lupa, kamu tetap harus membayar biaya medis dan nonmedis persalinan yang tidak ditanggung asuransi.
Kamu juga perlu menyiapkan dana untuk membeli perlengkapan bayi dan nutrisi yang baik untuk ibu yang sedang menyusui. Agar kondisi keuanganmu tidak terganggu, sebaiknya kamu menyiapkan dana tersebut jauh-jauh hari.
Untuk menambah penghasilan, kamu bisa melakukan investasi saham dan reksadana. Gunakan aplikasi Ajaib untuk mengelola investasimu.