Rumah Tangga Masa Kini

Cara dan Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran

Ajaib.co.id – Bagi pasangan suami istri yang baru dikaruniai anak merupakan hal yang membahagiakan. Namun, jangan sampai lupa untuk segera mendaftarkan kelahiran anak melalui dinas terkait untuk dibuatkan akta kelahiran. Mengacu pada amanah UU No 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan yang selambat-lambatnya dilakukan 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Akta kelahiran merupakan hal penting bagi anak untuk bisa mendapatkan layanan publik baik dari pemerintah maupun nonpemerintah di masa mendatang. Ketika bayi lahir dan dilaporkan untuk mendapatkan akta, maka bayi tersebut akan terdaftar pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Lalu, akan ada di dalam Kartu Keluarga dan juga mendapatkan Nomor Induk Kependudukan. Untuk lebih jelasnya mengenai akta kelahiran, simak penjelasan berikut.

Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah bukti otentik yang dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil dan menyatakan bahwa kelahirannya terdaftar. Akta kelahiran sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu kelahiran umum dan akta rekomendasi. Berikut penjelasan mengenai jenis akta:

Akta Kelahiran Umum

Jenis akta ini dibuat mengacu pada laporan kelahiran yang dilaporkan pada batas waktu selambat-lambatnya selama 60 hari kerja bagi WNI serta 10 hari kerja bagi WNA setelah tanggal kelahiran bayi.

Akta Rekomendasi

Jenis akta ini dibuat berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas atas adanya laporan kelahiran yang sudah melebih batas waktu 60 hari kerja.

Syarat untuk Mengurus Akta Kelahiran Baru

Akta kelahiran yang merupakan identitas diri dari seseorang yang baru saja lahir, harus segera dibuat dengan memenuhi beberapa persyaratan. Mengingat, kondisi yang ada di beberapa wilayah berbeda-beda, maka akan ada perbedaan persyaratan yang diperlukan.

Mengacu pada laman resmi Dukcapil Jakarta, khusus di Ibukota pencatatan akta bisa dilakukan melalui Dinas, Suku Dinas, Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan, Puskesmas Kecamatan, Rumah Sakit, maupun loket pelayanan lainnya.

Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas UU No 2 Tahun 2006, pencatatan akta harus dilakukan melalui instansi pelaksana sesuai domisili pelapor dan biayanya gratis. Untuk waktu pelayanan membutuhkan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya persyaratan secara lengkap. Untuk mendapatkan layanan pelaporan kelahiran, kamu harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya sebagai berikut:

·      Surat keterangan kelahiran melalui Rumah Sakit, Dokter, Bidan, Pilot, atau Nahkoda.

·      Fotokopi dan asli Kartu Keluarga bagi penduduk permanen dan SKSKNP bagi penduduk non permanen.

·      Fotokopi dan Asli KTP orangtua, SKDS, atau Surat Keterangan Pelaporan Tamu.

·      Fotokopi dan asli Surat Nikah atau Akta Perkawinan Orangtua.

·      Fotokopi dan asli paspor bagi WNA.

·      Surat Keterangan dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya.

·      Surat Keterangan dari lembaga sosial bagi kelahiran anak dengan penduduk rentan.

Sedangkan untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat akta di antaranya sebagai berikut:

·      Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.

·      Fotokopi dan asli Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, penolong kelahiran, Nahkoda Kapal Laut, maupun Pilot Pesawat Terbang.

·      Surat Nikah atau Akta Perkawinan orangtua.

·      Fotokopi KK serta KTP orang tua.

·      Nama serta identitas saksi pelaporan kelahiran.

·      Persetujuan dari Kepala Dinas atau Suku Dinas untuk pelaporan melebihi 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Denda Keterlambatan untuk Mengurus Akta Anak

Penting untuk menyegerakan pendaftaran akta kelahiran anak karena ada denda yang dibebankan. Untuk besaran denda sendiri tergantung dari Peraturan Daerah masing-masing. Mulai dari Rp25 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga maksimal Rp1 juta dan ada juga yang menerapkan bebas denda.

Di DKI Jakarta sendiri, terlambat mengurus Akta kelahiran anak yaitu melebihi 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dipungut biaya. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015. Walaupun begitu, kamu sebagai orangtua wajib untuk menyegerakan pembuatan akta anak.

Akta Anak di Luar Nikah

Untuk hal yang satu ini mungkin pernah kamu pikirkan bagaimana dengan akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau kawin siri. Hal ini dapat dirujuk melalui UU No 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 mengenai Perkawinan yang menjelaskan bahwa secara hukum kelahiran anak di luar hubungan perkawinan, hanya memiliki hubungan secara perdata dengan ibunya. Sementara tidak memiliki hubungan secara hukum dengan ayahnya.

Walaupun dalam agama Islam kasus kawin siri adalah hubungan sah dan kelahiran anak juga memiliki status hukum secara jelas. Namun, berdasarkan hukum di Indonesia, hal ini tidak disahkan karena tidak ada catatan atau bukti mengenai perkawinan. Hal ini berarti kelahiran anak dari nikah siri, status hukumnya sama dengan kelahiran anak di luar kawin atau nikah.

Pada proses pengurusan akta kelahirannya juga ada sedikit perbedaan pada persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi kelahiran anak di luar nikah maupun anak dari nikah siri. Hal ini diatur melalui Perpres No. 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

·      Surat keterangan kelahiran dari Bidan, Dokter, Rumah Sakit, atau Penolong Kelahiran.

·      Nama serta Identitas dari Saksi Kelahiran.

·      KTP dan Kartu Keluarga Ibu.

Sementara untuk prosedur pembuatan akta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak jauh berbeda prosesnya. Akta Kelahiran yang nantinya dikeluarkan hanya tercantum nama Ibu atau tidak terdapat nama Ayah.

Bagi kamu yang berencana untuk menikah dan memiliki anak, segera mempersiapkan kebutuhan di masa mendatang secara tepat. Salah satunya adalah dengan berinvestasi di beberapa instrumen yang menghasilkan keuntungan seperti reksa dana. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib.

Artikel Terkait