Ajaib.co.id – Menikah adalah hal yang menjadi keinginan banyak orang sebagai tanda tertinggi dua orang yang saling mencintai mengikat janji untuk hidup bersama sampai maut memisahkan. Pesta pernikahan pun akan direncanakan dengan sebaik mungkin. Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat soal ini. Siapa saja yang ingin menikah diwajibkan memiliki surat nikah.
Surat nikah adalah dokumen resmi dari negara yang menandakan dua insan secara sah sebagai suami-istri dan nama mereka tercatat di dokumen negara. Untuk memiliki surat ini ada hal-hal yang harus dipersiapkan. Terkadang karena sibuk atau karena tidak ingin repot, banyak yang menyewa calo untuk mengurusi surat ini, dan harus menyediakan uang lebih. Padahal sebenarnya mereka bisa lebih mengirit uang jika mengurusnya sendiri.
Pengurusan surat nikah tidak begitu rumit asalkan kamu tahu tahapan-tahapan yang dilakukan. Dan tentu kamu harus rela menyediakan waktu untuk mengurusnya. Waktu yang diperlukan mungkin agak panjang, tapi sebaiknya kamu mengurus dokumen yang tidak bisa diwakilkan terlebih dahulu.
Intinya kamu dan calon pendampingmu yang perlu melakukannya. Keduanya harus bisa bekerja sama dengan baik agar mengurus dokumen berjalan lancar.
Inilah tahapan-tahapan cara mengurus surat nikah yang perlu kamu ketahui.
Mengurus surat nikah untuk mempelai pria
Pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat numpang menikah pria yang nanti akan disalurkan ke kantor kelurahan yang menaungi domisili mempelai wanita. Mempelai pria harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti KTP asli dan fotokopinya, Kartu Keluarga dan fotokopinya, lalu minta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Surat pengantar dari RT dan RW setempat ini harus dituliskan tujuannya untuk mengurus surat pernikahan. Setelah itu barulah kamu bisa mendatangi kantor kelurahan yang berdekatan dengan domisili mempelai wanita.
Pihak kantor keluarahan pun akan mengeluarkan surat numpang nikah yang dibutuhkan tahapan selanjutnya. Surat numpang nikah ini ada beberapa bagian penting seperti:
- Surat keterangan untuk nikah (N1).
- Surat keterangan tentang asal-usul (N2).
- Surat keterangan tentang orangtua (N4).
Mengurus surat pengantar nikah dari kantor kelurahan calon mempelai wanita
Setelah mendapatkan N1, N2, dan N4 untuk surat keterangan nikah calon mempelai pria, giliran pihak calon mempelai wanita yang mengurus surat pengantarnya. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan nikah calon mempelai pria yang terdiri dari N1, N2, N4.
- KTP asli beserta fotokop KTP.
- Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
Ketiga dokumen di atas, dibawa dulu ke RT dan RW setempat sebagai syarat pembuatan surat pengantar berikutnya. Setelah surat pengantar dari RT dan RW sudah ada di tangan, kamu bisa mengurus dokumen untuk tahapan berikutnya yang akan diajukan ke kantor kelurahan setempat di domisili calon mempelai perempuan.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- KTP yang asli beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga yang asli beserta fotokopinya.
- Akta lahir yang asli beserta fotokopinya.
- Surat tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun terbaru.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- KTP asli calon mempelai pria beserta fotokopinya.
- Surat N1, N2, dan N4 dari calon mempelai pria.
- Kartu Keluarga asli calon mempelai pria beserta fotokopinya.
Setelah dokumen siap, kamu perlu membawanya ke kantor kelurahan di domisili calon mempelai perempuan. Lalu, jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, pihak calon mempelai perempuan akan menerima surat N1, N2, dan N4.
Mengurus pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Ketika surat N1, N2, dan N4 kedua mempelai sudah selesai, berikutnya adalah mempersiapkan dokumen pernikahan untuk ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dokumen-dokumen untuk nikah di KUA cukup banyak, jadi kamu perlu mempersiapkannya dengan sabar dan teliti.
- KTP asli kedua calon mempelai beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga asli kedua calon mempelai beserta fotokopinya.
- Surat N1, N2, dan N4 kedua calon mempelai.
- Pas foto kedua calon mempelai ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar yang latar belakanganya warna biru.
- Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar yang latar belakanganya berwarna biru.
- Akta lahir calon mempelai perempuan beserta fotokopinya.
- Ijazah terakhir mempelai perempuan beserta fotokopinya.
- Materai.
Setelah itu kamu bisa berkunjung ke kantor KUA yang dekat dengan domisilimu agar lebih mudah dijangkau. Jika dokumen-dokumen yang sudah kamu bawa sesuai dengan ketentuan, petugas KUA akan segera membuat surat dan buku nikah yang kamu perlukan. Dan nanti dibawa ketika acara pernikahan berlangsung.
Apabila kamu memilih menikah di luar KUA, misalnya di rumah, di gedung pernikahan, atau di hotel, kamu diharuskan membayar biaya sebesar Rp600.000. Uang tersebut dapat ditransfer di bank yang sudah ditentukan oleh pihak KUA. Jika kamu memilih menikah di kantor KUA, kamu tidak perlu mentransfer uang tersebut alias gratis. Semua pilihan ada di tanganmu yang lebih mudah yang mana.
Untuk kelancaran hari pernikahan, jangan lupa mengabari kapan dan di mana kamu dan pasangan akan melangsungkan pernikahan. Tulis dengan jelas agar penghulu tidak melewatkan hal ini. Penghulu dari KUA akan datang tepat waktu, mereka tidak akan terlambat jika tidak ada halangan yang berarti.
Mengurus dokumen pernikahan di atas memang agak rumit dan surat-suratnya pun banyak. Namun, jika kamu melakukannya secara perlahan dan beranggapan ini adalah kewajiban yang kamu lakukan, kamu pasti akan bisa melampauinya dengan mudah. Selamat menempuh hidup bahagia ya.