Rumah Tangga Masa Kini

Surat Keterangan Domisili: Manfaat dan Cara Mudah Membuatnya

surat keterangan domisili

Ajaib.co.id – Surat keterangan domisili ternyata cukup penting untuk dimiliki sebagai identitas diri. Memang apa saja manfaatnya? Yuk simak ulasan berikut ini untuk mengetahuinya.

Identitas diri sangat penting untuk dimiliki. Hampir semua hal yang dilakukan membutuhkan informasi atas identitas diri, mulai dari mendaftar rekening bank hingga membeli tiket transportasi.

Biasanya informasi identitas diri ini diisikan oleh nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun ada satu dokumen lain terkait identitas diri yang tidak kalah penting, yaitu Surat Keterangan Domisili.

Dokumen yang satu ini biasanya paling dibutuhkan oleh penduduk yang tinggal di domisili yang berbeda dengan domisili pada KTP. Hal-hal seperti urusan perbankan hingga administrasi lainnya seperti membeli rumah atau kendaraan pasti membutuhkan surat identitas diri ini. Beberapa manfaat dari Surat Keterangan Domisili lainnya antara lain:

  • Syarat melamar pekerjaan
  • Syarat mengajukan beasiswa pendidikan
  • Administrasi sekolah anak
  • Administrasi akta kelahiran anak
  • Syarat mengurus dokumen legal lainnya

Selain untuk manfaat di atas, surat identitas diri ini juga biasa digunakan sebagai pengganti KTP. Keberadaan KTP sebagai alat identitas diri resmi di Indonesia sangat penting dan wajib dimiliki oleh seluruh warga negara yang berusia minimal 18 tahun.

Dengan umur tersebut, tidak jarang seseorang tinggal di domisili yang berbeda dengan domisili yang tertulis pada KTP-nya, baik untuk urusan pekerjaan maupun pendidikan. Dalam kasus seperti ini, sebaiknya warga negara tersebut memiliki Surat Keterangan Domisili yang sesuai dengan alamat perantauannya.

Hal ini akan memudahkan ketika pengurusan aktivitas seperti yang telah disebutkan di atas. KTP saja tidak mampu untuk mengurus dokumen tersebut.

Namun ingat, surat identitas diri ini membantu urusan kamu jika kamu benar-benar hanya merantau. Jika kamu memutuskan untuk menetap di suatu domisili yang berbeda dengan domisili pada KTP untuk waktu yang cukup lama, kamu lebih baik membuat KTP baru.

KTP sebagai kartu identitas yang valid dan sah secara hukum ini membuat kamu tidak lagi memerlukan surat identitas diri ini apabila domisili pada KTP-mu telah diperbarui.

Tidak sulit untuk membuat Surat Keterangan Domisili. Meskipun masing-masing daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda, setidaknya ada beberapa syarat umum yang harus dimiliki untuk proses pengajuan permohonan pembuatan surat identitas diri ini, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Pas foto berukuran 3×4
  • Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp6,000
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP
  • Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan oleh orang lain.

Jika kamu membutuhkan Surat Keterangan Domisili lebih dari satu rangkap, maka sebaiknya kamu menyediakan dokumen sesuai jumlah yang dibutuhkan. Karena dokumen dengan jumlah di atas hanya bisa memberikan kamu satu rangkap surat identitas diri ini.

Setelah mengumpulkan seluruh kelengkapan diatas, kini kamu siap untuk mengurus permohonan Surat Keterangan Domisili. surat identitas diri ini nantinya akan berbentuk kertas dengan masa aktif hanya enam bulan. Berikut tahapan untuk membuat Surat Permohonan Domisili:

  • Datang ke rumah Ketua RT sesuai domisili pada KTP. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan surat pengantar yang nantinya akan ditandatangani oleh Ketua RW.
  • Setelah mendapatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua RW, kamu bisa langsung datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa dokumen lainnya seperti Surat Permohonan, KTP, KK, dan pas foto. Tidak ada salahnya membawa dokumen cadangan seperti akta kelahiran.

Apabila kamu diwakilkan oleh orang lain karena berhalangan untuk mengurus sendiri, kamu juga memerlukan surat kuasa untuk dipegang oleh orang yang mewakilkan tersebut.

Hal ini agar petugas kelurahan bisa percaya dan melayani orang yang mewakilkan untuk dibuatkan Surat Keterangan Domisili. Jika tidak ada surat kuasa ini, maka permohonan pembuatan surat ini akan sulit untuk dikabulkan.

  • Lengkapi surat permohonan dengan tanda tangan di atas materai dari pihak kelurahan.
  • Jika dokumen sudah lengkap, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi atau validasi berkas.
  • Setelah diverifikasi, petugas kelurahan pun akan langsung menerbitkan Surat Keterangan Domisili yang di stempel resmi dari Kelurahan.

Surat Keterangan Domisili yang telah selesai pun resmi digunakan untuk berbagai keperluan administrasi yang kamu perlukan. Nantinya, surat yang asli akan menjadi milik kamu dan petugas kelurahan akan membuat versi fotokopi yang akan menjadi arsip kelurahan.

Meskipun masing-masing perangkat daerah memiliki kebijakannya masing-masing dalam beroperasi tetapi ada beberapa tips dan hal umum yang bisa kamu lakukan dan perlu diketahui ketika mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili, antara lain:

  • Pengajuan permohonan untuk pembuatan surat identitas diri ini tidak dipungut biaya apapun dan sebaiknya dilakukan pada jam operasional kantor yaitu mulai pukul 08.00.
  • Jika dokumen telah siap semua, kamu bisa datang lebih awal ke kantor kelurahan untuk menghindari antrian. Pembuatan surat ini biasanya bisa ditunggu asalkan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
  • Jika kamu bekerja, kamu bisa menyiapkan dokumen pada sore atau malam hari, termasuk surat pengantar dari RT dan RW yang biasanya sulit untuk disiapkan.
  • Jika masa berlaku surat identitas diri ini telah habis, kamu bisa melakukan perpanjangan. Memperpanjang masa Surat Keterangan Domisili akan jauh lebih mudah dilakukan daripada menyiapkan dokumen lagi dari awal. Waktu yang tepat untuk memperpanjang masa surat ini adalah minimal 14 hari sebelum jatuh tempo.

Meskipun tidak diperlukan dalam waktu dekat, tidak ada salahnya jika kamu mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili. Justru pengajuan permohonan ini lebih baik dilakukan dari jauh-jauh hari dan tidak tergesa-gesa. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang sudah terarsip rapi jauh lebih baik daripada baru mengajukan permohonan ketika dibutuhkan. 

Artikel Terkait