Rumah Tangga Masa Kini

Mau Menikah? Ketahui Dulu Syarat KUA untuk Persiapannya

syarat kua

Ajaib.co.id – Pernikahan merupakan momen sakral yang butuh banyak persiapan, dua insan yang akan bersatu dalam pernikahan bukan hanya harus mempersiapkan diri baik dalam segi mental, sosial maupun finansial. Ada syarat KUA yang harus dipenuhi sebelum akhirnya bisa melakukan berbagai prosesi pernikahan berdasarkan kepercayaan maupun budaya yang dianut.

Untuk mempersiapkan syarat KUA, kamu dan pasangan perlu melakukan pencatatan secara detail agar setiap dokumen yang harus dilengkapi tidak terlewat sehingga prosesi akad atau pernikahan di hari yang telah ditentukan dapat dilalui dengan lancar.

Syarat dari KUA butuh dipersiapkan dari jauh hari, jika perlu pasangan perlu mempersiapkan alat penyimpanan dokumen serta diari khusus persiapan syarat KUA.

Setelah adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (DEPAG) sebenarnya setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

Namun, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam Kantor Urusan Agama, sedangkan untuk di luar jam tersebut dikenakan biaya Rp. 600.000. Lantas apa saja yang sebetulnya harus dipersiapkan pasangan untuk syarat KUA? Sebelum mulai menyimak kamu bisa tarik nafas dulu, karena memang cukup banyak. Berikut rangkumannya:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
  6. Hasil tes kesehatan dan sertifikat layak kawin (dari puskesmas setempat atau kecamatan)
  7. Foto kopi data diri orangtua
  8. Membayar biaya pencatatan nikah di KUA sebesar Rp30.000
  9. Surat izin pengadilan (jika tidak ada izin dari orang tua atau wali)
  10. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar
  11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum genap 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  12. Bagi anggota TNI atau POLRI diharapkan membawa surat izin dari atasan masing-masing
  13. Surat izin pengadilan (untuk suami yang memiliki istri lebih dari satu)
  14. Untuk yang telah cerai, membawa akta cerai atau buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989
  15. Surat keterangan mengenai wafatnya suami atau istri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda atau duda yang hendak menikah.

Setelah semua syarat KUA sudah dipersiapkan dan sudah lengkap kamu dapat melangkahkan kaki ke KUA untuk mengurus surat nikah ke KUA. Sementara itu, ada juga syarat KUA berupa lampiran dokumen atau data diri yang harus dipersiapkan secara berbeda bagi calon Istri dan calon Suami, yaitu:

Syarat KUA yang Harus Dipersiapkan Calon Suami

  • Surat pengantar RT atau RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 dan N4.
  • Menghadiri KUA yang telah disepakati untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah atau kecamatan).
  • Jika calon istri bertempat tinggal masih satu daerah atau kecamatan, maka berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.

Lampiran dari Calon Suami:

  •  Fotokopi KTP
  •  Akta kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga)
  •  Pas foto 3×4 dua lembar (jika calon istri di luar daerah)
  •  Pas foto 2×3 lima lembar (jika calon istri se daerah atau kecamatan)
Syarat KUA yang Harus Dipersiapkan Calon Istri
  • Surat pengantar RT atau RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.
  • Hadir ke KUA yang disepakati untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami)
  • Calon pasangan baik suami dan isteri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkahwinan dari BP4.

Lampiran dari Calon Istri

  • Fotokopi KTP
  • Akta kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga) calon mempelai wanita
  •  Fotokopi kartu imunisasi TT
  •  Pas foto berlatar biru 2×3 masing-masing lima lembar
  • Akta cerai dari PA bagi janda atau duda cerai
  • Dispensasi PA jika usia kurang dari 16 untuk pengantin wanita dan 19 untuk pengantin pria
  • Izin atasan bagi anggota TNI atau POLRI
  • Surat keterangan kematian ayah (jika sudah meninggal)
  • Surat keterangan wali (jika wali tidak selamat dari Kelurahan setempat)
  • Dispensasi camat jika kurang dari 10 hari
  • N5 surat izin orang tua (jika usia calon pengantin kurang dari 21 tahun)
  • N6 surat kematian suami atau istri (bagi janda atau duda meninggal dunia)

Lantas bagaimana alur atau tata cara proses pernikahan di KUA, berikut alur yang bisa kamu ikuti:

  1. Mengurus surat pengantar ke Kelurahan atau Desa ke Ketua RT setempat.
  2. Lalu, mendatangi Kelurahan atau Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama, Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan,
  3. Jangan lupa membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA,
  4. Setelah itu, menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
  5. Datang ke Kantor Urusan Agama sebagai pasangan untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah,
  6. Melaksanakan akad nikah di tempat dan waktu yang telah ditentukan
  7. Jika pernikahan dilakukan di luar jam kerja, diwajibkan untuk melunasi biaya yang tersisa.
  8. Terakhir, silahkan cek keaslian buku nikah.

Pernikahan merupakan momen bahagia bagi pasangan dan orang terkasih, untuk menuju momen besar tersebut memang dibutuhkan kerjasama dan kesiapan matang syarat KUA tersebut jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan kerabat yang sudah berpengalaman juga jika kamu mengalami kesulitan selama prosesnya.  

Artikel Terkait