Rumah Tangga Masa Kini

Syarat Pernikahan Lengkap yang Perlu Disiapkan Para Calon

syarat pernikahan lengkap

Ajaib.co.id – Baik di KUA maupun gedung, pernikahan memerlukan syarat yang harus dipenuhi. Artikel ini berisi syarat pernikahan lengkap yang wajib kamu baca.

Merencanakan pernikahan adalah hal yang membahagiakan, apalagi jika kamu sudah lama punya keinginan menikah bersama pasangan. Hal berikutnya yang harus disiapkan setelah niat dan komitmen adalah melengkapi syarat pernikahan yang diwajibkan pemerintah.

Pernikahan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di hari kerja maupun tempat lain yang sudah ditentukan jika kamu memutuskan untuk menikah di akhir pekan. Selengkapnya, berikut syarat pernikahan yang dirangkum redaksi Ajaib untukmu yang sedang merencanakan pernikahan.

Syarat Pernikahan untuk Pendaftaran

Pendaftaran pernikahan akan dilakukan di KUA dengan membawa dokumen berikut ini:

  • Surat Keterangan untuk Nikah (N1)

Surat keterangan untuk nikah adalah surat pengantar yang harus disiapkan masing-masing calon pasangan dari kantor kelurahan. Isinya adalah identitas diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegaraan, agama, pekerjaan, hingga status perkawinan.

  • Surat Keterangan Asal-Usul (N2)
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
  • Surat Persetujuan Mempelai (N3)

Surat persetujuan mempelai disiapkan bersama tiga surat di atas. Kamu dan pasangan harus mengurus surat ini bersama karena perlu tanda tangan berdua.

  • Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)

Jika empat surat di atas (N1, N2, N3, dan N4) sudah lengkap, kamu akan mengajukan Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah ke KUA. Proses ini membutuhkan biaya sebesar Rp30 ribu.

  • Bukti Imunisasi TT 1, TT 2, dan Kartu Imunisasi dari Puskesmas
  • Surat Izin Pengadilan
  • Foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan
  • Surat Izin Atasan bagi TNI/POLRI
  • Surat Izin Pengadilan bagi suami yang ingin beristri lebih dari seseorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum UU No.7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang hendak menikah.

Persiapan Pendaftaran

Sebelum mendaftar, kamu dan pasangan perlu mendapatkan Surat Keterangan untuk Nikah (N1) dari desa/kelurahan sesuai dengan alamat KTP. Surat keterangan ini bisa didapatkan jika kamu membawa dokumen kelengkapan berikut ini.

Bagi Calon Suami:

  1. Bawa surat pengantar RT-RW ke Kelurahan untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4
  2. Jika calon istri beralamat lain daerah/Kecamatan, kamu harus datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah
  3. Jika calon istri satu daerah/Kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.
  4. Siapkan fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran & C1 (Kartu Keluarga), pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar jika calon istri dari luar daerah, atau pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar jika calon istri satu daerah/Kecamatan.

Bagi Calon Istri:

  1. Membawa pengantar RT-RW ke kelurahan untuk mendapat isian blangko N1, N2, N3, dan N4
  2. Mendatangi KUA setempat untuk pendaftaran nikah dan pemeriksaan administrasi bersama wali dan calon suami
  3. Mengikuti Penasihatan Perkawinan bersama calon suami dari Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)

Lampiran yang perlu disiapkan calon istri:

  1. Fotokopi KTP
  2. Akta Kelahiran & C1 (Kartu Keluarga)
  3. Bukti Imunisasi TT 1 & TT 2 dan fotokopi Kartu Imunisasi TT
  4. Pas foto latar biru ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  5. Akta cerai bagi janda/duda cerai
  6. Surat dispensasi bila usia kurang dari 16 untuk calon istri dan 19 untuk calon suami
  7. Surat Izin Atasan bagi anggota TNI/POLRI
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak satu alamat dari Kelurahan setempat
  10. Dispensasi Camat bila persiapan pernikahan kurang dari 10 hari waktu pendaftaran
  11. Surat Izin Orang Tua (N5) bila calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun
  12. Surat Kematian Suami/Istri (N6) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya Pernikahan

Biaya pernikahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Biaya pernikahan di KUA tidak dipungut biaya sedangkan pernikahan di luar jam kerja (akhir pekan) baik di rumah calon mempelai maupun gedung pernikahan dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu.

Walau tidak wajib, jika kamu melakukan pernikahan di luar jam kerja, ada baiknya untuk menyiapkan penjemputan bagi penghulu yang akan menikahkan kamu dan pasangan. Itikad baik ini tentunya juga membutuhkan biaya sesuai dengan keinginan dan kemampuanmu.

Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Pernikahan Lancar

Kamu bisa melakukan pendaftaran pernikahan jika semua dokumen lengkap. Jadi, pastikan semua dokumen yang perlu dibawa tidak tertinggal. Agar lebih yakin, cek dulu hal-hal di bawah ini:

  • Agar pernikahan sesuai dengan tanggal yang diinginkan, urus syarat pernikahan lebih awal ke KUA
  • Kamu dan pasangan akan melalui proses tanya jawab agar tidak ada kesalahan di buku nikah
  • Jika pernikahan dilakukan di luar jam kerja, sampaikan informasi lengkap mengenai akad, penjemputan, dan susunan acara kepada penghulu
  • Siapkan fotokopi KTP wali nikah dan saksi pernikahan
  • N1, N2, dan N4 bisa diurus di kantor kelurahan sesuai domisili calon pengantin
  • Bagi calon suami, jangan lupa menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga juga surat pengantar dari RT dan RW saat menyerahkan surat pengantar numpang nikah

Itu dia sejumlah syarat pernikahan yang wajib kamu penuhi. Sekilas lihat memang rumit karena membutuhkan ketelitian agar semua dokumen yang diperlukan bisa dipenuhi. Persiapan dokumen ini tentunya perlu waktu sehingga lebih baik jika kamu merencanakan pendaftaran jauh hari sebelumnya.

Tak hanya artikel mengenai syarat pernikahan di atas, blog Ajaib juga punya banyak artikel yang akan bermanfaat bagi rumah tangga masa kini seperti perencanaan biaya sekolah, tips dalam memilih rumah dan dekorasinya, hingga resep makanan. Kunjungi blog Artikel sekarang juga.

Artikel Terkait