Pajak

Cara Lapor Pajak Jika Kamu Punya Investasi Saham

cara lapor pajak

Ajaib.co.id – Pelaporan SPT Tahunan Pajak wajib dilakukan oleh wajib pajak. Tidak hanya melaporkan rincian gaji tahunan saja, namun seluruh harta kekayaan termasuk segala jenis investasi di dalamnya. Bagaimana cara lapor pajak jika punya investasi pada saham, reksa dana dan obligasi? Yuk, simak tips berikut ini untuk melaporkannya.

Tanggal 31 Maret 2022 adalah batas akhir untuk pelaporan SPT Masa Tahun 2022 bagi Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP). Seperti yang kita tahu bahwa setiap tahun jumlah investor pasar modal meningkat secara signifikan hingga 50% pada tahun lalu dan terus berlanjut hingga saat ini. Tentunya pemilik harta pasar modal seperti Saham, Obligasi dan Reksa Dana juga terus meningkat.

Pelaporan pajak via online melalui situs djponline.pajak.go.id merupakan cara yang paling praktis yang bisa kamu lakukan. Meskipun juga tersedia pelaporan secara manual, investor pasar modal sangat disarankan untuk melaporkan SPT melalui situs selain karena praktis, mudah, dan ada track record data dari tahun lalu.

Cara lapor pajak online membuat seluruh informasi Harta dan Kewajiban yang sudah kamu input pada tahun lalu bisa dimunculkan lagi pada tahun ini dan kapan pun kamu membutuhkannya tanpa harus input ulang setiap tahun. WP dapat menambahkan atau melakukan revisi jika ada penambahan atau pengurangan.

Selain itu, data pajak juga sudah terhubung dengan beberapa lembaga keuangan dan pemotong pajak. Nilai pajak yang sudah dibayarkan secara otomatis sudah muncul dan masyarakat bisa mengkonfirmasi apakah data tersebut mau digunakan atau tidak.

Langkah-Langkah untuk Lapor Pajak Aset yang Diinvestasikan

Pada dasarnya SPT pajak untuk WP Perorangan terdiri dari 3 bagian, yaitu Penghasilan, Harta, dan Kewajiban. Bagian Penghasilan dibagi lagi menjadi 3 bagian lagi yaitu Penghasilan yang kena tarif pajak progresif, Penghasilan yang kena tarif pajak final, dan Penghasilan yang bukan objek pajak.

Secara sederhana, atas kepemilikan aset pasar modal, berarti dicatat sebagai Harta. Apabila modal untuk berinvestasi tersebut berasal dari pinjaman, berarti dicatat di Kewajiban. Dan jika investor memperoleh keuntungan baik dalam bentuk selisih jual beli dan kupon, dividen, dan bagi hasil, maka dicatatkan dalam Penghasilan sesuai kategorinya.

Kode Harta dan Kewajiban

Secara umum, kode dalam SPT yang berkaitan dengan tulisan ini antara lain:

●     Kas dan Setara Kas

–      011 = Uang tunai

–      012 = Tabungan

–      013 = Giro

–      014 = Deposito

–      015 = Setara kas lain

●     Investasi

–      031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali

–      032 = Saham

–      033 = Obligasi perusahaan

–      034 = Obligasi pemerintah

–      035 = Surat utang lain

–      036 = Reksa dana

–      037 = Instrumen derivatif

–      038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya

–      039 = Investasi lainnya

Pelaporan Harta dalam SPT selalu menggunakan nilai perolehan, artinya jumlah modal yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.

●     Kewajiban

–      101 = Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank

–      102 = Kartu Kredit

–      103 = Utang Afiliasi

–      109 = Utang Lainnya

Untuk pelaporan kewajiban, apabila terdapat cicilan dan sisa jumlah cicilan bisa menggunakan pengalian daripada angka tersebut. Namun jika berbentuk pinjaman dengan jangka waktu dan bunga tertentu, bisa mencatat nominal pinjaman dan informasi bunga dalam kolom keterangan.

Bentuk Kolom Penghasilan Kena Pajak Final sebagai berikut:

Bentuk Penghasilan Bukan Objek Pajak

Perpajakan dalam Investasi Saham

Investor melakukan transaksi jual beli saham secara aktif selama 2020 sebagai berikut:

●     5 Jan 2020 Beli Rp50 juta (modal awal)

●     20 Jan 2020 Jual Rp75 juta (Profit Taking)

●     15 Feb 2020 Beli Rp25 juta

●     27 Feb 2020 Beli Rp35 juta

●     10 April 2020 Jual Rp40 juta (Cut Loss)

●     20 Juni 2020 Beli Rp40 juta

●     25 Agustus 2020 terima dividen Rp2.500.000 juta (sudah dipotong pajak)

●     31 Desember 2020 nilai pasar saham Rp80 juta (Unrealized gain Rp 40 juta)

●     Rekening di RDN saham Rp2.500.000 juta

Lapor Pajak Saham Sebagai Harta

Pembelian saham terakhir senilai Rp40 juta bulan Juni 2020 harus dilaporkan sebagai Harta dengan kode 032. Harga Perolehan Rp40 juta, tahun Perolehan 2020.

Pembelian saham pertama di bulan Januari tidak perlu dilaporkan karena saham tersebut sudah pernah dijual semua. Sehingga yang perlu dilaporkan hanya berdasarkan transaksi terakhir adalah per 20 Juni 2020.

Saldo di rekening RDN saham Rp2.500.000 dilaporkan sebagai Harta dengan kode 012, Harga perolehan Rp2.500.000, Tahun Perolehan 2020.

Pada kolom keterangan, dapat ditambahkan informasi Nama Sekuritas dan Bank Penyedia RDN beserta nomor rekening.

Penghasilan Saham

Saham termasuk dalam kategori aset yang kena pajak final untuk transaksi penjualan. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,1% dikalikan nilai transaksi jual dan sudah termasuk dalam biaya penjualan saham.

Untuk contoh di atas, maka investor perlu menjumlahkan transaksi jual 75 juta (20 Januari) + 40 juta (10 April) = Rp115 juta x 0.1% = Rp115..000.

Pelaporan Kolom Pajak Final No 3 à Penjualan Saham di Bursa Efek, Dasar Pengenaan Pajak Rp115 juta, PPh Terutang Rp115.000

Untuk dividen, sejak UU Cipta Kerja berlaku, dividen saham dikategorikan sebagai bukan Objek Pajak. Namun jika sejak UU Cipta Kerja berlaku dividen yang diterima WP OP sudah terlanjur dipotong, WP dapat mengajukan restitusi melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan.

Cara Lapor Pajak untuk Saham

Berikut langkah-langkah lapor pajak saham dalam SPT tahunan:

  • Gunakan formulir SPT tahunan 1770, 1770 SS, atau pun 1770 S
  • Isilah data “penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final” pada bagian A di formulir lapor SPT dari Penjualan di Bursa Efek
  • Isi juga data penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final dari Dividen pada formulir SPT Tahunan
  • Masukkan nilai Portofolio/Aset Keuangan pada Bagian B (harta) di formulir lapor SPT
  • Lalu, isi data Hutang di Bagian C (Utang) pada formulir lapor SPT pajak.

Jika kamu berinvestasi di Ajaib dan ingin melaporkan pajak saham, kamu bisa mendapatkan dokumen transaksi di Ajaib  untuk lapor pajak investasi dengan mengisi link berikut ini.

Perpajakan Pada Investasi Obligasi

Investor membeli Obligasi dengan keterangan sebagai berikut

●     1 September 2020 Beli Obligasi Korporasi Rp1 M pada harga 102 (Rp 1.020 juta), Kupon 10%.

●     Hingga akhir tahun menerima kupon Rp25 juta dipotong pajak Rp3.750.000

●     1 Juni 2020 Beli Obligasi Pemerintah Rp1 M pada harga 98 (Rp980 juta), Kupon 6%.

●     Hingga akhir tahun menerima Kupon Rp30 juta dipotong pajak Rp4.500.000

Sebagai catatan, untuk penghasilan dari bunga obligasi akan dikenakan pajak final 15%. Khusus untuk obligasi yang dipegang hingga jatuh tempo, pajak baru dikenakan pada saat jatuh tempo nantinya.

Obligasi Sebagai Harta

Pelaporan sebagai berikut, Kode 033, Obligasi Korporasi, Harga Perolehan Rp1.020 juta, Tahun Perolehan 2020. Kode 034, Obligasi Pemerintah, Harga Perolehan Rp980 juta, Tahun Perolehan 2020.

Penghasilan Obligasi

Untuk contoh di atas Kupon Obligasi Korporasi dilaporkan pada Penghasilan Kena Pajak Final no 2, Dasar Pengenaan Pajak Rp25 juta, Pajak Terutang Rp 3.750.000. Untuk Kupon Obligasi Korporasi dilaporkan pada Penghasilan Kena Pajak Final No 1, Dasar Pengenaan Pajak Rp30 juta, Pajak Terutang Rp 4.500.000

Cara Lapor Pajak untuk Reksa Dana

Investor melakukan investasi reksa dana dengan keterangan sebagai berikut:

●     1 Maret 2020 investor membeli Reksa Dana Terproteksi Rp50 juta, nilai akhir tahun Rp51 juta. Ia sudah menerima bagi hasil Rp3,5 juta.

●     1 Juni 2020 investor membeli Reksa Dana Saham senilai Rp50 juta dan menjualnya senilai Rp60 juta pada 15 Oktober 2020.

●     1 Juli 2020 membeli Reksa Dana Campuran senilai Rp50 juta, nilai akhir tahun adalah Rp30 juta.

Reksa Dana Sebagai Harta

Berikut cara lapor pajak reksa dana sebagai harga. Apabila semua reksa dana tersebut dibeli lewat manajer investasi atau agen penjual yang sama, investor cukup menjumlahkan aset reksa dana yang dibeli.

Namun, ada pengecualian untuk pembelian pada 1 Juni. Sebab pada tanggal itu telah dijual semuanya, dengan ketentuan pelaporan sebagai berikut Kode 036, Reksa Dana, Harga Perolehan Rp100 juta, Tahun Perolehan 2020.

Apabila reksa dana tersebut dibeli lewat MI atau agen penjual yang berbeda, maka harus dipisahkan pelaporannya berdasarkan entitas tempat investor bertransaksi. Informasi nama entitas dan kode rekening dapat dituliskan pada bagian Keterangan.

Untuk reksa dana sudah dijual, apabila sudah habis dikonsumsi/ digunakan, maka tidak perlu dilaporkan. Tapi jika berubah wujud menjadi aset lainnya, maka investor harus melaporkannya sesuai dengan wujud baru aset tersebut tersebut di akhir tahun 2020.

Penghasilan Reksa Dana

Penghasilan reksa dana bisa berasal dari selisih transaksi jual beli dan fitur Bagi Hasil yang ada pada reksa dana. Penghasilan tersebut masuk kategori Bukan Objek Pajak.

Pelaporan sebagai berikut Bagi Hasil Reksa Dana Terproteksi sebesar Rp7,5 juta ditambah Capital Gain dari reksa dana saham sebesar Rp10 juta, jumlah penghasilan reksa dana yang harus dilaporkan sebesar Rp17,5 juta yang masuk pada Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak kolom no 6.

Pada bagian ini tidak tersedia kolom keterangan sehingga investor harus membuat pencatatan tersendiri jika sewaktu-waktu diperiksa.

Demikian cara lapor pajak untuk investasi saham, reksa dana dan obligasi. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat dan wajib pajak adalah dalam pelaporan pajak, seluruh harta dilaporkan dan pertambahan harta selaras dengan penghasilan yang dilaporkan serta penambahan hutang. Mari jadilah warga Negara yang taat pajak dan segera laporkan hasil investasi Anda.

Lapor pajak sebenarnya adalah hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia, utamanya yang sudah berpenghasilan sebagai sumber utama pembangunan sarana dan prasaran yang ada. Sayangnya dalam penerapannya, lapor pajak masih jarang sekali dilakukan oleh sebagian orang.

Padahal, berbagai bentuk pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah masing-masing memberikan efek yang berbeda kepada kehidupan sehari-hari.

Lalu sebenarnya bagaimana cara lapor pajak yang tepat dan cepat? Apalagi mengingat ini akhir tahun, penting untuk membangun dasar lapor pajak yang baik.

Memahami Aplikasi e-Filing

Perkembangan zaman yang sudah semakin maju membuat cara lapor pajak juga berbeda, salah satunya keberadaan e-filing. Lalu apa sebenarnya itu e-filing? E-filing merupakan sistem yang memiliki fungsi utama untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT secara online.

Satu fakta yang mungkin baru kamu ketahui adalah e-filing sebenarnya sudah ada semenjak tahun 2005. Namun, baru mulai populer sekarang karena di tahun tersebut masih ‘menumpang’ pada aplikasi yang disediakan oleh perusahaan swasta. Tujuh tahun berselang, baru e-filing disediakan secara gratis.

Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing

Cara lapor pajak melalui e-filing sebenarnya cukup mudah sehingga seharunya lapor SPT bisa berjalan dengan lancar. Berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk lapor pajak dengan e-filing, yaitu:

  • SPT atau Surat Pemberitahuan, baik dalam bentuk hard copy atau soft copy.
  • Kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number
  • kamu sudah terdaftar di Online Pajak.

Cara Mendapatkan EFIN

Seperti yang telah disinggung di atas, untuk mampu memastikan lapor pajak melalui e-filing, kamu harus memiliki EFIN. Sebenarnya bagaimana cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak baru?

  • Unduh formulir aktivasi di tautan www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Siapkan dokumen ini: KTP, Paspor atau KITAS, NPWP dan alamat email
  • Tinggal datang ke kantor pajak terdekat atau booth event kantor pajak untuk aktivasi EFIN kamu.
  • Aktivasi harus kamu lakukan agar EFIN kamu bisa digunakan, jika proses aktivasi tidak kamu lakukan, maka lapor pajak melalui e-filing tidak akan berjalan dengan lancar.

Melihat tata cara lapor pajak serta dampak yang diberikan, seharusnya kamu dan wajib pajak lainnya mulai taat pajak dan disiplin dalam melakukan pembayaran pajak. Jika kamu sudah melakukan lapor pajak secara disiplin, kamu mulai bisa memengaruhi teman-teman kamu, para wajib pajak lain yang masih kurang disiplin dalam membayarkan pajak.

Jika kamu tertarik dengan dunia pajak dan subyek lainnya tentang dunia finansial, seperti investasi saham, investasi emas, investasi reksa dana hingga perencanaan finansial, kamu bisa mulai membaca blog Ajaib Indonesia yang memberikan pemahaman dasar tentang dunia finansial serta dinamikanya.

Artikel Terkait